Jumat, 13 Desember 2019
Minggu, 03 November 2019
Meetings & Socializing (Comic)
Names of students in the group:
Fuad Agung Farochi (22217446)
Hafiz Anshari (22217615)
Hajar Sareh Saraswati (22217631)
Ratih Puspita Sari (24217982)
Risthy Wulandary (26217572)
Storyline:
One day, Ratih and her female friends went to hang out at a cafe that was popular in the South Jakarta area. Ratih's friends are named Risthy and Hajar. When they got there and had already gotten a seat, part Ratih who ordered his order. Ratih's friends gave it all to Ratih, the taste of the drink followed the taste ordered by Ratih.
Ratih went to the cashier to order some drinks. At the cashier, she ordered 3 cups of iced chocolate to a waiter named Fuad. Fuad serves Ratih well. After a few minutes, not long after that Ratih's order was ready. But apparently the order did not match what Ratih had ordered.
Then Ratih told the waiter that the order was incompatible. Fuad also asked Ratih to show the receipt already paid. It was true, Ratih's order was wrong. She should have gotten 3 cups of iced chocolate instead of 3 cups of hot chocolate. Then Fuad apologizes to Ratih and wants to replace the wrong Ratih's order.
Unexpectedly, the manager happened to come and find out what was happening. His manager named Hafiz also apologized to Ratih. then Hafiz give Ratih 1 piece of any flavored cake for free as a sign of his apology.
Shortly after getting his order and choosing a free cake, Ratih left the cashier and returned to his friends. Fuad also apologized to his manager for the mistakes he made and was afraid of being scolded by his manager.
The manager was understanding and had an idea so that it would not happen again. Hafiz told his ideas to Fuad as conveyed in the comics. Fuad feels agree with that and they will start tomorrow.
Sabtu, 12 Oktober 2019
Minggu, 06 Oktober 2019
Business Letter
Payment Letter
Example :
Saras's
Coffee Manufacture
Tebet,
Jakarta Selatan
Indonesia
Dear Ms. Pita,
We hereby confirm that we have
received your payment of $286 for coffee invoice no 98AR6TA3. The entire amount
of money was received today, March 09 2019.
This way we also would like to
thank you for your promptness. We are looking forward to being in business with
you again in the future.
Please do not hesitate to contact
our company at 0986324 if you need any other further information. We will be
pleasure to answer you to any question.
Best
regards,
Saras
APA
Inc.
Explain About Payment Letter in
English and Indonesian
A payment letter is a polite way of
reminding your customer of their pending bill. Because of busy schedules, some
people forget to service their bills in time. In such a case, the individual
can write a letter to remind them they are yet to pay the bill. A landlord,
business owner, or learning institution can write a letter to ask for payment.
Though you are requesting for delayed payments, it’s essential to use polite
words in the letter; the individual might not be avoiding paying the bill, they
might have forgotten to pay the bill.
Surat pembayaran adalah cara sopan
untuk mengingatkan pelanggan Anda tentang tagihan mereka yang tertunda. Karena
jadwal yang sibuk, beberapa orang lupa untuk membayar tagihan mereka tepat
waktu. Dalam kasus seperti itu, individu dapat menulis surat untuk mengingatkan
mereka bahwa mereka belum membayar tagihan. Pemilik, pemilik bisnis, atau
lembaga pembelajaran dapat menulis surat untuk meminta pembayaran. Meskipun
Anda meminta pembayaran tertunda, penting untuk menggunakan kata-kata sopan
dalam surat itu; individu mungkin tidak menghindari membayar tagihan, mereka
mungkin lupa membayar tagihan.
Rabu, 17 Juli 2019
PENULISAN
BASYARNAS (Badan Syariah Nasional)
Badan Arbitrase syariah Nasional adalah perubahan nama dari Badan Arbitrase Muamalat Indonesia(BAMUI) Indonesia yang berdiri pada tanggal 21 Oktober 1993 / 5 jumadil Awal 1414 H yang diprakasai oleh majlis Ulama Indonesia. Dengan adanya undang-undang perbankan.no 7 tahun 1992 membuat era baru dalam sejarah perkembangan hukum ekonomi Indonesia. Undang-undang tersebut memeperkenalkan sistem bagi hasil yang tidak dikenal dalam undang-undang tentang pokok perbankan no.14 tahun 1967. Dengan adanya system bagi hasil itu maka perbankan dapat melepaskan diri dari usaha-usaha yang mempergunakan sistem “ bunga”.Pada tanggal 22 April 1992 Dewan Pimpinan MUI mengundang rapat para pakar atau praktisi hukum atau cendekiawan muslim termasuk dari kalangan Perguruan Tinggi guna bertukar pikiran perlu tidaknya dibentuk Arbitrase Islam. Setelah beberapa kali melekukan rapat,
didirikanlah Badan Arbitrase Muamalat ndonesia (BAMUI) yang didirikan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) tanggal 05 Jumadil Awal 1414 H bertepatan dengan tanggal 21 Oktober tahun 1993 M. Didirikan dalam bentuk badan hukum yayasan, sebagaimana dikukuhkan dalam akte notaris Yudo Paripurno,SH. Nomor 175 tanggal 21 Oktober 1993. Dalam rekomendasi RAKERNAS MUI, tanggal 23-26 Desember 2002, menegaskan bahwa BAMUI adalah lembaga hukum arbitase syari’ah satu-satunya di Indonesia dan merupakan perangkat organisasi MUI. Kemudian sesuai dengan hasil pertemuan antara Dewan Pimpinan MUI dengan Pengurus BAMUI tanggal 26 Agustus 2003 serta memperhatikan isi surat Pengurus BAMUI No.82/BAMUI/07/X/2003, tanggal 07 Oktobe 2003, maka MUI dengan Sk-nya no.Kep-09/MUI/XII/2003, pada tanggal 24 Desember 1993 menetapkan
1. Mengubah nama Badan Arbitras Mu’amalat Indonesia (BAMUI) menjadi Badan Arbitrase Syariah Nasional (BASYARNAS).
2. Mengubah bentuk badan BAMUI dari yayasan menjadi badan yang berada dibawah MUI dan merupakan perangkat organisasi.
3. Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya sebagai lembaga hakam, BASYARNAS bersifat otonom dan independen.
4. Mengangkat pengurus Basyarnas Dengan lahirnya sistem bagi hasil ini terbuka peluang lahirnya bank muamalat Indonesia yang dalam operasionalnya menggunakan hukum islam. Dari peristiwa di atas merupakan tonggak sejarah yang sangat penting dalam kerhidupan umat islam khususnya perkembangan hukum nasional umumnya. Selama ini peranan hukum islam terbatas hanya pada bidang keluarga saja tetapi pada tahun 1992 peranan hukum islam telah memasuki dunia hukum ekonomi, diterapkannya hukum islam membawa sejarah penting lahirnya Badan Arbitrase Muamalat Indonesia (BAMUI). Lahirnya Badan Arbitrase ini sangat tepat karena melalui badan arbitrase tersebut sangketa-sangketa bisnis yang operasionalnya hukum islam dapat diselesaikan menggunakan hukum islam juga. Tujuan Berdirinya dan Ruamh Lingkup BASYARNAS Adapun tujuan didirinya dan ruang lingkup Basyarnas (BAMUI) berdasarkan isi dari pasal 4 Anggaran Dasar yayasan arbitrase Muamalah Indonesia adalah sebagai berikut:
1. Memberikan penyelesaian yang adil dan cepat dalam sangketa-sangketa muamalah / perdata yang timbul dalam perdagangan , industry, keuangan, jasa dan lain-lain.
2. Menerima permintaan yang diajukan oleh pihak yang bersengketa dalam suatu perjanjian,ataun tampa adanya suatu sangketa untuk memberikan sutu pendapat yang mengikat mengenai suatu persoalan berkenaan dengan perjanjian tersebut.
3. Adanya BASYARNAS sebagai suatu lembaga permanen, berfungsi untuk menyelesaikan kemungkianan terjadinya sengketa perdata di antara bank-bank syari’ah dengan para nasabahnya atau para pengguna jasa mereka pada khususunya dan antara sesama umat islam yang melakukan hubungan-hubungan keperdataan yang menjadikan syari’ah islam sebagai dasarnya, pada umumnya adalah merupakan suatu kebutuhan yang sungguh-sungguh nyata.
4. Ruang lingkup Basyarnas adalah semua lembaga keuangan, industry, jasa dan lain-lain yang dalam operasinya menggunakan system syariah.
Pria bernama Sugiharto Widjadja (50), warga Kota Bandung, dia bersengketa dengan sebuah bank swasta syariah ternama di Kota Bandung terkait kredit macet. Pada 2014, ia membeli sebuah lahan dan bangunan di Jalan Talagabodas seharga Rp 20 miliar dengan 70 persen pembiayaan atau sekitar Rp 13 miliar dibiayai bank syariah. Sisanya, sekitar Rp 7 miliar dibayar sendiri dengan cicilan Rp 136 juta per bulan yang sudah dibayarkan senilai Rp 1,3 miliar lebih. Di tengah perjalanan, cicilannya bermasalah sehingga bank syariah tersebut menyita lahan dan bangunan tersebut dengan mendaftarkan gugatannya ke Pengadilan Negeri Bandung dan dimenangkan oleh pihak bank dalam perkara nomor 12/Pdt/Eks/2018/PN Bdg secara verstek atau putusan tidak dihadiri tergugat dalam hal ini Sugiharto. Pihak bank kemudian melelang lahan tersebut ke KPKNL Kota Bandung, sekaligus memenangkan lelang tersebut dengan harga Rp 10 miliar. Sugiharto meradang, ia melawan putusan tersebut dengan kembali melayangkan gugatan perdata ke PN Bandung denhan nomor 329/Pdt.Plw/2018/Pn Bdg. "Kami meminta PN Bandung untuk membatalkan putusan yang memenangkan bank syariah tersebut. Alasannya, PN Bandung tidak memiliki kewenangan untuk mengadili sengketa tersebut. Dasar hukumnya jelas, Undang-undang Perbankan Syariah dan Perma tentang Penyelesaian Sengketa Ekonomi Syariah. Apalagi selama ini bank syariah tersebut justru memberlakukan denda dan bunga," kata Abdi Situmeang, kuasa hukum Sugiharto saat ditemui di PN Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Bandung Kamis (8/11). Saat ini, kasus tersebut masih dalam tahap mediasi antara kedua pihak sebelum sidang gugatan tersebut dimulai. Dalam mediasi itu, hingga saat ini masih mentok belum menghasilkan solusi bagi kedua pihak. Pihak bank syariah meminta agar Sugiharto membeli lahan tersebut namun itu menurut Abdi, tidak rasional.
REFERENSI:
1. Mengubah nama Badan Arbitras Mu’amalat Indonesia (BAMUI) menjadi Badan Arbitrase Syariah Nasional (BASYARNAS).
2. Mengubah bentuk badan BAMUI dari yayasan menjadi badan yang berada dibawah MUI dan merupakan perangkat organisasi.
3. Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya sebagai lembaga hakam, BASYARNAS bersifat otonom dan independen.
4. Mengangkat pengurus Basyarnas Dengan lahirnya sistem bagi hasil ini terbuka peluang lahirnya bank muamalat Indonesia yang dalam operasionalnya menggunakan hukum islam. Dari peristiwa di atas merupakan tonggak sejarah yang sangat penting dalam kerhidupan umat islam khususnya perkembangan hukum nasional umumnya. Selama ini peranan hukum islam terbatas hanya pada bidang keluarga saja tetapi pada tahun 1992 peranan hukum islam telah memasuki dunia hukum ekonomi, diterapkannya hukum islam membawa sejarah penting lahirnya Badan Arbitrase Muamalat Indonesia (BAMUI). Lahirnya Badan Arbitrase ini sangat tepat karena melalui badan arbitrase tersebut sangketa-sangketa bisnis yang operasionalnya hukum islam dapat diselesaikan menggunakan hukum islam juga. Tujuan Berdirinya dan Ruamh Lingkup BASYARNAS Adapun tujuan didirinya dan ruang lingkup Basyarnas (BAMUI) berdasarkan isi dari pasal 4 Anggaran Dasar yayasan arbitrase Muamalah Indonesia adalah sebagai berikut:
1. Memberikan penyelesaian yang adil dan cepat dalam sangketa-sangketa muamalah / perdata yang timbul dalam perdagangan , industry, keuangan, jasa dan lain-lain.
2. Menerima permintaan yang diajukan oleh pihak yang bersengketa dalam suatu perjanjian,ataun tampa adanya suatu sangketa untuk memberikan sutu pendapat yang mengikat mengenai suatu persoalan berkenaan dengan perjanjian tersebut.
3. Adanya BASYARNAS sebagai suatu lembaga permanen, berfungsi untuk menyelesaikan kemungkianan terjadinya sengketa perdata di antara bank-bank syari’ah dengan para nasabahnya atau para pengguna jasa mereka pada khususunya dan antara sesama umat islam yang melakukan hubungan-hubungan keperdataan yang menjadikan syari’ah islam sebagai dasarnya, pada umumnya adalah merupakan suatu kebutuhan yang sungguh-sungguh nyata.
4. Ruang lingkup Basyarnas adalah semua lembaga keuangan, industry, jasa dan lain-lain yang dalam operasinya menggunakan system syariah.
Pria bernama Sugiharto Widjadja (50), warga Kota Bandung, dia bersengketa dengan sebuah bank swasta syariah ternama di Kota Bandung terkait kredit macet. Pada 2014, ia membeli sebuah lahan dan bangunan di Jalan Talagabodas seharga Rp 20 miliar dengan 70 persen pembiayaan atau sekitar Rp 13 miliar dibiayai bank syariah. Sisanya, sekitar Rp 7 miliar dibayar sendiri dengan cicilan Rp 136 juta per bulan yang sudah dibayarkan senilai Rp 1,3 miliar lebih. Di tengah perjalanan, cicilannya bermasalah sehingga bank syariah tersebut menyita lahan dan bangunan tersebut dengan mendaftarkan gugatannya ke Pengadilan Negeri Bandung dan dimenangkan oleh pihak bank dalam perkara nomor 12/Pdt/Eks/2018/PN Bdg secara verstek atau putusan tidak dihadiri tergugat dalam hal ini Sugiharto. Pihak bank kemudian melelang lahan tersebut ke KPKNL Kota Bandung, sekaligus memenangkan lelang tersebut dengan harga Rp 10 miliar. Sugiharto meradang, ia melawan putusan tersebut dengan kembali melayangkan gugatan perdata ke PN Bandung denhan nomor 329/Pdt.Plw/2018/Pn Bdg. "Kami meminta PN Bandung untuk membatalkan putusan yang memenangkan bank syariah tersebut. Alasannya, PN Bandung tidak memiliki kewenangan untuk mengadili sengketa tersebut. Dasar hukumnya jelas, Undang-undang Perbankan Syariah dan Perma tentang Penyelesaian Sengketa Ekonomi Syariah. Apalagi selama ini bank syariah tersebut justru memberlakukan denda dan bunga," kata Abdi Situmeang, kuasa hukum Sugiharto saat ditemui di PN Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Bandung Kamis (8/11). Saat ini, kasus tersebut masih dalam tahap mediasi antara kedua pihak sebelum sidang gugatan tersebut dimulai. Dalam mediasi itu, hingga saat ini masih mentok belum menghasilkan solusi bagi kedua pihak. Pihak bank syariah meminta agar Sugiharto membeli lahan tersebut namun itu menurut Abdi, tidak rasional.
REFERENSI:
KPPU
1. Tugas Komisi Pengawas Persaingan Usaha
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) adalah lembaga penegak hukum dalam bidang persaingan usaha dan status yang diberikan kepada KPPU adalah sebagai pengawas pelakasanaan Undang – Undang Persaingan Usaha. KPPU adalah manifestasi implementasi daripada Undang – Undang Persaingan Usaha yang mengamanatkan untuk dibentuknya suatu lembaga untuk menegakkan Undang – Undang Persaingan Usaha sebagaimana yang tercantum dalam Pasal 30 ayat (1) yang berbunyi: “Untuk mengawasi pelaksanaan Undang – Undang ini dibentuk Komisi Pengawas Persaingan Usaha yang selanjutnya disebut Komisi.” Melihat kembali pada Pasal 30 ayat (1) telah jelas bahwa Undang – Undang Persaingan Usaha memberikan amanat untuk membentuk suatu lembaga pengawas dibidang persaingan usaha, dimana lembaga ini berstatus sebagai pengawas pelaksanaan Undang – Undang Persaingan Usaha dan merupakan lembaga quasi independen yang terlepas dari pengaruh dan kekuasaan pemerintah serta pihak lainnya serta bertanggung jawab kepada Presiden. KPPU merupakan lembaga khusus yang mempunyai tugas ganda, selain menciptakan ketertiban dalam persaingan usaha, KPPU juga berperan untuk menciptakan dan memelihara iklim persaingan usaha yang kondusif. Undang – Undang Persaingan Usaha telah menjelaskan tugas KPPU sebagaimana yang tertuang dalam Pasal 35 yang berbunyi:
a. Melakukan penilaian terhadap perjanjian yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli atau persaingan usaha yang tidak sehat sebagaimana diatur dalam Pasal 4 sampai dengan pasal 16
b. Melakukan penilaian terhadap kegiatan usaha dan atau tindakan pelaku usaha yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat sebagaimana diatur dalam Pasal 17 sampai dengan Pasal 24
c. Melakukan penilaian terhadap ada atau tidak adanya penyalah gunaan posisi dominan yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha yang tidak sehat sebagaimana diatur dalam Pasal 25 sampai dengan Pasal 28
d. Mengambil tindakan sesuai dengan wewenang Komisi sebagaimana diatur dalam Pasal 36
e. Memberikan saran dan pertimbangan terhadap kebijakan Pemerintah yang berkaitan praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat 7 f. Menyusun pedoman dan atau publikasi yang berkaitan dengan Undang – Undang ini g. Memberikan laporan secara berkala atas hasil kerja Komisi kepada Presiden dan Dewan Perwakilan Rakyat
2. Kewenangan Komisi Pengawas Persaingan Usaha KPPU
yang berkedudukan sebagai pengawas diberi kewenangan sebagaimana yang telah diatur dalam Pasal 36 dan Pasal 47 telah memberikan kewenangan khusus kepada KPPU. Adapun kewenangan yang dimaksud adalah wewenang aktif dan wewenang pasif.12 12 Mustafa Kamal Rokan, 2012, “Hukum Persaingan Usaha: Teori dan Praktinya di Indonesia”, Rajawali Pers, Jakarta, hlm. 278. 13 Ibid, hlm. 279. 14 Ibid. Wewenang aktif adalah wewenang yang diberikan kepada KPPU melalui penelitian. KPPU berwenang untuk melakukan penelitian terhadap pasar, kegiatan dan posisi dominan, selain itu KPPU juga berwenang untuk melakukan penyelidikan, menyimpulkan hasil penyelidikan dan/atau pemeriksaan, memanggil pelaku usaha, memanggil dan menghadirkan saksi – saksi, meminta bantuan penyelidik, meminta keterangan dari instansi pemerintah, mendapatkan dan meneliti dokumen dan alat bukti lain, memutuskan dan menetapkan serta menjatuhkan saksi administratif.13 Wewenang pasif adalah menerima laporan dari masyarakat atau dari pelaku usaha tentang dugaan terjadinya praktek monopoli dan/atau persaingan usaha tidak sehat.14 Adapun wewenang yang diberikan Undang – Undang Persaingan Usaha kepada KPPU sebagaimana tertuang dalam Pasal 36 adalah:
a. Menerima laporan dari masyarakat dan atau dari pelaku usaha tentang dugaan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat;
b. Melakukan penelitian tentang dugaan adanya kegiatan usaha dan atau tindakan pelaku usaha yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat;
c. Melakukan penyelidikan dan atau pemeriksaan terhadap kasus dugaan praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat yang dilaporkan oleh masyarakat atau oleh pelaku usaha atau yang ditemukan oleh Komisi sebagai hasil dari penelitiannya;
d. Menyimpulkan hasil penyelidikan dan atau pemeriksaan tentang ada atau tidak adanya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat;
e. Memanggil pelaku usaha yang diduga telah melakukan pelanggaran terhadap ketentuan Undang – Undang ini;
f. Memanggil dan menghadirkan saksi, saksi ahli, dan setiap orang yang dianggap mengetahui pelanggaran terhadap ketentuan Undang – Undang ini;
g. Meminta bantuan penyidik untuk menghadirkan pelaku usaha, saksi, saksi ahli, atau setiap orang sebagaimana dimaksud huruf e, dan huruf f, yang tidak bersedia memenuhi panggilan Komisi
h. Meminta keterangan dari instansi Pemerintah dalam kaitannya dengan penyelidikan dan atau pemeriksaan terhadap pelaku usaha yang melanggar ketentuan Undang – Undang ini;
i. Mendapatkan, meneliti, dan atau menilai surat, dokumen atau alat bukti lain guna penyelidikan dan atau pemeriksaan;
j. Memutuskan dan menetapkan ada atau tidak adanya kerugian di pihak pelaku usaha lain atau masyarakat;
k. Memberitahukan putusan Komisi kepada pelaku usaha yang diduga melakukan praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat;
l. Menjatuhkan sanksi berupa tindakan administratif kepada pelaku usaha yang melanggar ketentuan Undang – Undang
3. Sanksi Yang Dapat Dijatuhkan Komisi Pengawas Persaingan Usaha KPPU sebagai pengawas mempunyai wewenang untuk menjatuhkan sanksi berupa tindakan administratif kepada pelaku usaha yang melanggar ketentuan Undang – Undang Persaingan Usaha. Sanksi tindakan administratif yang dijatuhkan oleh KPPU sebagaimana yang diatur dalam Pasal 36 huruf (l) Juncto Pasal 47 huruf (a) Undang – Undang Persaingan Usaha yang adapun isi daripada Pasal 47 adalah: “Komisi berwenang menjatuhkan sanksi berupa tindakan administratif terhadap pelaku usaha yang melanggar ketentuan Undang – Undang ini.” Adapun sanksi administratif yang dapat dijatuhkan KPPU kepada pelaku usaha adalah sebagai berikut:
a. Penetapan pembatalan perjanjian
b. Perintah kepada pelaku usaha untuk menghentikan integrasi vertikal
c. Perintah kepada pelaku usaha untuk menghentikan kegiatan yang terbukti menimbulkan praktek monopoli dan/atau menyebabkan persaingan usaha tidak sehat dan/atau merugikan masyarakat
d. Perintah kepada pelaku usaha untuk menghentikan penyalahgunaan posisi dominan
e. Penetapan pembatalan atas penggabungan atau peleburan badan usaha dan pengambilalihan saham
f. Penetapan pembayaran ganti rugi
g. Pengenaan denda serandah – rendahnya Rp. 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah) dan setinggi – tingginya Rp. 25.000.000.000,- (dua puluh lima miliar rupiah)
4. Komisi Pengawas Persaingan Usaha sebagai Policy Advisor Komisi Pengawas Persaingan Usaha sebagai lembaga pengawas persaingan usaha memiliki banyak tugas, selain tugas mencegah dan menindak pelanggar praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat, dalam upaya menegakkan Undang – Undang Persaingan Usaha, KPPU juga menjalankan tugas sebagaimana yang diatur dalam Pasal 35 huruf e Undang – Undang Persaingan Usaha yang berbunyi: “memberikan saran dan pertimbangan terhadap kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan praktek monopoli dan/atau persaingan usaha tidak sehat.” Peran KPPU sebagai penasihat kebijakan terhadap kebijakan pemerintah yang mempengaruhi persaingan usaha. Upaya ini sangat diperlukan dan penting mengingat penciptaan iklim persaingan sehat merupakan amanat Undang – Undang Persaingan 9 Usaha, dan sebagai lembaga pengawasan persaingan usaha maka KPPU harus memainkan perannya disini. Timbulnya persaingan usaha tidak sehat kerap kali dikarenakan oleh Peraturan Perundang – Undangan yang memberikan celah kepada pelaku usaha untuk berperilaku anti – persaingan. Sebagai contoh, kasus kartel di sektor perunggasan, setelah ditelusuri ternyata ada kebijakan yang pemerintah yang menjadi celah masuknya bagi pelaku usaha untuk melakukan kegiatan usaha yang bersifat anti – persaingan. Pada tahapan inilah peran KPPU sebagai penasihat kebijakan dapat di implementasikan dalam bentuk pemberian masukan bagi pemerintah, dalam menciptakan kebijakan yang pro – persaingan usaha sehat.15 Berikut adalah rekomendasi KPPU terhadap praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat di sektor perunggasan kepada pemerintah:
1) Jangka Pendek
a) Melakukan audit terhadap data ketersediaan Grand Grand Parent Stock (GGPS), Grand Parent Stock (GPS), Parent Stock (PS) dan Day Old Chicken (DOC)
b) Mengatur harga eceran tertinggi (HET) untuk DOC dan pakan
c) Mengalihkan pengaturan harga acuan ayam yang selama ini ditetapkan oleh posko ditiap daerah menjadi diatur oleh pemerintah baik pusat maupun daerah
d) Pemanfaatan information and communication technology dan program online untuk memotong rantai distribusi ayam potong (live bird)
2) Jangka Menengah
a) Menghentikan integrasi vertikal dalam industri unggas antara beberapa perusahaan besar yang menguasai produksi GGPS, GPS dan PS dengan menghidupkan budidaya sebagai anak usaha
b) Menghidupkan peternak kemitraan dan mandiri
3) Jangka Panjang
a) Mendorong tumbuhnya industri pengolahan berbasis input ayam broiler (live bird) b) Mengamandemen Undang – Undang Nomor 18 Tahun 2009 Juncto Undang – Undang Nomor 41
Tahun 2014 yang mengatur peternakan dengan memisahkan antara bisnis GGPS, GPS, PS, pakan dan vaksin di hulu dengan usaha budidaya hingga rantai pemasaran di hilir.
REFERENSI:
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) adalah lembaga penegak hukum dalam bidang persaingan usaha dan status yang diberikan kepada KPPU adalah sebagai pengawas pelakasanaan Undang – Undang Persaingan Usaha. KPPU adalah manifestasi implementasi daripada Undang – Undang Persaingan Usaha yang mengamanatkan untuk dibentuknya suatu lembaga untuk menegakkan Undang – Undang Persaingan Usaha sebagaimana yang tercantum dalam Pasal 30 ayat (1) yang berbunyi: “Untuk mengawasi pelaksanaan Undang – Undang ini dibentuk Komisi Pengawas Persaingan Usaha yang selanjutnya disebut Komisi.” Melihat kembali pada Pasal 30 ayat (1) telah jelas bahwa Undang – Undang Persaingan Usaha memberikan amanat untuk membentuk suatu lembaga pengawas dibidang persaingan usaha, dimana lembaga ini berstatus sebagai pengawas pelaksanaan Undang – Undang Persaingan Usaha dan merupakan lembaga quasi independen yang terlepas dari pengaruh dan kekuasaan pemerintah serta pihak lainnya serta bertanggung jawab kepada Presiden. KPPU merupakan lembaga khusus yang mempunyai tugas ganda, selain menciptakan ketertiban dalam persaingan usaha, KPPU juga berperan untuk menciptakan dan memelihara iklim persaingan usaha yang kondusif. Undang – Undang Persaingan Usaha telah menjelaskan tugas KPPU sebagaimana yang tertuang dalam Pasal 35 yang berbunyi:
a. Melakukan penilaian terhadap perjanjian yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli atau persaingan usaha yang tidak sehat sebagaimana diatur dalam Pasal 4 sampai dengan pasal 16
b. Melakukan penilaian terhadap kegiatan usaha dan atau tindakan pelaku usaha yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat sebagaimana diatur dalam Pasal 17 sampai dengan Pasal 24
c. Melakukan penilaian terhadap ada atau tidak adanya penyalah gunaan posisi dominan yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha yang tidak sehat sebagaimana diatur dalam Pasal 25 sampai dengan Pasal 28
d. Mengambil tindakan sesuai dengan wewenang Komisi sebagaimana diatur dalam Pasal 36
e. Memberikan saran dan pertimbangan terhadap kebijakan Pemerintah yang berkaitan praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat 7 f. Menyusun pedoman dan atau publikasi yang berkaitan dengan Undang – Undang ini g. Memberikan laporan secara berkala atas hasil kerja Komisi kepada Presiden dan Dewan Perwakilan Rakyat
2. Kewenangan Komisi Pengawas Persaingan Usaha KPPU
yang berkedudukan sebagai pengawas diberi kewenangan sebagaimana yang telah diatur dalam Pasal 36 dan Pasal 47 telah memberikan kewenangan khusus kepada KPPU. Adapun kewenangan yang dimaksud adalah wewenang aktif dan wewenang pasif.12 12 Mustafa Kamal Rokan, 2012, “Hukum Persaingan Usaha: Teori dan Praktinya di Indonesia”, Rajawali Pers, Jakarta, hlm. 278. 13 Ibid, hlm. 279. 14 Ibid. Wewenang aktif adalah wewenang yang diberikan kepada KPPU melalui penelitian. KPPU berwenang untuk melakukan penelitian terhadap pasar, kegiatan dan posisi dominan, selain itu KPPU juga berwenang untuk melakukan penyelidikan, menyimpulkan hasil penyelidikan dan/atau pemeriksaan, memanggil pelaku usaha, memanggil dan menghadirkan saksi – saksi, meminta bantuan penyelidik, meminta keterangan dari instansi pemerintah, mendapatkan dan meneliti dokumen dan alat bukti lain, memutuskan dan menetapkan serta menjatuhkan saksi administratif.13 Wewenang pasif adalah menerima laporan dari masyarakat atau dari pelaku usaha tentang dugaan terjadinya praktek monopoli dan/atau persaingan usaha tidak sehat.14 Adapun wewenang yang diberikan Undang – Undang Persaingan Usaha kepada KPPU sebagaimana tertuang dalam Pasal 36 adalah:
a. Menerima laporan dari masyarakat dan atau dari pelaku usaha tentang dugaan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat;
b. Melakukan penelitian tentang dugaan adanya kegiatan usaha dan atau tindakan pelaku usaha yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat;
c. Melakukan penyelidikan dan atau pemeriksaan terhadap kasus dugaan praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat yang dilaporkan oleh masyarakat atau oleh pelaku usaha atau yang ditemukan oleh Komisi sebagai hasil dari penelitiannya;
d. Menyimpulkan hasil penyelidikan dan atau pemeriksaan tentang ada atau tidak adanya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat;
e. Memanggil pelaku usaha yang diduga telah melakukan pelanggaran terhadap ketentuan Undang – Undang ini;
f. Memanggil dan menghadirkan saksi, saksi ahli, dan setiap orang yang dianggap mengetahui pelanggaran terhadap ketentuan Undang – Undang ini;
g. Meminta bantuan penyidik untuk menghadirkan pelaku usaha, saksi, saksi ahli, atau setiap orang sebagaimana dimaksud huruf e, dan huruf f, yang tidak bersedia memenuhi panggilan Komisi
h. Meminta keterangan dari instansi Pemerintah dalam kaitannya dengan penyelidikan dan atau pemeriksaan terhadap pelaku usaha yang melanggar ketentuan Undang – Undang ini;
i. Mendapatkan, meneliti, dan atau menilai surat, dokumen atau alat bukti lain guna penyelidikan dan atau pemeriksaan;
j. Memutuskan dan menetapkan ada atau tidak adanya kerugian di pihak pelaku usaha lain atau masyarakat;
k. Memberitahukan putusan Komisi kepada pelaku usaha yang diduga melakukan praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat;
l. Menjatuhkan sanksi berupa tindakan administratif kepada pelaku usaha yang melanggar ketentuan Undang – Undang
3. Sanksi Yang Dapat Dijatuhkan Komisi Pengawas Persaingan Usaha KPPU sebagai pengawas mempunyai wewenang untuk menjatuhkan sanksi berupa tindakan administratif kepada pelaku usaha yang melanggar ketentuan Undang – Undang Persaingan Usaha. Sanksi tindakan administratif yang dijatuhkan oleh KPPU sebagaimana yang diatur dalam Pasal 36 huruf (l) Juncto Pasal 47 huruf (a) Undang – Undang Persaingan Usaha yang adapun isi daripada Pasal 47 adalah: “Komisi berwenang menjatuhkan sanksi berupa tindakan administratif terhadap pelaku usaha yang melanggar ketentuan Undang – Undang ini.” Adapun sanksi administratif yang dapat dijatuhkan KPPU kepada pelaku usaha adalah sebagai berikut:
a. Penetapan pembatalan perjanjian
b. Perintah kepada pelaku usaha untuk menghentikan integrasi vertikal
c. Perintah kepada pelaku usaha untuk menghentikan kegiatan yang terbukti menimbulkan praktek monopoli dan/atau menyebabkan persaingan usaha tidak sehat dan/atau merugikan masyarakat
d. Perintah kepada pelaku usaha untuk menghentikan penyalahgunaan posisi dominan
e. Penetapan pembatalan atas penggabungan atau peleburan badan usaha dan pengambilalihan saham
f. Penetapan pembayaran ganti rugi
g. Pengenaan denda serandah – rendahnya Rp. 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah) dan setinggi – tingginya Rp. 25.000.000.000,- (dua puluh lima miliar rupiah)
4. Komisi Pengawas Persaingan Usaha sebagai Policy Advisor Komisi Pengawas Persaingan Usaha sebagai lembaga pengawas persaingan usaha memiliki banyak tugas, selain tugas mencegah dan menindak pelanggar praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat, dalam upaya menegakkan Undang – Undang Persaingan Usaha, KPPU juga menjalankan tugas sebagaimana yang diatur dalam Pasal 35 huruf e Undang – Undang Persaingan Usaha yang berbunyi: “memberikan saran dan pertimbangan terhadap kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan praktek monopoli dan/atau persaingan usaha tidak sehat.” Peran KPPU sebagai penasihat kebijakan terhadap kebijakan pemerintah yang mempengaruhi persaingan usaha. Upaya ini sangat diperlukan dan penting mengingat penciptaan iklim persaingan sehat merupakan amanat Undang – Undang Persaingan 9 Usaha, dan sebagai lembaga pengawasan persaingan usaha maka KPPU harus memainkan perannya disini. Timbulnya persaingan usaha tidak sehat kerap kali dikarenakan oleh Peraturan Perundang – Undangan yang memberikan celah kepada pelaku usaha untuk berperilaku anti – persaingan. Sebagai contoh, kasus kartel di sektor perunggasan, setelah ditelusuri ternyata ada kebijakan yang pemerintah yang menjadi celah masuknya bagi pelaku usaha untuk melakukan kegiatan usaha yang bersifat anti – persaingan. Pada tahapan inilah peran KPPU sebagai penasihat kebijakan dapat di implementasikan dalam bentuk pemberian masukan bagi pemerintah, dalam menciptakan kebijakan yang pro – persaingan usaha sehat.15 Berikut adalah rekomendasi KPPU terhadap praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat di sektor perunggasan kepada pemerintah:
1) Jangka Pendek
a) Melakukan audit terhadap data ketersediaan Grand Grand Parent Stock (GGPS), Grand Parent Stock (GPS), Parent Stock (PS) dan Day Old Chicken (DOC)
b) Mengatur harga eceran tertinggi (HET) untuk DOC dan pakan
c) Mengalihkan pengaturan harga acuan ayam yang selama ini ditetapkan oleh posko ditiap daerah menjadi diatur oleh pemerintah baik pusat maupun daerah
d) Pemanfaatan information and communication technology dan program online untuk memotong rantai distribusi ayam potong (live bird)
2) Jangka Menengah
a) Menghentikan integrasi vertikal dalam industri unggas antara beberapa perusahaan besar yang menguasai produksi GGPS, GPS dan PS dengan menghidupkan budidaya sebagai anak usaha
b) Menghidupkan peternak kemitraan dan mandiri
3) Jangka Panjang
a) Mendorong tumbuhnya industri pengolahan berbasis input ayam broiler (live bird) b) Mengamandemen Undang – Undang Nomor 18 Tahun 2009 Juncto Undang – Undang Nomor 41
Tahun 2014 yang mengatur peternakan dengan memisahkan antara bisnis GGPS, GPS, PS, pakan dan vaksin di hulu dengan usaha budidaya hingga rantai pemasaran di hilir.
KASUS YANG PERNAH DITANGI KPPU
Sistem Impor Gula Komisi
KASUS YANG PERNAH DITANGI KPPU
Sistem Impor Gula Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mendesak pemerintah mengubah regulasi impor gula. Saat ini, regulasi impor gula diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 117 Tahun 2015 tentang Ketentuan Impor Gula. Menurut KPPU, pemerintah menerapkan sistem penjatahan kuota kepada importir gula. Artinya, pemerintah telah menetapkan kuota besaran gula yang akan diimpor oleh importir. Selain itu, pemerintah juga menetapkan siapa saja perusahaan impotir yang akan mengimpor gula. Sehingga, perusahaan impotir bisa saja melakukan persengkongkolan dalam mengimpor gula. Oleh karena itu, KPPU menyarankan pemerintah agar mengubah sistem kuota impor gula dengan tender terbuka kepada semua perusahaan. Sehingga, dapat menghindari adanya persengkokolan atau praktik kartel impor gula. Harga Bawang Putih REFERENSI:
KASUS HAK CIPTA
Kasus hak cipta dan royalty yang pernah terjadi di indonesia
Pembajakan Film Akibat pembajakan film yang dilakukan melalui unduh ilegal dan DVD bajakan, industri perfilman Indonesia mengalami kerugian hingga Rp 1,495 triliun per tahun. Total kerugian tersebut minimal terjadi di empat kota, yakni Jakarta, Medan, Bogor, dan Deli Serdang berdasarkan hasil riset Lembaga Penyelidikan Ekonomi dan Masyarakat Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia (LPEM FEB UI). Pembajakan film sendiri merupakan sebuah tindakan memperbanyak dan menyebarluaskan sebuah film tanpa izin dari pembuat film. Terlebih lagi rata rata video bajakan dijual dengan harga yang relatif murah. Sehingga tentunya banyak masyarakat yang kemudian lebih memilih video bajakan daripad harus membeli video original dari film tersebut sebagaimana contoh pelanggaran ham.
Kasus perlindungan konsumen
Maraknya Penjualan Bakso Celeng Sebuah ruko yang dijadikan tempat produksi bakso oplosan daging sapi dengan babi hutan di Pasar Citeureup, Kabupaten Bogor, digerebek polisi, Minggu, 28 Mei 2017. Dari penggerebekan itu, polisi menyita barang bukti berupa 46 kilogram (kg) daging babi hutan, daging ayam seberat 60 kg, daging ayam yang sudah dicampur daging celeng seberat 4 kg, 1 unit penggilingan daging kasar, 1 unit penggilingan daging halus, dan 1 buah freezer. Petugas juga menciduk 6 orang antara lain Pranoto alias Noto pemilik usaha bakso oplosan, dan keempat karyawannya yaitu Agus Isworo, Ujang, Imat, Marjianto. Kemudian Heri Setiawan, sebagai pembeli. Penangkapan berawal dari informasi masyarakat Bogor tentang adanya tempat usaha bakso yang menggunakan bahan campuran daging babi hutan. Hasil pemeriksaan sementara, Noti menjual bakso yang diproduksinya ke konsumen seharga Rp 40 ribu sampai dengan Rp 50 ribu per kilogram. Harganya lebih murah karena dicampur daging celeng. Meski terindikasi kuat melanggar hukum, polisi belum menetapkan pemilik usaha bakso celeng ini sebagai tersangka.
referensi:
Pembajakan Film Akibat pembajakan film yang dilakukan melalui unduh ilegal dan DVD bajakan, industri perfilman Indonesia mengalami kerugian hingga Rp 1,495 triliun per tahun. Total kerugian tersebut minimal terjadi di empat kota, yakni Jakarta, Medan, Bogor, dan Deli Serdang berdasarkan hasil riset Lembaga Penyelidikan Ekonomi dan Masyarakat Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia (LPEM FEB UI). Pembajakan film sendiri merupakan sebuah tindakan memperbanyak dan menyebarluaskan sebuah film tanpa izin dari pembuat film. Terlebih lagi rata rata video bajakan dijual dengan harga yang relatif murah. Sehingga tentunya banyak masyarakat yang kemudian lebih memilih video bajakan daripad harus membeli video original dari film tersebut sebagaimana contoh pelanggaran ham.
Kasus perlindungan konsumen
Maraknya Penjualan Bakso Celeng Sebuah ruko yang dijadikan tempat produksi bakso oplosan daging sapi dengan babi hutan di Pasar Citeureup, Kabupaten Bogor, digerebek polisi, Minggu, 28 Mei 2017. Dari penggerebekan itu, polisi menyita barang bukti berupa 46 kilogram (kg) daging babi hutan, daging ayam seberat 60 kg, daging ayam yang sudah dicampur daging celeng seberat 4 kg, 1 unit penggilingan daging kasar, 1 unit penggilingan daging halus, dan 1 buah freezer. Petugas juga menciduk 6 orang antara lain Pranoto alias Noto pemilik usaha bakso oplosan, dan keempat karyawannya yaitu Agus Isworo, Ujang, Imat, Marjianto. Kemudian Heri Setiawan, sebagai pembeli. Penangkapan berawal dari informasi masyarakat Bogor tentang adanya tempat usaha bakso yang menggunakan bahan campuran daging babi hutan. Hasil pemeriksaan sementara, Noti menjual bakso yang diproduksinya ke konsumen seharga Rp 40 ribu sampai dengan Rp 50 ribu per kilogram. Harganya lebih murah karena dicampur daging celeng. Meski terindikasi kuat melanggar hukum, polisi belum menetapkan pemilik usaha bakso celeng ini sebagai tersangka.
referensi:
Selasa, 23 April 2019
BADAN HUKUM
Badan hukum dalam bahasa Indonesia diartikan sebagai organisasi atau perkumpulan yang didirikan dengan akta yang otentik dan dalam hukum diperlakukan sebagai orang yang memiliki hak dan kewajiban atau disebut juga dengan subyek hukum. Subyek hukum dalam ilmu hukum ada dua yakni, orang dan badan hukum. Disebut sebagai subyek hukum oleh karena orang dan badan hukum menyandang hak dan kewajiban hukum.
Sebagai subyek hukum, badan hukum juga memiliki kewenangan untuk melakukan perbuatan hukum sebagaimana subyek hukum orang atau individu. Namun, oleh karena bentuk badan hukum yang merupakan himpunan dari orang-orang, maka dalam pelaksanaan perbuatan hukum tersebut, suatu badan hukum diwakili oleh pengurusnya.
Sebagai konsekuensinya, maka subyek hukum juga dapat dianggap bersalah melakukan perbuatan melawan hukum. Dalam hukum perdata, perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh badan hukum menjadi tanggung jawab badan hukum tersebut yang dalam pelaksanaannya juga diwakili oleh pengurusnya.
A.Badan Hukum Publik dan Badan Hukum Privat Dalam pasal 1653 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata disebutkan mengenai adanya 3 jenis badan hukum, yaitu: Yang diadakan oleh kekuasaan atau pemerintah atau negara; Yang diakui oleh kekuasaan; Yang diperkenankan dan yang didirikan dengan tujuan tertentu yang tidak bertentangan dengan Undang-Undang atau kesusilaan biasa juga disebut dengan badan hukum dengan konstruksi keperdataan. Secara umum badan hukum dapat dibedakan dalam dua jenis lagi, yaitu badan hukum publik dan badan privat.Badan hukum publik adalah badan hukum yang didirikan berdasarkan hukum publik atau orang banyak atau menyangkut kepentingan negara. Sedangkan badan hukum privat adalah badan hukum yang didirikan atas dasar hukum perdata atau hukum sipil yang menyangkut kepentingan orang atau individu-individu yang termasuk dalam badan hukum tersebut. Perbedaan antara kedua badan hukum tersebut diatas dapat dilihat dari cara didirikannya. Badan hukum perdata didirikan oleh individu-individu atau sekelompok masyarakat sedangkan publik didirikan oleh kekuasaan atau negara. Meskipun demikian, ada juga yang menyatakan bahwa perbedaan antara badan hukum perdata dan publik dapat dilihat dari kekuasaan yang dimilikinya. Dengan kata lain, badan hukum publik memiliki kewenangan yang lebih luas daripada perdata oleh karena dapat membuat keputusan atau peraturan yang mengikat orang lain yang tidak tergabung dalam badan hukum tersebut. Secara umum pembedaan antara badan hukum publik dan perdata di Indonesia dilakukan berdasarkan cara terjadinya dan lapangan kegiatan (berkaitan dengan kepentingan umum atau tidak). Hampir sama dengan pengertian yang diberikan diatas. Soenawar Soekowati memberikan pendapat yang menggabungkan keseluruhan cara pandang diatas. Dalam pandangan Soenawar Soekowati, dasar untuk melakukan pembedaan diatas adalah saling melengkapi satu sama lain. Hal ini disebabkan badan hukum yang didirikan dengan konstruksi publik belum tentu juga merupakan badan hukum publik belum tentu juga memiliki kewenangan publik dan demikian pula sebaliknya.
B.Pengertian Go Public Go public artinya perusahaan tersebut telah memutuskan untuk menjual sahamnya kepada publik dan siap untuk dinilai oleh publik secara terbuka. Dalam proses go public perusahaan membutuhkan peran lembaga menunjang pasar modal, yang akan membantu perusahaan mulai dari penyediaan dokumen-dokumen yang diperlukan untuk pendaftaran ke bapepam sampai pendaftaran sahamnya ke bursa efek.
C. Langkah-langkah Proses Go Public Adapun langkah-langkah proses go public tersebut adalah sebagai berikut Sutrisno M.M
1. Persiapan: Langkah awal yang perlu ditempuh oleh perusahaan yang akan melakukan emisi yaitu persiapan internal perusahaan, yakni melakukan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) yang menyetujui perusahaan akan melakukan go public.
2. Setelah persiapan ditingkat internal perusahaan selesai dan mendapatkan persetujuan, maka langkah selanjutnya perusahaan harus menyampaikan pernyataan maksud kepada BAPEPAM. Setelah menyampaikan maksud ke Bapepam, segera menghubungi penjamin emisi atau Underwriter yang akan membantu perusahaan dalam proses emisi efek.
3. Underwriter atas nama emiten menyampaikan pernyataan pendaftaran emisi efek kepada Bapepam dalam menyerahkan berbagai persyaratan yang diperlukan.
4. Setelah pernyataan pendaftaran, Bapepam melakukan evaluasi terhadap permintaan emiten untuk go public.
5. Bila dalam evaluasi dianggap cukup dan memenuhi persyaratan, maka Bapepam akan memberikan izin kepada emiten untuk menawarkan sahamnya ke pasar perdana.
6. Setelah mendapat izin, perusahaan segera memasuki pasar perdana yakni malakukan penawaran efek langsung kepada masyarakat. Untuk itu perusahaan segera menerbitkan prospektus ringkas yang isinya antara lain:
a. Tujuan perusahaan, tujuan emisi, sejarah perusahaan, pengurus perusahaan (Direksi dan Dewan Komisaris).
b. Tanggal masa penawaran, tanggal penjatahan, tanggal penyerahan efek, dan tanggal pendaftaran bursa.
c. Jumlah saham yang ditawarkan, jenis saham,harga nominal dan harga penawaran.
d. Ikhtisar laporan keuangan dan rasio-rasio penting yang menunjukkan kinerja perusahaan, maupun prospek dan resiko usaha.
e. Nama-nama penjamin emisi dan agen penjual.
7. Penjatahan saham: Apabila jumlah permintaan efek oleh investor lebih besar dibanding dengan jumlah efek yang ditawarkan, perlu dilakukan penjatahan supaya adil.
8. Pengambilan dana, bila terjadi kelebihan permintaan berarti juga terjadi kelebihan bayar oleh investor, oleh karena itu setelah penjatahan, kelebihan setor tersebut segera dikembalikan.
9. Penyerahan efek kepada pemesan sesuai dengan jatah yang diterima oleh masing-masing investor.
10.Pencatatan efek ke bursa, agar efek yang telah dibeli oleh investor bias segera diperjualbelikan di bursa.
REFERENSI:
http://catatandiankurniawan.blogspot.com/2014/05/badan-hukum-publik.html
Sebagai subyek hukum, badan hukum juga memiliki kewenangan untuk melakukan perbuatan hukum sebagaimana subyek hukum orang atau individu. Namun, oleh karena bentuk badan hukum yang merupakan himpunan dari orang-orang, maka dalam pelaksanaan perbuatan hukum tersebut, suatu badan hukum diwakili oleh pengurusnya.
Sebagai konsekuensinya, maka subyek hukum juga dapat dianggap bersalah melakukan perbuatan melawan hukum. Dalam hukum perdata, perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh badan hukum menjadi tanggung jawab badan hukum tersebut yang dalam pelaksanaannya juga diwakili oleh pengurusnya.
A.Badan Hukum Publik dan Badan Hukum Privat Dalam pasal 1653 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata disebutkan mengenai adanya 3 jenis badan hukum, yaitu: Yang diadakan oleh kekuasaan atau pemerintah atau negara; Yang diakui oleh kekuasaan; Yang diperkenankan dan yang didirikan dengan tujuan tertentu yang tidak bertentangan dengan Undang-Undang atau kesusilaan biasa juga disebut dengan badan hukum dengan konstruksi keperdataan. Secara umum badan hukum dapat dibedakan dalam dua jenis lagi, yaitu badan hukum publik dan badan privat.Badan hukum publik adalah badan hukum yang didirikan berdasarkan hukum publik atau orang banyak atau menyangkut kepentingan negara. Sedangkan badan hukum privat adalah badan hukum yang didirikan atas dasar hukum perdata atau hukum sipil yang menyangkut kepentingan orang atau individu-individu yang termasuk dalam badan hukum tersebut. Perbedaan antara kedua badan hukum tersebut diatas dapat dilihat dari cara didirikannya. Badan hukum perdata didirikan oleh individu-individu atau sekelompok masyarakat sedangkan publik didirikan oleh kekuasaan atau negara. Meskipun demikian, ada juga yang menyatakan bahwa perbedaan antara badan hukum perdata dan publik dapat dilihat dari kekuasaan yang dimilikinya. Dengan kata lain, badan hukum publik memiliki kewenangan yang lebih luas daripada perdata oleh karena dapat membuat keputusan atau peraturan yang mengikat orang lain yang tidak tergabung dalam badan hukum tersebut. Secara umum pembedaan antara badan hukum publik dan perdata di Indonesia dilakukan berdasarkan cara terjadinya dan lapangan kegiatan (berkaitan dengan kepentingan umum atau tidak). Hampir sama dengan pengertian yang diberikan diatas. Soenawar Soekowati memberikan pendapat yang menggabungkan keseluruhan cara pandang diatas. Dalam pandangan Soenawar Soekowati, dasar untuk melakukan pembedaan diatas adalah saling melengkapi satu sama lain. Hal ini disebabkan badan hukum yang didirikan dengan konstruksi publik belum tentu juga merupakan badan hukum publik belum tentu juga memiliki kewenangan publik dan demikian pula sebaliknya.
B.Pengertian Go Public Go public artinya perusahaan tersebut telah memutuskan untuk menjual sahamnya kepada publik dan siap untuk dinilai oleh publik secara terbuka. Dalam proses go public perusahaan membutuhkan peran lembaga menunjang pasar modal, yang akan membantu perusahaan mulai dari penyediaan dokumen-dokumen yang diperlukan untuk pendaftaran ke bapepam sampai pendaftaran sahamnya ke bursa efek.
C. Langkah-langkah Proses Go Public Adapun langkah-langkah proses go public tersebut adalah sebagai berikut Sutrisno M.M
1. Persiapan: Langkah awal yang perlu ditempuh oleh perusahaan yang akan melakukan emisi yaitu persiapan internal perusahaan, yakni melakukan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) yang menyetujui perusahaan akan melakukan go public.
2. Setelah persiapan ditingkat internal perusahaan selesai dan mendapatkan persetujuan, maka langkah selanjutnya perusahaan harus menyampaikan pernyataan maksud kepada BAPEPAM. Setelah menyampaikan maksud ke Bapepam, segera menghubungi penjamin emisi atau Underwriter yang akan membantu perusahaan dalam proses emisi efek.
3. Underwriter atas nama emiten menyampaikan pernyataan pendaftaran emisi efek kepada Bapepam dalam menyerahkan berbagai persyaratan yang diperlukan.
4. Setelah pernyataan pendaftaran, Bapepam melakukan evaluasi terhadap permintaan emiten untuk go public.
5. Bila dalam evaluasi dianggap cukup dan memenuhi persyaratan, maka Bapepam akan memberikan izin kepada emiten untuk menawarkan sahamnya ke pasar perdana.
6. Setelah mendapat izin, perusahaan segera memasuki pasar perdana yakni malakukan penawaran efek langsung kepada masyarakat. Untuk itu perusahaan segera menerbitkan prospektus ringkas yang isinya antara lain:
a. Tujuan perusahaan, tujuan emisi, sejarah perusahaan, pengurus perusahaan (Direksi dan Dewan Komisaris).
b. Tanggal masa penawaran, tanggal penjatahan, tanggal penyerahan efek, dan tanggal pendaftaran bursa.
c. Jumlah saham yang ditawarkan, jenis saham,harga nominal dan harga penawaran.
d. Ikhtisar laporan keuangan dan rasio-rasio penting yang menunjukkan kinerja perusahaan, maupun prospek dan resiko usaha.
e. Nama-nama penjamin emisi dan agen penjual.
7. Penjatahan saham: Apabila jumlah permintaan efek oleh investor lebih besar dibanding dengan jumlah efek yang ditawarkan, perlu dilakukan penjatahan supaya adil.
8. Pengambilan dana, bila terjadi kelebihan permintaan berarti juga terjadi kelebihan bayar oleh investor, oleh karena itu setelah penjatahan, kelebihan setor tersebut segera dikembalikan.
9. Penyerahan efek kepada pemesan sesuai dengan jatah yang diterima oleh masing-masing investor.
10.Pencatatan efek ke bursa, agar efek yang telah dibeli oleh investor bias segera diperjualbelikan di bursa.
REFERENSI:
http://catatandiankurniawan.blogspot.com/2014/05/badan-hukum-publik.html
OBJEK HUKUM
Hukum menurut pasal 499 KUHP, yakni benda. Benda adalah segala sesuatu yang berguna bagi subjek hukum atau segala sesuatu yang menjadi pokok permasalahan dan kepentingan bagi para subjek hukum. Hukum benda adalah hukum yang mengatur hubungan antara subjek hukum dan objek hukum. Benda yang dimaksud adalah benda bergerak dan tidak bergerak yang terbagi berdasarkan sifat dan tujuan pemakaiannya serta ketentuan undang-undang yang mengaturnya.
Perbedaan antara benda bergerak dan tidak bergerak dalam arti yudiris berkaitan dengan:
1. Bezit
2. Levering
3. Daluwarsa
4. Pembebanan
Dalam kerangka RUU Benda Nasional, benda dibedakan menjadi:
1. Tanah dan bukan tanah
2. Berwujud dan tidak berwujud
3. terdaftar dan tidak terdaftar
4. Bergerak dan tetap
1.Benda Bergerak
menurut sifatnya di dalam pasal 509 KUHP adalah benda yang dipindahkan, misalnya meja, kursi, ternak dan sebagainya. Benda bergerak menurut undang-undang, pasal 511 KUHP adalah hak-hak atas benda bergerak misalnya hak memungut hasil atas benda-benda bergerak, dan sebagainya.
2.Benda tidak Bergerak
karena sifatnya yakni tanah dan segala sesuatu yang melekat diatasnya, misalnya pohon, arca, patung. Benda bergerak karena tujuannya, yakni mesin alat-alat yang dipakai dalam pabrik. Benda tidak bergerak karena ketentuan undang-undang, ini berwujud hak-hak atas benda-benda yang tidak bergerak, misalnya hak pakai atas benda tidak bergerak, hipotik dan sebagainya.
Benda bergerak dan tidak bergerak berhubungan dengan 4 hal :
1.Pemilikan (bezit), yakni dalam hal benda bergerak berlaku asas yang tercantum dalam pasal 1977 KUHP, yaitu bezitter dari banrang bergerak adalah eigenaar (pemilik) dari barang tersebut, sedangkan untuk benda tidak bergerak tidak demikian halnya.
2.Penyerahan (levering), yakni trhadap benda bergerak dapat dilakukan penyerahan secara nyata (hand by hand) atau dari tangan ke tangan, sedangkan untuk benda tidak bergerak dilakukan balik nama.
3.Daluarsa (verjaring), yakni untuk benda-benda tidak mengenal daluarsa, sebab bezit disini sama dengan eigendom (pemilikan) atas benda bergerak tersebut, sedangkan untuk benda-benda tidak bergerak mengenal adanya daluarsa.
4.Pembebanan (bezwaring), yakni terhadap benda bergerak dilakukan dengan pand (gadai), sedangkan untuk benda tidak bergerak dengan hipotik adalah hak tanggungan untuk tanah serta benda-benda selain tanah menggunakan fidusia.
Hukum menurut pasal 499 KUHP, yakni benda. Benda adalah segala sesuatu yang berguna bagi subjek hukum atau segala sesuatu yang menjadi pokok permasalahan dan kepentingan bagi para subjek hukum. Hukum benda adalah hukum yang mengatur hubungan antara subjek hukum dan objek hukum. Benda yang dimaksud adalah benda bergerak dan tidak bergerak yang terbagi berdasarkan sifat dan tujuan pemakaiannya serta ketentuan undang-undang yang mengaturnya.
REFERENSI:
Perbedaan antara benda bergerak dan tidak bergerak dalam arti yudiris berkaitan dengan:
1. Bezit
2. Levering
3. Daluwarsa
4. Pembebanan
Dalam kerangka RUU Benda Nasional, benda dibedakan menjadi:
1. Tanah dan bukan tanah
2. Berwujud dan tidak berwujud
3. terdaftar dan tidak terdaftar
4. Bergerak dan tetap
1.Benda Bergerak
menurut sifatnya di dalam pasal 509 KUHP adalah benda yang dipindahkan, misalnya meja, kursi, ternak dan sebagainya. Benda bergerak menurut undang-undang, pasal 511 KUHP adalah hak-hak atas benda bergerak misalnya hak memungut hasil atas benda-benda bergerak, dan sebagainya.
2.Benda tidak Bergerak
karena sifatnya yakni tanah dan segala sesuatu yang melekat diatasnya, misalnya pohon, arca, patung. Benda bergerak karena tujuannya, yakni mesin alat-alat yang dipakai dalam pabrik. Benda tidak bergerak karena ketentuan undang-undang, ini berwujud hak-hak atas benda-benda yang tidak bergerak, misalnya hak pakai atas benda tidak bergerak, hipotik dan sebagainya.
Benda bergerak dan tidak bergerak berhubungan dengan 4 hal :
1.Pemilikan (bezit), yakni dalam hal benda bergerak berlaku asas yang tercantum dalam pasal 1977 KUHP, yaitu bezitter dari banrang bergerak adalah eigenaar (pemilik) dari barang tersebut, sedangkan untuk benda tidak bergerak tidak demikian halnya.
2.Penyerahan (levering), yakni trhadap benda bergerak dapat dilakukan penyerahan secara nyata (hand by hand) atau dari tangan ke tangan, sedangkan untuk benda tidak bergerak dilakukan balik nama.
3.Daluarsa (verjaring), yakni untuk benda-benda tidak mengenal daluarsa, sebab bezit disini sama dengan eigendom (pemilikan) atas benda bergerak tersebut, sedangkan untuk benda-benda tidak bergerak mengenal adanya daluarsa.
4.Pembebanan (bezwaring), yakni terhadap benda bergerak dilakukan dengan pand (gadai), sedangkan untuk benda tidak bergerak dengan hipotik adalah hak tanggungan untuk tanah serta benda-benda selain tanah menggunakan fidusia.
Hukum menurut pasal 499 KUHP, yakni benda. Benda adalah segala sesuatu yang berguna bagi subjek hukum atau segala sesuatu yang menjadi pokok permasalahan dan kepentingan bagi para subjek hukum. Hukum benda adalah hukum yang mengatur hubungan antara subjek hukum dan objek hukum. Benda yang dimaksud adalah benda bergerak dan tidak bergerak yang terbagi berdasarkan sifat dan tujuan pemakaiannya serta ketentuan undang-undang yang mengaturnya.
REFERENSI:
Selasa, 26 Maret 2019
SISTEMATIKA HUKUM PERDATA
Dalam sistematika hukum perdata terutama berada dalam lingkup Buku III Kitab Undang-Undang Hukum Perdata tentang Perikatan (Van Verbintenissen) disamping Buku II Kitab Undang-Undang Hukum Perdata tentang Benda (Van Zaken), serta Buku III Kitab Undang-Undang Hukum Dagang tentang Kepailitan. Sedangkan bagian pokok dari hukum perikatan khususnya yang berkaitan dengan sengketa ekonomi syariah adalah tentang perbuatan melawan hukum dan wanprestasi.
Hukum perdata adalah hukum yang mengatur kepentingan antara warganegara perseorangan yang satu dengan warganegara perseorangan yang lain. (Menurut Prof. Dr. Sri Soedawi, SH)
Dapat pula disebutkan bahwa, hukum perdata/hukum privat/hukum sipil adalah aturan-aturan atau norma-norma yang mengatur hubungan antar perorangan dalam masyarakat dalam bentuk hak dan kewajiban yang pemenuhannya dapat dipaksakan dengan bantuan penguasa.
Hukum perdata mempunyai dua pengertian, yaitu pengertian dalam arti luas adalah mencakup hukum perdata dalam arti sempit ditambah hukum dagang, dan hukum perdata dalam arti sempit adalah hanya mencakup hukum perdata saja sebagai lawan dari hukum dagang, yang dapat dibedakan kepada hukum perdata materiil yang bersumber pada Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dan hukum perdata formiil yang bersumber pada HIR (Herziene Indonesische Reglement) dan RBg (Reglement Buiten Gewesten).
Dalam sistematika Kitab Undang-Undang Hukum Perdata materiil terbagi dalam empat buku, yakni :
1. Buku I tentang orang (van personen) yang berisi hukum perorangan (personen recht) dan hukum keluarga (familie recht)
2. Buku II tentang benda (van zaken) yang berisi hukum kebendaan (zakenrecht) dan hukum kewarisan (erfrecht)
3. Buku III tentang perikatan/perutangan (van verbintenissen)
4. Buku IV tentang bukti dan kadaluwarsa (van bewijs en verjaring)
Menurut sistematika ilmu hukum, hukum perdata materiil terdiri dari :
1. Hukum perorangan/badan pribadi (personenrecht), yakni hukum yang mengatur segala sesuatu tentang pribadi/manusia sebagai subjek hukum, seperti tentang subjek hukum, kecakapan bertindak dalam hukum (melaksanakan hak), kedewasaan, tempat tinggal/domisili.
2. Hukum keluarga (familierecht), yakni hukum yang mengatur hubungan-hubungan hukum yang timbul dari kehidupan keluarga/rumah tangga, seperti hukum perkawinan termasuk hubungan hukum kekayaan antara suami istri, kekuasaan orang tua (hubungan antara orang tua dan anak), perwalian, curatele (pengampuan terhadap orang dewasa yang dianggap tidak cakap bertindak hukum), perceraian, dsb.
3. Hukum harta kekayaan (vermogensrecht), yakni hukum yang mengatur hubungan hukum yang berkaitan dengan harta kekayaan dan yang berkaitan dengan itu (hukum perikatan). Dengan kata lain mengatur hubungan hukum yang dapat dinilai dengan uang. Jadi mencakup zakenrecht dan verbintenissenrecht.
4. Hukum kewarisan (erfrecht), yakni hukum yang mengatur peralihan harta kekayaan berkaitan dengan adanya kematian. Jadi sebenarnya hukum kewarisan berkaitan erat dengan hukum harta kekayaan (vermogensrecht) yang dihubungkan dengan hukum keluarga (familierecht) dan kematian. Dapat juga disebutkan bahwa, hukum kewarisan adalah hukum yang mengatur akibat hubungan terhadap harta peninggalan seseorang.
REFERENSI:
https://www.websiteayu.com/sistematika-hukum-perdata-materiil/
Hukum perdata adalah hukum yang mengatur kepentingan antara warganegara perseorangan yang satu dengan warganegara perseorangan yang lain. (Menurut Prof. Dr. Sri Soedawi, SH)
Dapat pula disebutkan bahwa, hukum perdata/hukum privat/hukum sipil adalah aturan-aturan atau norma-norma yang mengatur hubungan antar perorangan dalam masyarakat dalam bentuk hak dan kewajiban yang pemenuhannya dapat dipaksakan dengan bantuan penguasa.
Hukum perdata mempunyai dua pengertian, yaitu pengertian dalam arti luas adalah mencakup hukum perdata dalam arti sempit ditambah hukum dagang, dan hukum perdata dalam arti sempit adalah hanya mencakup hukum perdata saja sebagai lawan dari hukum dagang, yang dapat dibedakan kepada hukum perdata materiil yang bersumber pada Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dan hukum perdata formiil yang bersumber pada HIR (Herziene Indonesische Reglement) dan RBg (Reglement Buiten Gewesten).
Dalam sistematika Kitab Undang-Undang Hukum Perdata materiil terbagi dalam empat buku, yakni :
1. Buku I tentang orang (van personen) yang berisi hukum perorangan (personen recht) dan hukum keluarga (familie recht)
2. Buku II tentang benda (van zaken) yang berisi hukum kebendaan (zakenrecht) dan hukum kewarisan (erfrecht)
3. Buku III tentang perikatan/perutangan (van verbintenissen)
4. Buku IV tentang bukti dan kadaluwarsa (van bewijs en verjaring)
Menurut sistematika ilmu hukum, hukum perdata materiil terdiri dari :
1. Hukum perorangan/badan pribadi (personenrecht), yakni hukum yang mengatur segala sesuatu tentang pribadi/manusia sebagai subjek hukum, seperti tentang subjek hukum, kecakapan bertindak dalam hukum (melaksanakan hak), kedewasaan, tempat tinggal/domisili.
2. Hukum keluarga (familierecht), yakni hukum yang mengatur hubungan-hubungan hukum yang timbul dari kehidupan keluarga/rumah tangga, seperti hukum perkawinan termasuk hubungan hukum kekayaan antara suami istri, kekuasaan orang tua (hubungan antara orang tua dan anak), perwalian, curatele (pengampuan terhadap orang dewasa yang dianggap tidak cakap bertindak hukum), perceraian, dsb.
3. Hukum harta kekayaan (vermogensrecht), yakni hukum yang mengatur hubungan hukum yang berkaitan dengan harta kekayaan dan yang berkaitan dengan itu (hukum perikatan). Dengan kata lain mengatur hubungan hukum yang dapat dinilai dengan uang. Jadi mencakup zakenrecht dan verbintenissenrecht.
4. Hukum kewarisan (erfrecht), yakni hukum yang mengatur peralihan harta kekayaan berkaitan dengan adanya kematian. Jadi sebenarnya hukum kewarisan berkaitan erat dengan hukum harta kekayaan (vermogensrecht) yang dihubungkan dengan hukum keluarga (familierecht) dan kematian. Dapat juga disebutkan bahwa, hukum kewarisan adalah hukum yang mengatur akibat hubungan terhadap harta peninggalan seseorang.
REFERENSI:
https://www.websiteayu.com/sistematika-hukum-perdata-materiil/
SEJARAH HUKUM YANG BERLAKU DI INDONESIA
1. Periode Kolonialisme
Periode kolonialisme terbagi ke dalam tiga tahapan besar, yakni: periode VOC, Liberal Belanda dan Politik etis hingga penjajahan Jepang.
a. Periode VOC
Pada masa pendudukan VOC, sistem hukum yang diterapkan bertujuan untuk:
1) Kepentingan ekspolitasi ekonomi demi mengatasi krisis ekonomi di negeri Belanda;
2) Pendisiplinan rakyat pribumi dengan cara yang otoriter; dan
3) Perlindungan terhadap pegawai VOC, sanak-kerabatnya, dan para pendatang Eropa.
Hukum Belanda diberlakukan terhadap orang-orang Belanda atau Eropa. Sedangkan bagi pribumi, yang berlaku adalah hukum-hukum yang dibentuk oleh tiap-tiap komunitas secara mandiri. Tata pemerintahan dan politik pada zaman itu telah meminggirkan hak-hak dasar rakyat di nusantara dan menjadikan penderitaan yang mendalam terhadap rakyat pribumi di masa itu.
b. Periode liberal Belanda
Pada 1854 di Hindia Belanda diterbitkan Regeringsreglement (selanjutnya disebut RR 1854) atau Peraturan tentang Tata Pemerintahan (di Hindia Belanda) yang tujuan utamanya melindungi kepentingan kepentingan usaha-usaha swasta di negeri jajahan dan untuk pertama kalinya mengatur perlindungan hukum terhadap kaum pribumi dari kesewenang-wenangan pemerintahan jajahan. Hal ini dapat ditemukan dalam (Regeringsreglement) RR 1854 yang mengatur tentang pembatasan terhadap eksekutif (terutama Residen) dan kepolisian, dan jaminan terhadap proses peradilan yang bebas.
Otokratisme administrasi kolonial masih tetap berlangsung pada periode ini, walaupun tidak lagi sebengis sebelumnya. Namun, pembaruan hukum yang dilandasi oleh politik liberalisasi ekonomi ini ternyata tidak meningkatkan kesejahteraan pribumi, karena eksploitasi masih terus terjadi, hanya subyek eksploitasinya saja yang berganti, dari eksploitasi oleh negara menjadi eksploitasi oleh modal swasta.
c. Periode Politik Etis Sampai Kolonialisme Jepang
Kebijakan Politik Etis dikeluarkan pada awal abad 20. Di antara kebijakan-kebijakan awal politik etis yang berkaitan langsung dengan pembaharuan hukum adalah: 1) Pendidikan untuk anak-anak pribumi, termasuk pendidikan lanjutan hukum; 2) Pembentukan Volksraad, lembaga perwakilan untuk kaum pribumi; 3) Penataan organisasi pemerintahan, khususnya dari segi efisiensi;
4) Penataan lembaga peradilan, khususnya dalam hal profesionalitas;
5) Pembentukan peraturan perundang-undangan yang berorientasi pada kepastian hukum. Hingga runtuhnya kekuasaan kolonial, pembaruan hukum di Hindia Belanda mewariskan:
1) Dualisme/pluralisme hukum privat serta dualisme/pluralisme lembaga-lembaga peradilan;
2) Penggolongan rakyat ke dalam tiga golongan; Eropa dan yang disamakan, Timur Asing, Tionghoa dan Non-Tionghoa, dan Pribumi. Masa pendudukan Jepang pembaharuan hukum tidak banyak terjadi seluruh peraturan perundang-undangan yang tidak bertentangan dengan peraturan militer Jepang, tetap berlaku sembari menghilangkan hak-hak istimewa orang-orang Belanda dan Eropa lainnya. Beberapa perubahan perundang-undangan yang terjadi: 1) Kitab UU Hukum Perdata, yang semula hanya berlaku untuk golongan Eropa dan yang setara, diberlakukan juga untuk orang-orang Cina; 2) Beberapa peraturan militer disisipkan dalam peraturan perundang-undangan pidana yang berlaku. Di bidang peradilan, pembaharuan yang dilakukan adalah: 1) Penghapusan dualisme/pluralisme tata peradilan; 2) Unifikasi kejaksaan; 3) Penghapusan pembedaan polisi kota dan pedesaan/lapangan; 4) Pembentukan lembaga pendidikan hukum; 5) Pengisian secara massif jabatan-jabatan administrasi pemerintahan dan hukum dengan orang-orang pribumi.
2. Periode Revolusi Fisik Sampai Demokrasi Liberal
a. Periode Revolusi Fisik
Pembaruan hukum yang sangat berpengaruh di masa awal ini adalah pembaruan di dalam bidang peradilan, yang bertujuan dekolonisasi dan nasionalisasi: 1) Meneruskan unfikasi badan-badan peradilan dengan melakukan penyederhanaan; 2) Mengurangi dan membatasi peran badan-badan pengadilan adat dan swapraja, kecuali badan-badan pengadilan agama yang bahkan dikuatkan dengan pendirian Mahkamah Islam Tinggi.
b. Periode Demokrasi Liberal
UUDS 1950 yang telah mengakui hak asasi manusia. Namun pada masa ini pembaharuan hukum dan tata peradilan tidak banyak terjadi, yang ada adalah dilema untuk mempertahankan hukum dan peradilan adat atau mengkodifikasi dan mengunifikasinya menjadi hukum nasional yang peka terhadap perkembangan ekonomi dan tata hubungan internasional. Kemudian yang berjalan hanyalah unifikasi peradilan dengan menghapuskan seluruh badan-badan dan mekanisme pengadilan atau penyelesaian sengketa di luar pengadilan negara, yang ditetapkan melalui UU No. 9/1950 tentang Mahkamah Agung dan UU Darurat No. 1/1951 tentang Susunan dan Kekuasaan Pengadilan.
3. Periode Demokrasi Terpimpin Sampai Orde Baru
a. Periode Demokrasi Terpimpin
Langkah-langkah pemerintahan Demokrasi Terpimpin yang dianggap sangat berpengaruh dalam dinamika hukum dan peradilan adalah: 1) Menghapuskan doktrin pemisahan kekuasaan dan mendudukan MA dan badan-badan pengadilan di bawah lembaga eksekutif; 2) Mengganti lambang hukum ?dewi keadilan? menjadi ?pohon beringin? yang berarti pengayoman; 3) Memberikan peluang kepada eksekutif untuk melakukan campur tangan secara langsung atas proses peradilan berdasarkan UU No.19/1964 dan UU No.13/1965; 4) Menyatakan bahwa hukum perdata pada masa kolonial tidak berlaku kecuali sebagai rujukan, sehingga hakim mesti mengembangkan putusan-putusan yang lebih situasional dan kontekstual.
b. Periode Orde Baru
Perkembangan dan dinamika hukum dan tata peradilan di bawah Orde Baru justru diawali oleh penyingkiran hukum dalam proses politik dan pemerintahan. Di bidang perundang-undangan, rezim Orde Baru ?membekukan? pelaksanaan UU Pokok Agraria, dan pada saat yang sama membentuk beberapa undang-undang yang memudahkan modal asing berinvestasi di Indonesia; di antaranya adalah UU Penanaman Modal Asing, UU Kehutanan, dan UU Pertambangan. Selain itu, orde baru juga melakukan: 1) Penundukan lembaga-lembaga hukum di bawah eksekutif; 2) Pengendalian sistem pendidikan dan penghancuran pemikiran kritis, termasuk dalam pemikiran hukum; Singkatnya, pada masa orde baru tak ada perkembangan yang baik dalam hukum Nasional.
4. Periode Pasca Orde Baru (1998 – Sekarang)
Sejak pucuk eksekutif di pegang Presiden Habibie hingga sekarang, sudah terjadi empat kali amandemen UUD RI. Di arah perundang-undangan dan kelembagaan negara, beberapa pembaruan formal yang mengemuka adalah: 1) Pembaruan sistem politik dan ketetanegaraan; 2) Pembaruan sistem hukum dan hak asasi manusia; dan 3) Pembaruan sistem ekonomi.
Penyakit lama orde baru, yaitu KKN (korupsi, kolusi dan nepotisme) masih kokoh mengakar pada masa pasca orde baru, bahkan kian luas jangkauannya. Selain itu, kemampuan perangkat hukum pun dinilai belum memadai untuk dapat menjerat para pelaku semacam itu. Aparat penegak hukum seperti polisi, jaksa, dan hakim (kini ditambah advokat) dilihat masih belum mampu mengartikulasikan tuntutan permbaruan hukum, hal ini dapat dilihat dari ketidakmampuan Kejaksaan Agung meneruskan proses peradilan mantan Presiden Soeharto, peradilan pelanggaran HAM, serta peradilan para konglomerat hitam. Sisi baiknya, pemberdayaan rakyat untuk menuntut hak-haknya dan mengembangkan sumber daya hukumnya secara mandiri, semakin gencar dan luas dilaksanakan. Walaupun begitu, pembaharuan hukum tetap terasa lambat dan masih tak tentu arahnya.
REFERENSI :
https://http716.wordpress.com/2016/10/29/sejarah-hukum-indonesia/
Periode kolonialisme terbagi ke dalam tiga tahapan besar, yakni: periode VOC, Liberal Belanda dan Politik etis hingga penjajahan Jepang.
a. Periode VOC
Pada masa pendudukan VOC, sistem hukum yang diterapkan bertujuan untuk:
1) Kepentingan ekspolitasi ekonomi demi mengatasi krisis ekonomi di negeri Belanda;
2) Pendisiplinan rakyat pribumi dengan cara yang otoriter; dan
3) Perlindungan terhadap pegawai VOC, sanak-kerabatnya, dan para pendatang Eropa.
Hukum Belanda diberlakukan terhadap orang-orang Belanda atau Eropa. Sedangkan bagi pribumi, yang berlaku adalah hukum-hukum yang dibentuk oleh tiap-tiap komunitas secara mandiri. Tata pemerintahan dan politik pada zaman itu telah meminggirkan hak-hak dasar rakyat di nusantara dan menjadikan penderitaan yang mendalam terhadap rakyat pribumi di masa itu.
b. Periode liberal Belanda
Pada 1854 di Hindia Belanda diterbitkan Regeringsreglement (selanjutnya disebut RR 1854) atau Peraturan tentang Tata Pemerintahan (di Hindia Belanda) yang tujuan utamanya melindungi kepentingan kepentingan usaha-usaha swasta di negeri jajahan dan untuk pertama kalinya mengatur perlindungan hukum terhadap kaum pribumi dari kesewenang-wenangan pemerintahan jajahan. Hal ini dapat ditemukan dalam (Regeringsreglement) RR 1854 yang mengatur tentang pembatasan terhadap eksekutif (terutama Residen) dan kepolisian, dan jaminan terhadap proses peradilan yang bebas.
Otokratisme administrasi kolonial masih tetap berlangsung pada periode ini, walaupun tidak lagi sebengis sebelumnya. Namun, pembaruan hukum yang dilandasi oleh politik liberalisasi ekonomi ini ternyata tidak meningkatkan kesejahteraan pribumi, karena eksploitasi masih terus terjadi, hanya subyek eksploitasinya saja yang berganti, dari eksploitasi oleh negara menjadi eksploitasi oleh modal swasta.
c. Periode Politik Etis Sampai Kolonialisme Jepang
Kebijakan Politik Etis dikeluarkan pada awal abad 20. Di antara kebijakan-kebijakan awal politik etis yang berkaitan langsung dengan pembaharuan hukum adalah: 1) Pendidikan untuk anak-anak pribumi, termasuk pendidikan lanjutan hukum; 2) Pembentukan Volksraad, lembaga perwakilan untuk kaum pribumi; 3) Penataan organisasi pemerintahan, khususnya dari segi efisiensi;
4) Penataan lembaga peradilan, khususnya dalam hal profesionalitas;
5) Pembentukan peraturan perundang-undangan yang berorientasi pada kepastian hukum. Hingga runtuhnya kekuasaan kolonial, pembaruan hukum di Hindia Belanda mewariskan:
1) Dualisme/pluralisme hukum privat serta dualisme/pluralisme lembaga-lembaga peradilan;
2) Penggolongan rakyat ke dalam tiga golongan; Eropa dan yang disamakan, Timur Asing, Tionghoa dan Non-Tionghoa, dan Pribumi. Masa pendudukan Jepang pembaharuan hukum tidak banyak terjadi seluruh peraturan perundang-undangan yang tidak bertentangan dengan peraturan militer Jepang, tetap berlaku sembari menghilangkan hak-hak istimewa orang-orang Belanda dan Eropa lainnya. Beberapa perubahan perundang-undangan yang terjadi: 1) Kitab UU Hukum Perdata, yang semula hanya berlaku untuk golongan Eropa dan yang setara, diberlakukan juga untuk orang-orang Cina; 2) Beberapa peraturan militer disisipkan dalam peraturan perundang-undangan pidana yang berlaku. Di bidang peradilan, pembaharuan yang dilakukan adalah: 1) Penghapusan dualisme/pluralisme tata peradilan; 2) Unifikasi kejaksaan; 3) Penghapusan pembedaan polisi kota dan pedesaan/lapangan; 4) Pembentukan lembaga pendidikan hukum; 5) Pengisian secara massif jabatan-jabatan administrasi pemerintahan dan hukum dengan orang-orang pribumi.
2. Periode Revolusi Fisik Sampai Demokrasi Liberal
a. Periode Revolusi Fisik
Pembaruan hukum yang sangat berpengaruh di masa awal ini adalah pembaruan di dalam bidang peradilan, yang bertujuan dekolonisasi dan nasionalisasi: 1) Meneruskan unfikasi badan-badan peradilan dengan melakukan penyederhanaan; 2) Mengurangi dan membatasi peran badan-badan pengadilan adat dan swapraja, kecuali badan-badan pengadilan agama yang bahkan dikuatkan dengan pendirian Mahkamah Islam Tinggi.
b. Periode Demokrasi Liberal
UUDS 1950 yang telah mengakui hak asasi manusia. Namun pada masa ini pembaharuan hukum dan tata peradilan tidak banyak terjadi, yang ada adalah dilema untuk mempertahankan hukum dan peradilan adat atau mengkodifikasi dan mengunifikasinya menjadi hukum nasional yang peka terhadap perkembangan ekonomi dan tata hubungan internasional. Kemudian yang berjalan hanyalah unifikasi peradilan dengan menghapuskan seluruh badan-badan dan mekanisme pengadilan atau penyelesaian sengketa di luar pengadilan negara, yang ditetapkan melalui UU No. 9/1950 tentang Mahkamah Agung dan UU Darurat No. 1/1951 tentang Susunan dan Kekuasaan Pengadilan.
3. Periode Demokrasi Terpimpin Sampai Orde Baru
a. Periode Demokrasi Terpimpin
Langkah-langkah pemerintahan Demokrasi Terpimpin yang dianggap sangat berpengaruh dalam dinamika hukum dan peradilan adalah: 1) Menghapuskan doktrin pemisahan kekuasaan dan mendudukan MA dan badan-badan pengadilan di bawah lembaga eksekutif; 2) Mengganti lambang hukum ?dewi keadilan? menjadi ?pohon beringin? yang berarti pengayoman; 3) Memberikan peluang kepada eksekutif untuk melakukan campur tangan secara langsung atas proses peradilan berdasarkan UU No.19/1964 dan UU No.13/1965; 4) Menyatakan bahwa hukum perdata pada masa kolonial tidak berlaku kecuali sebagai rujukan, sehingga hakim mesti mengembangkan putusan-putusan yang lebih situasional dan kontekstual.
b. Periode Orde Baru
Perkembangan dan dinamika hukum dan tata peradilan di bawah Orde Baru justru diawali oleh penyingkiran hukum dalam proses politik dan pemerintahan. Di bidang perundang-undangan, rezim Orde Baru ?membekukan? pelaksanaan UU Pokok Agraria, dan pada saat yang sama membentuk beberapa undang-undang yang memudahkan modal asing berinvestasi di Indonesia; di antaranya adalah UU Penanaman Modal Asing, UU Kehutanan, dan UU Pertambangan. Selain itu, orde baru juga melakukan: 1) Penundukan lembaga-lembaga hukum di bawah eksekutif; 2) Pengendalian sistem pendidikan dan penghancuran pemikiran kritis, termasuk dalam pemikiran hukum; Singkatnya, pada masa orde baru tak ada perkembangan yang baik dalam hukum Nasional.
4. Periode Pasca Orde Baru (1998 – Sekarang)
Sejak pucuk eksekutif di pegang Presiden Habibie hingga sekarang, sudah terjadi empat kali amandemen UUD RI. Di arah perundang-undangan dan kelembagaan negara, beberapa pembaruan formal yang mengemuka adalah: 1) Pembaruan sistem politik dan ketetanegaraan; 2) Pembaruan sistem hukum dan hak asasi manusia; dan 3) Pembaruan sistem ekonomi.
Penyakit lama orde baru, yaitu KKN (korupsi, kolusi dan nepotisme) masih kokoh mengakar pada masa pasca orde baru, bahkan kian luas jangkauannya. Selain itu, kemampuan perangkat hukum pun dinilai belum memadai untuk dapat menjerat para pelaku semacam itu. Aparat penegak hukum seperti polisi, jaksa, dan hakim (kini ditambah advokat) dilihat masih belum mampu mengartikulasikan tuntutan permbaruan hukum, hal ini dapat dilihat dari ketidakmampuan Kejaksaan Agung meneruskan proses peradilan mantan Presiden Soeharto, peradilan pelanggaran HAM, serta peradilan para konglomerat hitam. Sisi baiknya, pemberdayaan rakyat untuk menuntut hak-haknya dan mengembangkan sumber daya hukumnya secara mandiri, semakin gencar dan luas dilaksanakan. Walaupun begitu, pembaharuan hukum tetap terasa lambat dan masih tak tentu arahnya.
REFERENSI :
https://http716.wordpress.com/2016/10/29/sejarah-hukum-indonesia/
Senin, 07 Januari 2019
FUNGSI DAN PERANAN KOPERASI
A. Fungsi dan Peran Koperasi
Koperasi
Sebagai gerakan ekonomi rakyat memiliki peran dan fungsi yang sangat penting bagi peningkatan kesejahteraan anggotanya khususnya dan masyarakat Indonesia pada umumnya. Diharapkan koperasi berperan aktif sesuai peran dan fungsinya dalam upaya mempertinggi kualitas hidup masyarakat. Koperasi Indonesia memiliki fungsi dan peranan yang sangat penting dalam kegiatan perekonomian Indonesia, fungsi dan peran koperasi antara lain sebagai berikut :
1. Sebagai urat nadi kegiatan perekonomian indonesia. Koperasi adalah satu-satunya bentuk perusahaan yang dikelola secara demokratis. Berdasarkan sifat seperti itu maka koperasi diharapkan dapat memainkan peranannya dalam menggalang dan memperkokoh perekonomian rakyat. Oleh karena itu koperasi harus berusaha sekuat tenaga agar memiliki kinerja usaha yang tangguh dan efisien. Sebab hanya dengan cara itulah koperasi dapat menjadikan perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional.
2. Sebagai upaya mendemokrasikan sosial ekonomi indonesia. Dengan adanya koperasi diharapkan peningkatan ekonomi untuk dapat dirasakan semua masyarakat. Kemakmuran masyarakatlah yang diutamakan, bukan kemakmuran orang seorang.
3. Untuk meningkatkan kesejahteraan warga negara indonesia. melalui koperasi rakyat Indonesia bercita cita membangun ekonomi nasioanalnya yang akan membawa kemakmuran serta kesejahteraan. Rakyat Indonesia sudah bertekat bulat untuk mewujudkan demokrasi ekonomi, jadi individualism dan egoism harus dibuang jauh jauh.
4. Memperkokoh perekonomian rakyat indonesia dengan jalan pembinaan koperasi. Selain diharapkan untuk dapat meningkatkan kesejahteraan ekonomi para anggotanya, koperasi juga diharapkan dapat memenuhi fungsinya sebagai wadah kerja sama ekonomi yang mampu meningkatkan kualitas kehidupan manusia dan masyarakat pada umumnya. Peningkatan kualitas kehidupan hanya bisa dicapai koperasi jika ia dapat mengembangkan kemampuannya dalam membangun dan meningkatkan kesejahteraan ekonomi anggota-anggotanya serta masyarakat disekitarnya.
PERAN KOPERASI
1. Meningkatkan tarah hidup sederhana masyarakat indonesia. Membangun dan mengembangkan potensi serta kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosial. Melalui koperasi, potensi dan kemampuan ekonomi yang kecil itu dihimpun sebagai satu kesatuan, sehingga dapat membentuk kekuatan yang lebih besar. Dengan demikian koperasi akan memiliki peluang yang lebih besar dalam meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosial masyarakat pada umumnya dan anggota koperasi pada khususnya.
2. Mengembangkan demokrasi ekonomi di indonesia. Sebagai salah satu pelaku ekonomi dalam sistem perekonomian Indonesia, koperasi mempunyai tanggung jawab untuk mengembangkan perekonomian nasional bersama-sama dengan pelaku-pelaku ekonomi lainnya. Namun koperasi mempunyai sifat-sifat khusus yang berbeda dari sifat bentuk perusahaan lainnya, maka koperasi menempati kedudukan yang sangat penting dalam sistem perekonomian Indonesia. Dengan demikian koperasi harus mempunyai kesungguhan untuk memiliki usaha yang sehat dan tangguh, sehingga dengan cara tersebut koperasi dapat mengemban amanat dengan baik.
3. Mewujudkan pendapatan masyarakat yang adil dan merata dengan cara menyatukan, membina, dan mengembangkan setiap potensi yang ada.
REFERENSI :
http://www.mikirbae.com/2014/11/peran-dan-fungsi-koperasi.html
Sebagai gerakan ekonomi rakyat memiliki peran dan fungsi yang sangat penting bagi peningkatan kesejahteraan anggotanya khususnya dan masyarakat Indonesia pada umumnya. Diharapkan koperasi berperan aktif sesuai peran dan fungsinya dalam upaya mempertinggi kualitas hidup masyarakat. Koperasi Indonesia memiliki fungsi dan peranan yang sangat penting dalam kegiatan perekonomian Indonesia, fungsi dan peran koperasi antara lain sebagai berikut :
1. Sebagai urat nadi kegiatan perekonomian indonesia. Koperasi adalah satu-satunya bentuk perusahaan yang dikelola secara demokratis. Berdasarkan sifat seperti itu maka koperasi diharapkan dapat memainkan peranannya dalam menggalang dan memperkokoh perekonomian rakyat. Oleh karena itu koperasi harus berusaha sekuat tenaga agar memiliki kinerja usaha yang tangguh dan efisien. Sebab hanya dengan cara itulah koperasi dapat menjadikan perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional.
2. Sebagai upaya mendemokrasikan sosial ekonomi indonesia. Dengan adanya koperasi diharapkan peningkatan ekonomi untuk dapat dirasakan semua masyarakat. Kemakmuran masyarakatlah yang diutamakan, bukan kemakmuran orang seorang.
3. Untuk meningkatkan kesejahteraan warga negara indonesia. melalui koperasi rakyat Indonesia bercita cita membangun ekonomi nasioanalnya yang akan membawa kemakmuran serta kesejahteraan. Rakyat Indonesia sudah bertekat bulat untuk mewujudkan demokrasi ekonomi, jadi individualism dan egoism harus dibuang jauh jauh.
4. Memperkokoh perekonomian rakyat indonesia dengan jalan pembinaan koperasi. Selain diharapkan untuk dapat meningkatkan kesejahteraan ekonomi para anggotanya, koperasi juga diharapkan dapat memenuhi fungsinya sebagai wadah kerja sama ekonomi yang mampu meningkatkan kualitas kehidupan manusia dan masyarakat pada umumnya. Peningkatan kualitas kehidupan hanya bisa dicapai koperasi jika ia dapat mengembangkan kemampuannya dalam membangun dan meningkatkan kesejahteraan ekonomi anggota-anggotanya serta masyarakat disekitarnya.
PERAN KOPERASI
1. Meningkatkan tarah hidup sederhana masyarakat indonesia. Membangun dan mengembangkan potensi serta kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosial. Melalui koperasi, potensi dan kemampuan ekonomi yang kecil itu dihimpun sebagai satu kesatuan, sehingga dapat membentuk kekuatan yang lebih besar. Dengan demikian koperasi akan memiliki peluang yang lebih besar dalam meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosial masyarakat pada umumnya dan anggota koperasi pada khususnya.
2. Mengembangkan demokrasi ekonomi di indonesia. Sebagai salah satu pelaku ekonomi dalam sistem perekonomian Indonesia, koperasi mempunyai tanggung jawab untuk mengembangkan perekonomian nasional bersama-sama dengan pelaku-pelaku ekonomi lainnya. Namun koperasi mempunyai sifat-sifat khusus yang berbeda dari sifat bentuk perusahaan lainnya, maka koperasi menempati kedudukan yang sangat penting dalam sistem perekonomian Indonesia. Dengan demikian koperasi harus mempunyai kesungguhan untuk memiliki usaha yang sehat dan tangguh, sehingga dengan cara tersebut koperasi dapat mengemban amanat dengan baik.
3. Mewujudkan pendapatan masyarakat yang adil dan merata dengan cara menyatukan, membina, dan mengembangkan setiap potensi yang ada.
REFERENSI :
http://www.mikirbae.com/2014/11/peran-dan-fungsi-koperasi.html
SEJARAH KOPERASI BERKAH MADANI
Anggota Kelompok (2EB08):
Hajar Sareh Saraswati (2217631)
Ratih Puspita Sari (24217982)
Rina Maulidina (25217221)
Risthy Wulandary (26217572)
Baitul Mall wat Tamwil
BMT adalah singkatan dari nama sebutan lembaga keuangan mikro Baitul Maal wat Tamwil atau padanan kata Balai-usaha Mandiri Terpadu.Kegiatan Baituttamwil adalah mengembangkan usaha-usaha produktif dan investasi dalam meningkatkan kualitas kegiatan ekonomi pengusaha kecil dengan antara lain mendorong kegiatan menabung dan menunjang kegiatan ekonominya. Kegiatan Baitul Maal adalah menerima titipan BAZIS dari dana zakat, infaq dan sadaqah dan menjalankannya sesuai dengan peraturan dan amanahnya.
Ciri-ciri utama dari BMT adalah sbb ini:
1. Berorientasi bisnis dan sosial mencari laba bersama, meningkatkan pemanfaatan ekonomi paling banyak untuk anggota dan lingkungannya.
2. Bukan lembaga sosial, tetapi dapat dimanfaatkan untuk mengefektifkan penggunaan zakat, infaq dan sadaqah bagi kesejahteraan dan pemberdayaan orang banyak.
3. Ditumbuhkan dari bawah berdasar peran dari masyarakat sekitarnya.
4. Milik bersama masyarakat kecil bawah dan kecil dari lingkungan BMT itu sendiri, bukan milik orang seorang atau orang lain diluar masyarakat itu.
5. Sesungguhnya dalam operasionalnya, antara BMT dan KSPPS ( Koperasi SimpanPinjam dan Pembiayaan Syariah ) tidak terlalu banyak perbedaannya. Sebagai lembaga keuangan, keduanya mempunyai fungsi yang sama dalam penghimpunan dan penyaluran dana. Istilah-istilah yang digunakan juga tidak ada bedanya. Dalam proses penghimpunan dana, keduanya menggunakan istilah simpanan atau tabungan. Begitu pula dalam penyaluran danya, keduanya menggunakan istilah pembiayaan. Sedang syarat pendirian koperasi kedua lembaga tersebut mengharuskan minimal 20 orang.
Selain itu, dalam Peraturan menteri koperasi dan usaha kecil dan menengah Republik indonesia Nomor 16 /per/m.kukm/ix/2015 Tentang Pelaksanaan kegiatan usaha simpan pinjam dan pembiayaan Syariah oleh koperasi Menteri koperasi dan usaha kecil dan menengah Republik indonesia, Bab I Ketentuan umum Pasal 1 ditegaskan bahwa operasional KSPPS juga memungkinkan untuk melaksankan fungsi ‘Maal’ dan fungsi ‘Tamwil’, sebagaimana yang selama ini dijalankan oleh BMT. Dalam hal ini, KSPPS harus dapat membedakan secara tegas antara fungsi ‘Maal’ dan fungsi ‘Tamwil’.
Adapun yang sedikit membedakan dalam pelaksanaannya, pada BMT memungkin-kan penyaluran dananya pada pihak luar, yaitu pihak yang belum menjadi anggota BMT. Sedangkan, dalam operasional KSPPS, penyaluran dananya hanya diperuntuk-kan pada pihak yang telah terdaftar menjadi anggota KSPPS. Dalam hal ini, KSPPS hanya diperkenankan memberikan pembiayaan kepada anggota. Hal ini sesuai dengan prinsip dasar koperasi, dari anggota, oleh anggota dan untuk anggota.
Adanya koperasi syariah (KSPPS) yang telah menjadi salah satu program Kementerian Negara Koperasi dan UKM merupakan solusi bagi pemecahan kebuntuhan legalitas BMT. Sehingga, diharapkan BMT-BMT yang saat ini belum berbadan hukum dapat mengkonversi menjadi koperasi syariah.
Koperasi syariah mempunyai kesamaan pengertian dalam kegiatan usahanya bergerak di bidang pembiayaan, investasi, dan simpanan sesuai pola bagi hasil (syariah), atau lebih dikenal dengan koperasi jasa keuangan syariah. Sebagai contoh produk jual beli dalam koperasi umum diganti namanya dengan istilah murabahah, produk simpan pinjam dalam koperasi umum diganti namanya dengan mudharabah. Tidak hanya perubahan nama, sistem operasional yang digunakan juga berubah, dari sistem konvesional (biasa) ke sistem syari’ah yang sesuai dengan aturan Islam.
Nilai - Nilai Koperasi Pemerintah dan swasta, meliputi individu maupun masyarakat, wajib mentransformasikan nilai-nilai syari’ah dalam nilai-nilai koperasi, dengan mengadopsi 7 nilai syariah dalam bisnis yaitu :
1. Shiddiq yang mencerminkan kejujuran, akurasi dan akuntabilitas.
2. Istiqamah yang mencerminkan konsistensi, komitmen dan loyalitas.
3. Tabligh yang mencerminkan transparansi, kontrol, edukatif, dan komunikatif
4. Amanah yang mencerminkan kepercayaan, integritas, reputasi, dan kredibelitas.
5. Fathanah yang mencerminkan etos profesional, kompeten, kreatif, inovatif.
6. Ri’ayah yang mencerminkan semangat solidaritas, empati, kepedulian, awareness.
7. Mas’uliyah yang mencerminkan responsibilitas.
Tujuan Koperasi Syariah Meningkatkan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta turut membangun tatanan perekonomian yang berkeadilan sesuai dengan prinsip-prinsip Islam.
Fungsi dan Peran Koperasi Syariah yaitu:
1. Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan anggota pada khususnya, dan masyarakat pada umumnya, guna meningkatkan kesejahteraan sosial ekonominya.
2. Memperkuat kualitas sumber daya insani anggota, agar menjadi lebih amanah, professional (fathonah), konsisten, dan konsekuen (istiqomah) di dalam menerapkan prinsip-prinsip ekonomi islam dan prinsip-prinsip syariah islam.
3. Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasarkan azas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
4. Sebagai mediator antara menyandang dana dengan penggunan dana, sehingga tercapai optimalisasi pemanfaatan harta.
5. Menguatkan kelompok-kelompok anggota, sehingga mampu bekerjasama melakukan kontrol terhadap koperasi secara efektif
6. Mengembangkan dan memperluas kesempatan kerja
7. Menumbuhkan-kembangkan usaha-usaha produktif anggota
Kepengurusan Koperasi Syariah BMT Berkah Madani Jenis Rapat Anggota dan Tugas dan Tanggung Jawab Struktur Kepengurusan Koperasi Syariah BMT Berkah Madani :
Macam Rapat Anggota
Rapat Anggota Tahunan (RAT), yaitu rapat anggota yang diselenggarakan tiap akhir tahun buku. Diadakan oleh Pengurus dan Badan Pengawas yang dihadiri oleh anggota. Rapat Anggota Tahunan ini mengesahkan laporan pertanggungjawaban Pengurus dan badan Pengawas, pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU), pemilihan anggota Badan Pengurus dan Badan Pengawas.
Rapat Anggota Khusus (RAK), yaitu rapat anggota yang diadakan untuk tujuan khusus seperti menetapkan kebijaksanaan umum dibidang organisasi, manajemen dan usaha koperasi untuk satu tahun buku berikutnya. Serta untuk menetapkan RAPB koperasi dan perubahan Anggaran dasar dan Anggaran Rumah Tangga koperasi.
Rapat Anggota Luar Biasa, yaitu rapat anggota yang diadakan untuk menetapkan penggabungan atau pembagian atau peleburan atau pembubaran koperasi atau apabila keadaan mengharuskan adanya keputusan segera yang wewenangnya ada pada rapat angota. Maka dapat diadakan Rapat Anggota Luar Biasa dapat dilaksanakan dengan permintaan tertulis 1/10 dari jumlah anggota, Pengurus dan Badan Pemeriksa.
Pengurus-pengurus koperasi
1. Dewan Pengawas Syariah Dalam hal ini perlu adanya peran DPS, karena peranan DPS posisinya sangat strategis didalam menerapkan prinsip-prinsip syariah di lembaga keuangan syariah. Apabila ditinjau dari Surat Keputusan DSN MUI No.Kep-98/MUI/III/2001 mengenai Susunan Pengurus DSN MUI Masa Bhakti Th. 2000-2005 bahwa tugas DPS yang diberikan dari DSN adalah :
a. Melakukan pengawasan secara periodik pada lembaga keuangan syariah,
b. Mengajukan usul-usul pengembangan lembaga keuangan syariah kepada pimpinan lembaga yang bersangkutan dan kepada DSN.
c. Melaporkan perkembangan produk dan operasional lembaga keuangan syariah yang diawasinya kepada DSN sekurang-kurangnya dua kali dalam satu tahun anggaran.
d. Merumuskan permasalahan yang memerlukan pembahasan dengan DSN.
Sedangkan, berdasarkan Peraturan Bank Indonesia No. 6 tahun 2004 pasal 27, tugas, wewenang, dan tanggung jawab dewan pengawas syariah adalah :
a. Memastikan dan mengawasi kesesuian kegiatan operasional bank terhadap fatwa yang dikeluarkan oleh DSN.
b. Menilai aspek syariah terhadap pedoman operasional dan produk yang dikeluarkan bank.
c. Memberikan opini dari aspek syariah terhadap pelaksanaan operasional bank secara keseluruhan dalam laporan publikasi bank.
d. Mengkaji jasa dan produk baru yang belum ada fatwa untuk dimintakan fatwa kepada DSN.
e. Menyampaikan laporan hasil pengawasan syariah sekurang-kurangnya setiap enam bulan kepada direksi, komisaris, DSN, dan Bank Indonesia.
Secara yuridis, Dewan Pengawas Syariah (DPS) di lembaga perbankan menduduki posisi yang kuat, karena keberadaannya sangat penting dan strategis. Berdasarkan Undang-Undang tersebut, setiap perusahaan yang berbadan hukum Perseroan Terbatas wajib mempunyai Dewan Pengawas Syariah. Sejalan dengan itu, Undang-Undang No 21 Tahun 2008 Pasal 32 menyebutkan :
a. Dewan Pengawas Syariah wajib dibentuk di Bank Syariah dan Bank Umum Konvensional yang memiliki UUS.
b. Dewan Pengawas Syariah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diangkat oleh Rapat Umum Pemegang Saham atas rekomendasi Majelis Ulama Indonesia.
c. Dewan Pengawas Syariah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas memberikan nasihat dan saran kepada direksi serta mengawasi kegiatan Bank agar sesuai dengan Prinsip Syariah.
d. Ketentuan lebih lanjut mengenai pembentukan Dewan Pengawas Syariah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Bank Indonesia.
Dari pemaparan tugas DPS, bahwa di dalam mengawasi sebuah lembaga keuangan syari’ah tersebut perlu juga adanya pelaksanaan yang sesuai prinsip Good Corporate Governance yang selanjutnya disebut GCG bagi sebuah LKS yaitu sesuai dengan pasal 46 PBI No. 11/33/PBI/2009. Konsep tersebut dimaksudkan bahwa DPS secara langsung bertanggungjawab dan berkewajiban untuk melaksanakan tugasnya ke lembaga keuangan syari’ah harus sesuai dengan ketentuan yang telah difatwakan oleh Dewan Syariah Nasional (DSN) Majelis Ulama Indonesia (MUI).
2. Dewan Pengawas
Disamping rapat anggota dan pengurus, salah satu alat perlengkapan organisasi koperasi adalah pengawas yang antara lain mempunyai tugas untuk melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan dan pengelolaan koperasi. Adanya fungsi pengawasan dalam suatu organisasi koperasi, dimaksudkan sebagai salah satu upaya untuk memperkecil resiko yang mungkin timbul sebagai akibat dari terjadinya penyimpangan-penyimpangan kebijakan dari rencana yang telah ditetapkan. Pengawas dipilih melalui rapat anggota bersama dengan pemilihan pengurus dengan masa jabatan tiga tahun.Jabatan pengawas tidak boleh dirangkap dengan jabatan pengurus, sedangkan persyaratan badan pengawas sama dengan persyaratan pengurus.
Dengan uraian tugas masing-masing adalah sebagai berikut:
a. Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijaksanaan pengurus menyangkut pengelolaan koperasi, baik yang menyangkut aspek organisasi idiil maupun aspek usaha.
b. Meneliti catatan yang ada pada koperasi.
c. Membuat laporan tertulis tentang hasil pengawasan.
3 . Pengurus
Kekuasaan yang dimiliki oleh pengurus koperasi berada dibawah kekuasaan rapat anggota. Pengurus hanya merupakan pemegang mandat yang dipilih, diangkat serta diberhentikan oleh anggota. Pengurus harus membuat kebijakan yang tidak menyimpang dari Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga dan hasil keputusan rapat anggota lainnya dan pada akhir masa jabatannya harus mempertanggung jawabkan hasil kerjanya kepada anggota. Secara umum, tugas utama pengurus Koperasi Syariah BMT Berkah Madani adalah memimpin organisasi dan Badan Usaha koperasi, melakukan segala perbuatan hukum dan atas nama koperasi, serta mewakili koperasi baik didalam maupun diluar pengadilan. Pengurus dipilih dari anggota dan masa jabatan pengurus dan pengawas satu periode adalah tiga tahun, dan setelah masa jabatannya berakhir dapat dipilih kembali.
Unsur-unsur Pengurus Koperasi terdiri atas :
a. Ketua
b. Sekretaris
c. Bendahara
Anggota koperasi yang dapat dipilih menjadi pengurus adalah yang memenuhi persyaratan sebagai berikut :
a. Mempunyai sifat jujur dan ketrampilan kerja.
b. Mempunyai pengetahuan tentang perkoperasian dan analisa keuangan ( spesifikasi bendahara diutamakan )
c. Mempunyai rasa disiplin dan tanggung jawab atas jalannya kegiatan usaha koperasi.
Pengurus bertugas :
a. Menyelenggarakan rapat anggota.
b. Menyelenggarakan pembinaan organisasi dan idiil.
c. Mewakili koperasi didalam dan diluar pengadilan.
d. Mengelola koperasi dan usahanya.
e. Mengajukan rancangan rencana kerja dan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Koperasi.
f. Mengajukan laporan keuangan dan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas.
g. Menyelenggarakan pembukuan secara tertib.
h. Memelihara Daftar Buku Anggota, Daftar Buku Pengurus, dan Daftar Buku Pengawas.
Pengurus berwenang :
Menentukan kebijaksanaan koperasi sesuai dengan Keputusan Rapat anggota. Memutuskan penerimaan dan penolakan anggota baru serta pemberhentian anggota sesuai dengan ketentuan dalam Anggaran Dasar.
Tugas dan wewenang masing-masing komponen pengurus itu dapat dirinci sebagai berikut :
1. Ketua Ketua memiliki tanggung jawab baik kedalam maupun keluar organisasi, dengan uraian tugas selengkapnya sebagai berikut:
a. Memimpin Koperasi dan mengkoordinasikan kegiatan seluruh anggota Pengurus.
b. Mewakili Koperasi di dalam dan di luar pengadilan.
c. Melaksanakan segala perbuatan sesuai dengan Keputusan Rapat anggota dan Rapat Pengurus.
d. Memimpin Rapat Anggota Tahunan (RAT)
e. Memimpin Rapat Pengurus, Pengawas dan Karyawan
f. Menandatangani Surat Keputusan dan Perjanjian kerja sama dengan Pihak Ketiga
g. Mengangkat dan Memberhentikan karyawan
h. Menandatangani surat –surat berharga yang berhubungan dengan koperasi.
i. Membuat laporan pertanggung jawaban pengurus untuk acara RAT
Adapun wewenang dari ketua adalah sebagai berikut :
a. Menentukan Kebijaksanaan dan mengambil keputusan.
b. Menandatangani surat-surat dan perjanjian bersama Sekretaris dan Bendahara.
c. Ketua bertanggung jawab kepada Rapat Anggota
d. Menetapkan Kebijakan dan Rencana Kerja, Anggaran Pendapatan dan Biaya (RAKPB)
2. Sekretaris
Tugas utama sekretaris adalah sebagai penanggungjawab administrasi koperasi, adapun uraian tugasnya sebagai berikut :
a. Bertanggung jawab kegiatan administrasi dan perkantoran.
b. Mengusahakan kelengkapan organisasi.
c. Mengatur jalannya perkantoran.
d. Memimpin dan mengarahkan tugas karyawan.
e. Menghimpun dan menyusun laporan kegiatan bersama bendahara dan pengawas.
f. Menyusun rancangan rencana program kerja organisasi dan idiil.
Sekretaris berwenang :
a. Mengambil keputusandibidang kesekretariatan.
b. Menandatangani surat-surat bersama ketua.
c. Menetapkan pelaksanaan bimbingan organisasi dan penyuluhan.
d. Sekretaris bertanggung jawab kepada rapat Pengurus melalui Wakil Ketua.
3. Bendahara
Pada dasarnya tugas pokok bendahara adalah mengurus kekayaan dan keuangan koperasi, antara lain:
a. Bertanggung jawab masalah keuangan koperasi.
b. Mengatur jalannya pembukuan keuangan.
c. Menyusun anggaran setiap bulan.
d. Mengawasi penerimaan dan pengeluaran uang.
e. Menyusun rencana anggaran dan pendapatan koperasi.
f. Menyusun laporan keuangan.
g. Menindak lanjuti kebijakan Ketua dibidang keuangan
h. Membuat perencanaan kebutuhan keuangan perperiodik, yaitu bulanan, triwulan, semester i.
Bertanggung jawab atas terlaksananya tata kelola administrasi keuangan yang baik Bendahara berwenang :
a. Mengambil keputusan dibidang pengelolaan keuangan Koperasi Syariah BMT Berkah Madani
b. Bersama dengan ketua menandatangani surat yang berhubungan dengan bidang keuangan
Koperasi Syariah BMT Berkah Madani
Pengelola
Selain adanya keempat komponen perangkat organisasi, maka sebagai pelaksana roda operasional kantor KSPPS BMT Berkah Madani yang berkaitan dengan pelayanan yang sifatnya membantu pengurus dalam menjalankan kegiatan KSPPS BMT BERKAH MADANI juga melaksanakan kesepatan kerja dengan Pengelola unit sebagai operasional kerja. Kesepatan kerja Pengelola unit ini harus dengan Pengurus Koperasi dan telah mendapatkan persetujuan dari Rapat Anggota Tahunan. Struktur Pengelola :
A. Tugas General Manager
1. Fungsi Utama Jabatan Merencanakan, mengkoordinasikan dan mengendalikan seluruh aktivitas lembaga yang meliputi penghimpunan dana dari Pihak ketiga serta penyaluran dana yang merupakan kegiatan utama lembaga serta kegiatan-kegiatan langsung berhubungan dengan aktivitas utama tersebut dalam upaya mencapai target.
2. Tanggung Jawab
a. Tersusunnya sasaran, rencana jangka pendek, rencana jangka panjang, serta proyeksi keuangan maupun non keuangan.
b. Tercapainya target yang telah ditetapkan secara keseluruhan.
c. Terselenggaranya penilaian prestasi kerja karyawan.
d. Tercapainya lingkup kerja yang nyaman untuk semua pekerja yang berorientasi pada pencapaian target.
e. Terjalinnya kerjasama dengan pihak lain dalam rangka memenuhi kebutuhan lembaga.
f. Terjaganya keamanan dana-dana masyarakat yang dihimpun dan pembiayaan yang diberikan serta seluruh asset KSPPS BMT Berkah Madani.
g. Menjaga KSPPS BMT Berkah Madani agar dalam aktivitasnya senantiasa tidak lari dari Visi & Misinya.
3. Tugas Pokok
a. Tersusunnya sasaran, rencana jangka pendek, rencana jangka panjang, serta proyeksi keuangan dan non keuangan.
b. Menentukan sasaran/ target jangka pendek dan jangka panjang.
c. Merencanakan dan menyusun rencana kerja jangka pendek 1 Tahun dan jangka panjang 3 Tahun.
d. Menyusun rencana anggaran jangka pendek dan jangka panjang.
e. Mempresentasikan rencana jangka pendek dan jangka panjang kepada Pengurus, dan anggota KSPPS BMT Berkah Madani
f. Tercapainya target yang telah ditetapkan secara keseluruhan.
g. Memonitor dan memberikan arahan /masukan terhadap upaya pencapaian target.
h. Mengevaluasi seluruh aktivitas dalam rangkaian pencapaian target.
i. Menindaklanjuti hasil evaluasi.
j. Menemukan dan menentukan strategi-strategi baru dalam upaya mencapai target.
k. Membuka peluang/ akses kerjasama dengan dengan jaringan/ lembaga lain dalam upaya mencapai target.
l. Terselenggaranya penilaian prestasi kerja karyawan
m. Menetapkan tujuan penilaian prestasi kerja.
n. Melakukan penilaian prestasi kerja karyawan.
o. Tercapainya lingkup kerja yang nyaman untuk semua pekerja yang berorientasi pada pencapaian target.
p. Merencanakan dan merancang sistem hubungan kerja yang memotivasi karyawan untuk bekerjasama dalam mencapai sasaran lembaga.
q. Memperhatikan keluhan kantor layanan dalam hal kerjasama untuk mencapai sasaran.
r. Mengevaluasi pola hubungan kerjasama antar karyawan/ antar kantor.
s. Terjalinnya kerjasama dengan pihak lain dalam rangka memenuhi kebutuhan lembaga.
t. Mencari peluang dan membuka kerjasama dengan pihak lain (lembaga/ perorangan) yang dapat secara langsung ataupun tidak langsung memenuhi kebutuhan lembaga (seperti funding untuk likuiditas ataupun kerjasama pembiayaan).
u. Mempertahankan kerjasama yang telah dijalin dengan lembaga-lembaga sejenis.
v. Terjaganya keamanan dana-dana masyarakat yang dihimpun dan pembiayaan yang diberikan serta seluruh asset KSPPS BMT Berkah Madani
w. Mengupayakan terjaganya likuiditas dengan mengatur manajemen dana seoptimal mungkin hingga tidak terjadi dana rush maupun idle.
x. Mengupayakan strategi-strategi khusus dalam penghimpunan dana dan penyaluran dana.
y. Mengupayakan strategi-strategi baru dan handal dalam menyelesaikan pembiayaan bermasalah
z. Melakukan kontrol terhadap seluruh harta KSPPS BMT Berkah Madani
4. Wewenang
a. Memimpin rapat komite untuk memberikan keputusan terhadap pengajuan pembiayaan.
b. Menyetujui/ menolak secara tertulis pengajuan rapat komite secara musyawarah dengan alas an-alasan yang jelas.
c. Menyetujui/ menolak pencairan/ dropping pembiayaan sesuai dengan batasan wewenang.
d. Menyetujui pengeluaran uang untuk pembelian aktiva tetap sesuai dengan batas wewenang.
e. Menyetujui pengeluaran uang kas kecil dan biaya operasional lain sesuai batas wewenang.
f. Menyetujui / menolak penggunaan keuangan yang diajukan yang tidak melalui prosedur
g. Memberikan teguran dan sanksi atas pelanggaran yang dilakukan bawahan.
h. Melakukan penilaian prestasi karyawan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
i. Melakukan Rekruitmen, promosi, rotasi dan PHK sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
j. Mengadakan kerjasama dengan pihak lain untuk kepentingan lembaga dalam upaya mencapai target proyeksi dan tidak merugikan lembaga.
k. Memutuskan menolak atau menerima kerjasama dengan Pihak lain sesuai dengan kegiatan utama BMT KSPPS Berkah Madani dengan alasan-alasan yang jelas.
B. Administrasi & Legal Akad
1. Fungsi Utama Jabatan Mengelola administrasi pembiayaan mulai dari pencairan hingga pelunasan dan membuat surat-surat perjanjian lain.
2. Tanggung Jawab
a. Penyiapan administrasi pencairan pembiayaan(dropping).
b. Pengarsipan seluruh berkas pembiayaan.
c. Pengarsipan jaminan pembiayaan
d. Peneriamaan angsuran dan pelunasan pembiayaan.
e. Penyiapan kupon dan kontrol terhadap kupon
f. Pembuatan laporan pembiayaan sesuai dengan periode laporan.
g. Membuat surat teguran dan peringatan kepada mitra yang akan dan telah jatuh tempo.
h. Membuat surat-surat perjanjian dengan pihak lain.
3. Tugas - Tugas Pokok Penyiapan administrasi pencairan pembiayaan (dropping) dan melakukan proses dropping.
a. Memeriksa kelengkapan administrasi mitra yang akan di dropping.
b. Membuat akad pembiayaan, tanda terima jaminan, kartu angsuran dan pengawasan, kupon pembiayaan ( untuk yang harian).
c. Membaca aqad kepada mitra pembiayaan
d. Mengisikan buku registrasi mitra pembiayaan secara lengkap dengan data dari app dan spp.
C. Account Officer
1. Fungsi Utama Jabatan Melayani pengajuan pembiayaan, melakukan analisi kelayakan serta memberikan rekomendasi atas pengajuan pembiayaan sesuai dengan hasil analisa yang telah dilakukan.
2. Tanggung Jawab
a. Memastikan seluruh pengajuan pembiayaan telah diproses sesuai dengan proses sebenarnya
b. Memastikan analisi pembiayaan telah dilakukan dengan tepat dan lengkap sesuai dengan kebutuhan dan mempresentasikan dalam rapat komite
c. Terselesaikannya pembiayaan bermasalah
d. Melihat peluang dan potensi pasar yang ada dalam upaya pengembangan pasar
e. Melakukan penanganan atau angsuran pembiayaan yang dijemput ke lokasi pasar
3. Tugas – Tugas Pokok
a. Memastikan seluruh pengajuan pembiayaan telah diproses sesuai dengan proses sebenarnya
b. Melayani pengajuan pembiayaan dan memberikan penjelasan mengenai produk pembiayaan
c. Melakukan pengumpulan informasi mengenai calon mitra melalui kegiatan wawancara dan on the spot (kunjungan lapangan)
d. Mengupayakn kelengkapan syarat
e. Memastikan analisa komite pembiayaan yang telah dilakukan dengan tepat dan lengkap sesuai dengan kebutuhan dan mempresentasikan dalam rapat komite
f. Membuat analisis komite pembiayaan secar tertulis dari hasil wawancara dan kunjungan lapangan g. Memberikan penjelasan secar jelas dan lengkap atas pertanyaan dan saran peserta komite
4. Wewenang
a. Memberi usulan untuk pengembangan pasar kepada manajer
b. Menentukan target funding dan lending bersama manajer
c. Meminpin dan menentukan agenda rapat merketing
d. Melakukan penilaian terhadap staff marketing
D. Teller
1. Fungsi Utama Jabatan Merencanakan dan melaksanakan segala transaksi yang sifatnya tunai.
2. Tanggung Jawab
a. Terselesaikannya laporan kas harian
b. Terjaganya keamanan kas
c. Tersedianya laporan cashflow pada akhir bulan untuk keperluan evaluasi.
3. Tugas-tugas pokok
a. Terselesaikannya laporan kas harian.
b. Menerima dan mengeluarkan transaksi tunai sesuai dengan batas wewenang
c. Melakukan pengesahan pada bukti transaksi baik paraf maupun validasi.
d. Menyusun bukti-bukti transaksi keluar dan masuk dan memberikan nomor bukti.
e. Membuat rekapitulasi transaksi masuk dan keluar dan meminta validasi dari pihak yang berwenang.
f. Melakukan cross check antara rekapitulasi kas dengan mutasi vault dan neraca.
4. Wewenang
a. Menerima transaksi tunai dari transaksi-transaksi yang terjadi di bmt mirla
b. Memegang kas tunai sesuai dengan kebijakan yang ada.
c. Mengeluarkan transaksi tunai pada batas nominal yang diberikan atau atas persetujuan yang berwenang.
d. Menolak pengeluaran kas apabila tidak ada bukti-bukti pendukung yang kuat.
e. Mengetahui kode brankas tetapi tidak memegang kuncinya ataupun sebaliknya.
f. Meminta pertanggungjawaban keuangan kas kecil jika batas waktu pertanggungjawaban telah tiba.
E. Customer Service
1. Fungsi Umum Jabatan Memberikan pelayanan prima kepada mitra sehubungan dengan produk funding (penghimpuan dana) yang dimiliki oleh bmt mirla dalam hal ini tabungan (simpana lancar) dan deposito (simpanan berjangka).
2. Tanggung Jawab
a. Pelayanan terhadap pembukaan dan penutupan rekening tabungan dan deposito serta mutasinya.
b. Pengarsipan tabungan dan deposito.
c. Penghitungan bagi hasil dan pembukuannya.
d. Pelaporan tentang perkembangan dana masyarakat.
3. Tugas - Tugas Pokok
a. Pelayanan terhadap pembukaan dan penutupan rekening tabungan dan deposito serta mutasinya
b. Menerima mitra dan memberikan penjelasan mengenai produk dan deposito yang ada di bmt mirla. c. Membuatkan buku dan memberikan nomor rekening kepada mitra yang baru.
d. Membuatkan warkat deposito dan memberikan nomor deposito.
e. Melakukan/membuat registrasi tabungan dan deposito baik dikomputer maupun di buku registrasi. f. Melakukan pemindahbukuan tabungan/deposito apabila diperlukan atas persetujuan yang berwenang.
4. Wewenang
a. Memotong biaya administrasi bagi tabungan yang tidak bermutasi 6 bulan ( atau sesuai dengan kebijakan )
b. Menutup rekening secara otomatis untuk rekening-rekening yang saldo nominalnya dibawah saldo minimum.
c. Melakukan pemindahbukuan untuk kasus-kasus tertentu yang telah ada kebijakannya.
F. Accounting Staff Tugas
yang dilakukan staf akuntan perusahaan ini cukup banyak, diantaranya adalah :
a. Membuat laporan keuangan KSPPS BMT Berkah Madani
b. Membuat laporan perpajakan KSPPS BMT Berkah Madani
c. Mengatur administrasi keuangan KSPPS BMT Berkah Madani
d. Menyusun anggaran pengeluaran koperasi baik setiap bulan maupun tahun
e. Menyusun anggaran pemasukan koperasi baik setiap bulan maupun tahun
f. Memproses pembayaran gaji bagi karyawan
g. Melakukan surat menyurat yang ada hubungannya dengan bidang perbankan maupun keuangan Pembagian Sisa Hasil Usaha
Berdasarkan keputusan RAT, maka pembagian distribusi SHU sebesar Rp 2.094.688.165 adalah sebagai berikut:
Pos Sisa Hasil Usaha Porsi Jumlah Realisasi
SHU Anggota 60% 1.256.812.899 1.649.805.282
SHU Pengurus 6% 125.681.290 124.000.000
SHU Pengelola 1.5% 31.420.322 31.000.000
SHU Pengawas 5% 1044.734.408 104.097.680
Cadangan Umum 20% 418.937.633 418.937.633
Pendidikan 5% 104.734.408 104.734.408
Zakat 2.5% 52.367.204 52.367.2014
Jumlah 100% 2.094.688.165 2.484.942.207
Selisih 390.254.042
Hajar Sareh Saraswati (2217631)
Ratih Puspita Sari (24217982)
Rina Maulidina (25217221)
Risthy Wulandary (26217572)
Baitul Mall wat Tamwil
BMT adalah singkatan dari nama sebutan lembaga keuangan mikro Baitul Maal wat Tamwil atau padanan kata Balai-usaha Mandiri Terpadu.Kegiatan Baituttamwil adalah mengembangkan usaha-usaha produktif dan investasi dalam meningkatkan kualitas kegiatan ekonomi pengusaha kecil dengan antara lain mendorong kegiatan menabung dan menunjang kegiatan ekonominya. Kegiatan Baitul Maal adalah menerima titipan BAZIS dari dana zakat, infaq dan sadaqah dan menjalankannya sesuai dengan peraturan dan amanahnya.
Ciri-ciri utama dari BMT adalah sbb ini:
1. Berorientasi bisnis dan sosial mencari laba bersama, meningkatkan pemanfaatan ekonomi paling banyak untuk anggota dan lingkungannya.
2. Bukan lembaga sosial, tetapi dapat dimanfaatkan untuk mengefektifkan penggunaan zakat, infaq dan sadaqah bagi kesejahteraan dan pemberdayaan orang banyak.
3. Ditumbuhkan dari bawah berdasar peran dari masyarakat sekitarnya.
4. Milik bersama masyarakat kecil bawah dan kecil dari lingkungan BMT itu sendiri, bukan milik orang seorang atau orang lain diluar masyarakat itu.
5. Sesungguhnya dalam operasionalnya, antara BMT dan KSPPS ( Koperasi SimpanPinjam dan Pembiayaan Syariah ) tidak terlalu banyak perbedaannya. Sebagai lembaga keuangan, keduanya mempunyai fungsi yang sama dalam penghimpunan dan penyaluran dana. Istilah-istilah yang digunakan juga tidak ada bedanya. Dalam proses penghimpunan dana, keduanya menggunakan istilah simpanan atau tabungan. Begitu pula dalam penyaluran danya, keduanya menggunakan istilah pembiayaan. Sedang syarat pendirian koperasi kedua lembaga tersebut mengharuskan minimal 20 orang.
Selain itu, dalam Peraturan menteri koperasi dan usaha kecil dan menengah Republik indonesia Nomor 16 /per/m.kukm/ix/2015 Tentang Pelaksanaan kegiatan usaha simpan pinjam dan pembiayaan Syariah oleh koperasi Menteri koperasi dan usaha kecil dan menengah Republik indonesia, Bab I Ketentuan umum Pasal 1 ditegaskan bahwa operasional KSPPS juga memungkinkan untuk melaksankan fungsi ‘Maal’ dan fungsi ‘Tamwil’, sebagaimana yang selama ini dijalankan oleh BMT. Dalam hal ini, KSPPS harus dapat membedakan secara tegas antara fungsi ‘Maal’ dan fungsi ‘Tamwil’.
Adapun yang sedikit membedakan dalam pelaksanaannya, pada BMT memungkin-kan penyaluran dananya pada pihak luar, yaitu pihak yang belum menjadi anggota BMT. Sedangkan, dalam operasional KSPPS, penyaluran dananya hanya diperuntuk-kan pada pihak yang telah terdaftar menjadi anggota KSPPS. Dalam hal ini, KSPPS hanya diperkenankan memberikan pembiayaan kepada anggota. Hal ini sesuai dengan prinsip dasar koperasi, dari anggota, oleh anggota dan untuk anggota.
Adanya koperasi syariah (KSPPS) yang telah menjadi salah satu program Kementerian Negara Koperasi dan UKM merupakan solusi bagi pemecahan kebuntuhan legalitas BMT. Sehingga, diharapkan BMT-BMT yang saat ini belum berbadan hukum dapat mengkonversi menjadi koperasi syariah.
Koperasi syariah mempunyai kesamaan pengertian dalam kegiatan usahanya bergerak di bidang pembiayaan, investasi, dan simpanan sesuai pola bagi hasil (syariah), atau lebih dikenal dengan koperasi jasa keuangan syariah. Sebagai contoh produk jual beli dalam koperasi umum diganti namanya dengan istilah murabahah, produk simpan pinjam dalam koperasi umum diganti namanya dengan mudharabah. Tidak hanya perubahan nama, sistem operasional yang digunakan juga berubah, dari sistem konvesional (biasa) ke sistem syari’ah yang sesuai dengan aturan Islam.
Nilai - Nilai Koperasi Pemerintah dan swasta, meliputi individu maupun masyarakat, wajib mentransformasikan nilai-nilai syari’ah dalam nilai-nilai koperasi, dengan mengadopsi 7 nilai syariah dalam bisnis yaitu :
1. Shiddiq yang mencerminkan kejujuran, akurasi dan akuntabilitas.
2. Istiqamah yang mencerminkan konsistensi, komitmen dan loyalitas.
3. Tabligh yang mencerminkan transparansi, kontrol, edukatif, dan komunikatif
4. Amanah yang mencerminkan kepercayaan, integritas, reputasi, dan kredibelitas.
5. Fathanah yang mencerminkan etos profesional, kompeten, kreatif, inovatif.
6. Ri’ayah yang mencerminkan semangat solidaritas, empati, kepedulian, awareness.
7. Mas’uliyah yang mencerminkan responsibilitas.
Tujuan Koperasi Syariah Meningkatkan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta turut membangun tatanan perekonomian yang berkeadilan sesuai dengan prinsip-prinsip Islam.
Fungsi dan Peran Koperasi Syariah yaitu:
1. Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan anggota pada khususnya, dan masyarakat pada umumnya, guna meningkatkan kesejahteraan sosial ekonominya.
2. Memperkuat kualitas sumber daya insani anggota, agar menjadi lebih amanah, professional (fathonah), konsisten, dan konsekuen (istiqomah) di dalam menerapkan prinsip-prinsip ekonomi islam dan prinsip-prinsip syariah islam.
3. Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasarkan azas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
4. Sebagai mediator antara menyandang dana dengan penggunan dana, sehingga tercapai optimalisasi pemanfaatan harta.
5. Menguatkan kelompok-kelompok anggota, sehingga mampu bekerjasama melakukan kontrol terhadap koperasi secara efektif
6. Mengembangkan dan memperluas kesempatan kerja
7. Menumbuhkan-kembangkan usaha-usaha produktif anggota
Kepengurusan Koperasi Syariah BMT Berkah Madani Jenis Rapat Anggota dan Tugas dan Tanggung Jawab Struktur Kepengurusan Koperasi Syariah BMT Berkah Madani :
Macam Rapat Anggota
Rapat Anggota Tahunan (RAT), yaitu rapat anggota yang diselenggarakan tiap akhir tahun buku. Diadakan oleh Pengurus dan Badan Pengawas yang dihadiri oleh anggota. Rapat Anggota Tahunan ini mengesahkan laporan pertanggungjawaban Pengurus dan badan Pengawas, pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU), pemilihan anggota Badan Pengurus dan Badan Pengawas.
Rapat Anggota Khusus (RAK), yaitu rapat anggota yang diadakan untuk tujuan khusus seperti menetapkan kebijaksanaan umum dibidang organisasi, manajemen dan usaha koperasi untuk satu tahun buku berikutnya. Serta untuk menetapkan RAPB koperasi dan perubahan Anggaran dasar dan Anggaran Rumah Tangga koperasi.
Rapat Anggota Luar Biasa, yaitu rapat anggota yang diadakan untuk menetapkan penggabungan atau pembagian atau peleburan atau pembubaran koperasi atau apabila keadaan mengharuskan adanya keputusan segera yang wewenangnya ada pada rapat angota. Maka dapat diadakan Rapat Anggota Luar Biasa dapat dilaksanakan dengan permintaan tertulis 1/10 dari jumlah anggota, Pengurus dan Badan Pemeriksa.
Pengurus-pengurus koperasi
1. Dewan Pengawas Syariah Dalam hal ini perlu adanya peran DPS, karena peranan DPS posisinya sangat strategis didalam menerapkan prinsip-prinsip syariah di lembaga keuangan syariah. Apabila ditinjau dari Surat Keputusan DSN MUI No.Kep-98/MUI/III/2001 mengenai Susunan Pengurus DSN MUI Masa Bhakti Th. 2000-2005 bahwa tugas DPS yang diberikan dari DSN adalah :
a. Melakukan pengawasan secara periodik pada lembaga keuangan syariah,
b. Mengajukan usul-usul pengembangan lembaga keuangan syariah kepada pimpinan lembaga yang bersangkutan dan kepada DSN.
c. Melaporkan perkembangan produk dan operasional lembaga keuangan syariah yang diawasinya kepada DSN sekurang-kurangnya dua kali dalam satu tahun anggaran.
d. Merumuskan permasalahan yang memerlukan pembahasan dengan DSN.
Sedangkan, berdasarkan Peraturan Bank Indonesia No. 6 tahun 2004 pasal 27, tugas, wewenang, dan tanggung jawab dewan pengawas syariah adalah :
a. Memastikan dan mengawasi kesesuian kegiatan operasional bank terhadap fatwa yang dikeluarkan oleh DSN.
b. Menilai aspek syariah terhadap pedoman operasional dan produk yang dikeluarkan bank.
c. Memberikan opini dari aspek syariah terhadap pelaksanaan operasional bank secara keseluruhan dalam laporan publikasi bank.
d. Mengkaji jasa dan produk baru yang belum ada fatwa untuk dimintakan fatwa kepada DSN.
e. Menyampaikan laporan hasil pengawasan syariah sekurang-kurangnya setiap enam bulan kepada direksi, komisaris, DSN, dan Bank Indonesia.
Secara yuridis, Dewan Pengawas Syariah (DPS) di lembaga perbankan menduduki posisi yang kuat, karena keberadaannya sangat penting dan strategis. Berdasarkan Undang-Undang tersebut, setiap perusahaan yang berbadan hukum Perseroan Terbatas wajib mempunyai Dewan Pengawas Syariah. Sejalan dengan itu, Undang-Undang No 21 Tahun 2008 Pasal 32 menyebutkan :
a. Dewan Pengawas Syariah wajib dibentuk di Bank Syariah dan Bank Umum Konvensional yang memiliki UUS.
b. Dewan Pengawas Syariah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diangkat oleh Rapat Umum Pemegang Saham atas rekomendasi Majelis Ulama Indonesia.
c. Dewan Pengawas Syariah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas memberikan nasihat dan saran kepada direksi serta mengawasi kegiatan Bank agar sesuai dengan Prinsip Syariah.
d. Ketentuan lebih lanjut mengenai pembentukan Dewan Pengawas Syariah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Bank Indonesia.
Dari pemaparan tugas DPS, bahwa di dalam mengawasi sebuah lembaga keuangan syari’ah tersebut perlu juga adanya pelaksanaan yang sesuai prinsip Good Corporate Governance yang selanjutnya disebut GCG bagi sebuah LKS yaitu sesuai dengan pasal 46 PBI No. 11/33/PBI/2009. Konsep tersebut dimaksudkan bahwa DPS secara langsung bertanggungjawab dan berkewajiban untuk melaksanakan tugasnya ke lembaga keuangan syari’ah harus sesuai dengan ketentuan yang telah difatwakan oleh Dewan Syariah Nasional (DSN) Majelis Ulama Indonesia (MUI).
2. Dewan Pengawas
Disamping rapat anggota dan pengurus, salah satu alat perlengkapan organisasi koperasi adalah pengawas yang antara lain mempunyai tugas untuk melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan dan pengelolaan koperasi. Adanya fungsi pengawasan dalam suatu organisasi koperasi, dimaksudkan sebagai salah satu upaya untuk memperkecil resiko yang mungkin timbul sebagai akibat dari terjadinya penyimpangan-penyimpangan kebijakan dari rencana yang telah ditetapkan. Pengawas dipilih melalui rapat anggota bersama dengan pemilihan pengurus dengan masa jabatan tiga tahun.Jabatan pengawas tidak boleh dirangkap dengan jabatan pengurus, sedangkan persyaratan badan pengawas sama dengan persyaratan pengurus.
Dengan uraian tugas masing-masing adalah sebagai berikut:
a. Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijaksanaan pengurus menyangkut pengelolaan koperasi, baik yang menyangkut aspek organisasi idiil maupun aspek usaha.
b. Meneliti catatan yang ada pada koperasi.
c. Membuat laporan tertulis tentang hasil pengawasan.
3 . Pengurus
Kekuasaan yang dimiliki oleh pengurus koperasi berada dibawah kekuasaan rapat anggota. Pengurus hanya merupakan pemegang mandat yang dipilih, diangkat serta diberhentikan oleh anggota. Pengurus harus membuat kebijakan yang tidak menyimpang dari Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga dan hasil keputusan rapat anggota lainnya dan pada akhir masa jabatannya harus mempertanggung jawabkan hasil kerjanya kepada anggota. Secara umum, tugas utama pengurus Koperasi Syariah BMT Berkah Madani adalah memimpin organisasi dan Badan Usaha koperasi, melakukan segala perbuatan hukum dan atas nama koperasi, serta mewakili koperasi baik didalam maupun diluar pengadilan. Pengurus dipilih dari anggota dan masa jabatan pengurus dan pengawas satu periode adalah tiga tahun, dan setelah masa jabatannya berakhir dapat dipilih kembali.
Unsur-unsur Pengurus Koperasi terdiri atas :
a. Ketua
b. Sekretaris
c. Bendahara
Anggota koperasi yang dapat dipilih menjadi pengurus adalah yang memenuhi persyaratan sebagai berikut :
a. Mempunyai sifat jujur dan ketrampilan kerja.
b. Mempunyai pengetahuan tentang perkoperasian dan analisa keuangan ( spesifikasi bendahara diutamakan )
c. Mempunyai rasa disiplin dan tanggung jawab atas jalannya kegiatan usaha koperasi.
Pengurus bertugas :
a. Menyelenggarakan rapat anggota.
b. Menyelenggarakan pembinaan organisasi dan idiil.
c. Mewakili koperasi didalam dan diluar pengadilan.
d. Mengelola koperasi dan usahanya.
e. Mengajukan rancangan rencana kerja dan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Koperasi.
f. Mengajukan laporan keuangan dan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas.
g. Menyelenggarakan pembukuan secara tertib.
h. Memelihara Daftar Buku Anggota, Daftar Buku Pengurus, dan Daftar Buku Pengawas.
Pengurus berwenang :
Menentukan kebijaksanaan koperasi sesuai dengan Keputusan Rapat anggota. Memutuskan penerimaan dan penolakan anggota baru serta pemberhentian anggota sesuai dengan ketentuan dalam Anggaran Dasar.
Tugas dan wewenang masing-masing komponen pengurus itu dapat dirinci sebagai berikut :
1. Ketua Ketua memiliki tanggung jawab baik kedalam maupun keluar organisasi, dengan uraian tugas selengkapnya sebagai berikut:
a. Memimpin Koperasi dan mengkoordinasikan kegiatan seluruh anggota Pengurus.
b. Mewakili Koperasi di dalam dan di luar pengadilan.
c. Melaksanakan segala perbuatan sesuai dengan Keputusan Rapat anggota dan Rapat Pengurus.
d. Memimpin Rapat Anggota Tahunan (RAT)
e. Memimpin Rapat Pengurus, Pengawas dan Karyawan
f. Menandatangani Surat Keputusan dan Perjanjian kerja sama dengan Pihak Ketiga
g. Mengangkat dan Memberhentikan karyawan
h. Menandatangani surat –surat berharga yang berhubungan dengan koperasi.
i. Membuat laporan pertanggung jawaban pengurus untuk acara RAT
Adapun wewenang dari ketua adalah sebagai berikut :
a. Menentukan Kebijaksanaan dan mengambil keputusan.
b. Menandatangani surat-surat dan perjanjian bersama Sekretaris dan Bendahara.
c. Ketua bertanggung jawab kepada Rapat Anggota
d. Menetapkan Kebijakan dan Rencana Kerja, Anggaran Pendapatan dan Biaya (RAKPB)
2. Sekretaris
Tugas utama sekretaris adalah sebagai penanggungjawab administrasi koperasi, adapun uraian tugasnya sebagai berikut :
a. Bertanggung jawab kegiatan administrasi dan perkantoran.
b. Mengusahakan kelengkapan organisasi.
c. Mengatur jalannya perkantoran.
d. Memimpin dan mengarahkan tugas karyawan.
e. Menghimpun dan menyusun laporan kegiatan bersama bendahara dan pengawas.
f. Menyusun rancangan rencana program kerja organisasi dan idiil.
Sekretaris berwenang :
a. Mengambil keputusandibidang kesekretariatan.
b. Menandatangani surat-surat bersama ketua.
c. Menetapkan pelaksanaan bimbingan organisasi dan penyuluhan.
d. Sekretaris bertanggung jawab kepada rapat Pengurus melalui Wakil Ketua.
3. Bendahara
Pada dasarnya tugas pokok bendahara adalah mengurus kekayaan dan keuangan koperasi, antara lain:
a. Bertanggung jawab masalah keuangan koperasi.
b. Mengatur jalannya pembukuan keuangan.
c. Menyusun anggaran setiap bulan.
d. Mengawasi penerimaan dan pengeluaran uang.
e. Menyusun rencana anggaran dan pendapatan koperasi.
f. Menyusun laporan keuangan.
g. Menindak lanjuti kebijakan Ketua dibidang keuangan
h. Membuat perencanaan kebutuhan keuangan perperiodik, yaitu bulanan, triwulan, semester i.
Bertanggung jawab atas terlaksananya tata kelola administrasi keuangan yang baik Bendahara berwenang :
a. Mengambil keputusan dibidang pengelolaan keuangan Koperasi Syariah BMT Berkah Madani
b. Bersama dengan ketua menandatangani surat yang berhubungan dengan bidang keuangan
Koperasi Syariah BMT Berkah Madani
Pengelola
Selain adanya keempat komponen perangkat organisasi, maka sebagai pelaksana roda operasional kantor KSPPS BMT Berkah Madani yang berkaitan dengan pelayanan yang sifatnya membantu pengurus dalam menjalankan kegiatan KSPPS BMT BERKAH MADANI juga melaksanakan kesepatan kerja dengan Pengelola unit sebagai operasional kerja. Kesepatan kerja Pengelola unit ini harus dengan Pengurus Koperasi dan telah mendapatkan persetujuan dari Rapat Anggota Tahunan. Struktur Pengelola :
A. Tugas General Manager
1. Fungsi Utama Jabatan Merencanakan, mengkoordinasikan dan mengendalikan seluruh aktivitas lembaga yang meliputi penghimpunan dana dari Pihak ketiga serta penyaluran dana yang merupakan kegiatan utama lembaga serta kegiatan-kegiatan langsung berhubungan dengan aktivitas utama tersebut dalam upaya mencapai target.
2. Tanggung Jawab
a. Tersusunnya sasaran, rencana jangka pendek, rencana jangka panjang, serta proyeksi keuangan maupun non keuangan.
b. Tercapainya target yang telah ditetapkan secara keseluruhan.
c. Terselenggaranya penilaian prestasi kerja karyawan.
d. Tercapainya lingkup kerja yang nyaman untuk semua pekerja yang berorientasi pada pencapaian target.
e. Terjalinnya kerjasama dengan pihak lain dalam rangka memenuhi kebutuhan lembaga.
f. Terjaganya keamanan dana-dana masyarakat yang dihimpun dan pembiayaan yang diberikan serta seluruh asset KSPPS BMT Berkah Madani.
g. Menjaga KSPPS BMT Berkah Madani agar dalam aktivitasnya senantiasa tidak lari dari Visi & Misinya.
3. Tugas Pokok
a. Tersusunnya sasaran, rencana jangka pendek, rencana jangka panjang, serta proyeksi keuangan dan non keuangan.
b. Menentukan sasaran/ target jangka pendek dan jangka panjang.
c. Merencanakan dan menyusun rencana kerja jangka pendek 1 Tahun dan jangka panjang 3 Tahun.
d. Menyusun rencana anggaran jangka pendek dan jangka panjang.
e. Mempresentasikan rencana jangka pendek dan jangka panjang kepada Pengurus, dan anggota KSPPS BMT Berkah Madani
f. Tercapainya target yang telah ditetapkan secara keseluruhan.
g. Memonitor dan memberikan arahan /masukan terhadap upaya pencapaian target.
h. Mengevaluasi seluruh aktivitas dalam rangkaian pencapaian target.
i. Menindaklanjuti hasil evaluasi.
j. Menemukan dan menentukan strategi-strategi baru dalam upaya mencapai target.
k. Membuka peluang/ akses kerjasama dengan dengan jaringan/ lembaga lain dalam upaya mencapai target.
l. Terselenggaranya penilaian prestasi kerja karyawan
m. Menetapkan tujuan penilaian prestasi kerja.
n. Melakukan penilaian prestasi kerja karyawan.
o. Tercapainya lingkup kerja yang nyaman untuk semua pekerja yang berorientasi pada pencapaian target.
p. Merencanakan dan merancang sistem hubungan kerja yang memotivasi karyawan untuk bekerjasama dalam mencapai sasaran lembaga.
q. Memperhatikan keluhan kantor layanan dalam hal kerjasama untuk mencapai sasaran.
r. Mengevaluasi pola hubungan kerjasama antar karyawan/ antar kantor.
s. Terjalinnya kerjasama dengan pihak lain dalam rangka memenuhi kebutuhan lembaga.
t. Mencari peluang dan membuka kerjasama dengan pihak lain (lembaga/ perorangan) yang dapat secara langsung ataupun tidak langsung memenuhi kebutuhan lembaga (seperti funding untuk likuiditas ataupun kerjasama pembiayaan).
u. Mempertahankan kerjasama yang telah dijalin dengan lembaga-lembaga sejenis.
v. Terjaganya keamanan dana-dana masyarakat yang dihimpun dan pembiayaan yang diberikan serta seluruh asset KSPPS BMT Berkah Madani
w. Mengupayakan terjaganya likuiditas dengan mengatur manajemen dana seoptimal mungkin hingga tidak terjadi dana rush maupun idle.
x. Mengupayakan strategi-strategi khusus dalam penghimpunan dana dan penyaluran dana.
y. Mengupayakan strategi-strategi baru dan handal dalam menyelesaikan pembiayaan bermasalah
z. Melakukan kontrol terhadap seluruh harta KSPPS BMT Berkah Madani
4. Wewenang
a. Memimpin rapat komite untuk memberikan keputusan terhadap pengajuan pembiayaan.
b. Menyetujui/ menolak secara tertulis pengajuan rapat komite secara musyawarah dengan alas an-alasan yang jelas.
c. Menyetujui/ menolak pencairan/ dropping pembiayaan sesuai dengan batasan wewenang.
d. Menyetujui pengeluaran uang untuk pembelian aktiva tetap sesuai dengan batas wewenang.
e. Menyetujui pengeluaran uang kas kecil dan biaya operasional lain sesuai batas wewenang.
f. Menyetujui / menolak penggunaan keuangan yang diajukan yang tidak melalui prosedur
g. Memberikan teguran dan sanksi atas pelanggaran yang dilakukan bawahan.
h. Melakukan penilaian prestasi karyawan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
i. Melakukan Rekruitmen, promosi, rotasi dan PHK sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
j. Mengadakan kerjasama dengan pihak lain untuk kepentingan lembaga dalam upaya mencapai target proyeksi dan tidak merugikan lembaga.
k. Memutuskan menolak atau menerima kerjasama dengan Pihak lain sesuai dengan kegiatan utama BMT KSPPS Berkah Madani dengan alasan-alasan yang jelas.
B. Administrasi & Legal Akad
1. Fungsi Utama Jabatan Mengelola administrasi pembiayaan mulai dari pencairan hingga pelunasan dan membuat surat-surat perjanjian lain.
2. Tanggung Jawab
a. Penyiapan administrasi pencairan pembiayaan(dropping).
b. Pengarsipan seluruh berkas pembiayaan.
c. Pengarsipan jaminan pembiayaan
d. Peneriamaan angsuran dan pelunasan pembiayaan.
e. Penyiapan kupon dan kontrol terhadap kupon
f. Pembuatan laporan pembiayaan sesuai dengan periode laporan.
g. Membuat surat teguran dan peringatan kepada mitra yang akan dan telah jatuh tempo.
h. Membuat surat-surat perjanjian dengan pihak lain.
3. Tugas - Tugas Pokok Penyiapan administrasi pencairan pembiayaan (dropping) dan melakukan proses dropping.
a. Memeriksa kelengkapan administrasi mitra yang akan di dropping.
b. Membuat akad pembiayaan, tanda terima jaminan, kartu angsuran dan pengawasan, kupon pembiayaan ( untuk yang harian).
c. Membaca aqad kepada mitra pembiayaan
d. Mengisikan buku registrasi mitra pembiayaan secara lengkap dengan data dari app dan spp.
C. Account Officer
1. Fungsi Utama Jabatan Melayani pengajuan pembiayaan, melakukan analisi kelayakan serta memberikan rekomendasi atas pengajuan pembiayaan sesuai dengan hasil analisa yang telah dilakukan.
2. Tanggung Jawab
a. Memastikan seluruh pengajuan pembiayaan telah diproses sesuai dengan proses sebenarnya
b. Memastikan analisi pembiayaan telah dilakukan dengan tepat dan lengkap sesuai dengan kebutuhan dan mempresentasikan dalam rapat komite
c. Terselesaikannya pembiayaan bermasalah
d. Melihat peluang dan potensi pasar yang ada dalam upaya pengembangan pasar
e. Melakukan penanganan atau angsuran pembiayaan yang dijemput ke lokasi pasar
3. Tugas – Tugas Pokok
a. Memastikan seluruh pengajuan pembiayaan telah diproses sesuai dengan proses sebenarnya
b. Melayani pengajuan pembiayaan dan memberikan penjelasan mengenai produk pembiayaan
c. Melakukan pengumpulan informasi mengenai calon mitra melalui kegiatan wawancara dan on the spot (kunjungan lapangan)
d. Mengupayakn kelengkapan syarat
e. Memastikan analisa komite pembiayaan yang telah dilakukan dengan tepat dan lengkap sesuai dengan kebutuhan dan mempresentasikan dalam rapat komite
f. Membuat analisis komite pembiayaan secar tertulis dari hasil wawancara dan kunjungan lapangan g. Memberikan penjelasan secar jelas dan lengkap atas pertanyaan dan saran peserta komite
4. Wewenang
a. Memberi usulan untuk pengembangan pasar kepada manajer
b. Menentukan target funding dan lending bersama manajer
c. Meminpin dan menentukan agenda rapat merketing
d. Melakukan penilaian terhadap staff marketing
D. Teller
1. Fungsi Utama Jabatan Merencanakan dan melaksanakan segala transaksi yang sifatnya tunai.
2. Tanggung Jawab
a. Terselesaikannya laporan kas harian
b. Terjaganya keamanan kas
c. Tersedianya laporan cashflow pada akhir bulan untuk keperluan evaluasi.
3. Tugas-tugas pokok
a. Terselesaikannya laporan kas harian.
b. Menerima dan mengeluarkan transaksi tunai sesuai dengan batas wewenang
c. Melakukan pengesahan pada bukti transaksi baik paraf maupun validasi.
d. Menyusun bukti-bukti transaksi keluar dan masuk dan memberikan nomor bukti.
e. Membuat rekapitulasi transaksi masuk dan keluar dan meminta validasi dari pihak yang berwenang.
f. Melakukan cross check antara rekapitulasi kas dengan mutasi vault dan neraca.
4. Wewenang
a. Menerima transaksi tunai dari transaksi-transaksi yang terjadi di bmt mirla
b. Memegang kas tunai sesuai dengan kebijakan yang ada.
c. Mengeluarkan transaksi tunai pada batas nominal yang diberikan atau atas persetujuan yang berwenang.
d. Menolak pengeluaran kas apabila tidak ada bukti-bukti pendukung yang kuat.
e. Mengetahui kode brankas tetapi tidak memegang kuncinya ataupun sebaliknya.
f. Meminta pertanggungjawaban keuangan kas kecil jika batas waktu pertanggungjawaban telah tiba.
E. Customer Service
1. Fungsi Umum Jabatan Memberikan pelayanan prima kepada mitra sehubungan dengan produk funding (penghimpuan dana) yang dimiliki oleh bmt mirla dalam hal ini tabungan (simpana lancar) dan deposito (simpanan berjangka).
2. Tanggung Jawab
a. Pelayanan terhadap pembukaan dan penutupan rekening tabungan dan deposito serta mutasinya.
b. Pengarsipan tabungan dan deposito.
c. Penghitungan bagi hasil dan pembukuannya.
d. Pelaporan tentang perkembangan dana masyarakat.
3. Tugas - Tugas Pokok
a. Pelayanan terhadap pembukaan dan penutupan rekening tabungan dan deposito serta mutasinya
b. Menerima mitra dan memberikan penjelasan mengenai produk dan deposito yang ada di bmt mirla. c. Membuatkan buku dan memberikan nomor rekening kepada mitra yang baru.
d. Membuatkan warkat deposito dan memberikan nomor deposito.
e. Melakukan/membuat registrasi tabungan dan deposito baik dikomputer maupun di buku registrasi. f. Melakukan pemindahbukuan tabungan/deposito apabila diperlukan atas persetujuan yang berwenang.
4. Wewenang
a. Memotong biaya administrasi bagi tabungan yang tidak bermutasi 6 bulan ( atau sesuai dengan kebijakan )
b. Menutup rekening secara otomatis untuk rekening-rekening yang saldo nominalnya dibawah saldo minimum.
c. Melakukan pemindahbukuan untuk kasus-kasus tertentu yang telah ada kebijakannya.
F. Accounting Staff Tugas
yang dilakukan staf akuntan perusahaan ini cukup banyak, diantaranya adalah :
a. Membuat laporan keuangan KSPPS BMT Berkah Madani
b. Membuat laporan perpajakan KSPPS BMT Berkah Madani
c. Mengatur administrasi keuangan KSPPS BMT Berkah Madani
d. Menyusun anggaran pengeluaran koperasi baik setiap bulan maupun tahun
e. Menyusun anggaran pemasukan koperasi baik setiap bulan maupun tahun
f. Memproses pembayaran gaji bagi karyawan
g. Melakukan surat menyurat yang ada hubungannya dengan bidang perbankan maupun keuangan Pembagian Sisa Hasil Usaha
Berdasarkan keputusan RAT, maka pembagian distribusi SHU sebesar Rp 2.094.688.165 adalah sebagai berikut:
Pos Sisa Hasil Usaha Porsi Jumlah Realisasi
SHU Anggota 60% 1.256.812.899 1.649.805.282
SHU Pengurus 6% 125.681.290 124.000.000
SHU Pengelola 1.5% 31.420.322 31.000.000
SHU Pengawas 5% 1044.734.408 104.097.680
Cadangan Umum 20% 418.937.633 418.937.633
Pendidikan 5% 104.734.408 104.734.408
Zakat 2.5% 52.367.204 52.367.2014
Jumlah 100% 2.094.688.165 2.484.942.207
Selisih 390.254.042
Langganan:
Postingan (Atom)