Dalam sistematika hukum perdata terutama berada dalam lingkup Buku III Kitab Undang-Undang Hukum Perdata tentang Perikatan (Van Verbintenissen) disamping Buku II Kitab Undang-Undang Hukum Perdata tentang Benda (Van Zaken), serta Buku III Kitab Undang-Undang Hukum Dagang tentang Kepailitan. Sedangkan bagian pokok dari hukum perikatan khususnya yang berkaitan dengan sengketa ekonomi syariah adalah tentang perbuatan melawan hukum dan wanprestasi.
Hukum perdata adalah hukum yang mengatur kepentingan antara warganegara perseorangan yang satu dengan warganegara perseorangan yang lain. (Menurut Prof. Dr. Sri Soedawi, SH)
Dapat pula disebutkan bahwa, hukum perdata/hukum privat/hukum sipil adalah aturan-aturan atau norma-norma yang mengatur hubungan antar perorangan dalam masyarakat dalam bentuk hak dan kewajiban yang pemenuhannya dapat dipaksakan dengan bantuan penguasa.
Hukum perdata mempunyai dua pengertian, yaitu pengertian dalam arti luas adalah mencakup hukum perdata dalam arti sempit ditambah hukum dagang, dan hukum perdata dalam arti sempit adalah hanya mencakup hukum perdata saja sebagai lawan dari hukum dagang, yang dapat dibedakan kepada hukum perdata materiil yang bersumber pada Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dan hukum perdata formiil yang bersumber pada HIR (Herziene Indonesische Reglement) dan RBg (Reglement Buiten Gewesten).
Dalam sistematika Kitab Undang-Undang Hukum Perdata materiil terbagi dalam empat buku, yakni :
1. Buku I tentang orang (van personen) yang berisi hukum perorangan (personen recht) dan hukum keluarga (familie recht)
2. Buku II tentang benda (van zaken) yang berisi hukum kebendaan (zakenrecht) dan hukum kewarisan (erfrecht)
3. Buku III tentang perikatan/perutangan (van verbintenissen)
4. Buku IV tentang bukti dan kadaluwarsa (van bewijs en verjaring)
Menurut sistematika ilmu hukum, hukum perdata materiil terdiri dari :
1. Hukum perorangan/badan pribadi (personenrecht), yakni hukum yang mengatur segala sesuatu tentang pribadi/manusia sebagai subjek hukum, seperti tentang subjek hukum, kecakapan bertindak dalam hukum (melaksanakan hak), kedewasaan, tempat tinggal/domisili.
2. Hukum keluarga (familierecht), yakni hukum yang mengatur hubungan-hubungan hukum yang timbul dari kehidupan keluarga/rumah tangga, seperti hukum perkawinan termasuk hubungan hukum kekayaan antara suami istri, kekuasaan orang tua (hubungan antara orang tua dan anak), perwalian, curatele (pengampuan terhadap orang dewasa yang dianggap tidak cakap bertindak hukum), perceraian, dsb.
3. Hukum harta kekayaan (vermogensrecht), yakni hukum yang mengatur hubungan hukum yang berkaitan dengan harta kekayaan dan yang berkaitan dengan itu (hukum perikatan). Dengan kata lain mengatur hubungan hukum yang dapat dinilai dengan uang. Jadi mencakup zakenrecht dan verbintenissenrecht.
4. Hukum kewarisan (erfrecht), yakni hukum yang mengatur peralihan harta kekayaan berkaitan dengan adanya kematian. Jadi sebenarnya hukum kewarisan berkaitan erat dengan hukum harta kekayaan (vermogensrecht) yang dihubungkan dengan hukum keluarga (familierecht) dan kematian. Dapat juga disebutkan bahwa, hukum kewarisan adalah hukum yang mengatur akibat hubungan terhadap harta peninggalan seseorang.
REFERENSI:
https://www.websiteayu.com/sistematika-hukum-perdata-materiil/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar