Selasa, 23 April 2019

OBJEK HUKUM

Hukum menurut pasal 499 KUHP, yakni benda. Benda adalah segala sesuatu yang berguna bagi subjek hukum atau segala sesuatu yang menjadi pokok permasalahan dan kepentingan bagi para subjek hukum. Hukum benda adalah hukum yang mengatur hubungan antara subjek hukum dan objek hukum. Benda yang dimaksud adalah benda bergerak dan tidak bergerak yang terbagi berdasarkan sifat dan tujuan pemakaiannya serta ketentuan undang-undang yang mengaturnya.

Perbedaan antara benda bergerak dan tidak bergerak dalam arti yudiris berkaitan dengan:
1. Bezit
2. Levering
3. Daluwarsa
4. Pembebanan

Dalam kerangka RUU Benda Nasional, benda dibedakan menjadi:
1. Tanah dan bukan tanah
2. Berwujud dan tidak berwujud
3. terdaftar dan tidak terdaftar
4. Bergerak dan tetap

1.Benda Bergerak
menurut sifatnya di dalam pasal 509 KUHP adalah benda yang dipindahkan, misalnya meja, kursi, ternak dan sebagainya. Benda bergerak menurut undang-undang, pasal 511 KUHP adalah hak-hak atas benda bergerak misalnya hak memungut hasil atas benda-benda bergerak, dan sebagainya.

2.Benda tidak Bergerak
karena sifatnya yakni tanah dan segala sesuatu yang melekat diatasnya, misalnya pohon, arca, patung. Benda bergerak karena tujuannya, yakni mesin alat-alat yang dipakai dalam pabrik. Benda tidak bergerak karena ketentuan undang-undang, ini berwujud hak-hak atas benda-benda yang tidak bergerak, misalnya hak pakai atas benda tidak bergerak, hipotik dan sebagainya.

Benda bergerak dan tidak bergerak berhubungan dengan 4 hal :

1.Pemilikan (bezit), yakni dalam hal benda bergerak berlaku asas yang tercantum dalam pasal 1977 KUHP, yaitu bezitter dari banrang bergerak adalah eigenaar (pemilik) dari barang tersebut, sedangkan untuk benda tidak bergerak tidak demikian halnya.

2.Penyerahan (levering), yakni trhadap benda bergerak dapat dilakukan penyerahan secara nyata (hand by hand) atau dari tangan ke tangan, sedangkan untuk benda tidak bergerak dilakukan balik nama.

3.Daluarsa (verjaring), yakni untuk benda-benda tidak mengenal daluarsa, sebab bezit disini sama dengan eigendom (pemilikan) atas benda bergerak tersebut, sedangkan untuk benda-benda tidak bergerak mengenal adanya daluarsa.

4.Pembebanan (bezwaring), yakni terhadap benda bergerak dilakukan dengan pand (gadai), sedangkan untuk benda tidak bergerak dengan hipotik adalah hak tanggungan untuk tanah serta benda-benda selain tanah menggunakan fidusia.

Hukum menurut pasal 499 KUHP, yakni benda. Benda adalah segala sesuatu yang berguna bagi subjek hukum atau segala sesuatu yang menjadi pokok permasalahan dan kepentingan bagi para subjek hukum. Hukum benda adalah hukum yang mengatur hubungan antara subjek hukum dan objek hukum. Benda yang dimaksud adalah benda bergerak dan tidak bergerak yang terbagi berdasarkan sifat dan tujuan pemakaiannya serta ketentuan undang-undang yang mengaturnya.

REFERENSI:



Selasa, 26 Maret 2019

SISTEMATIKA HUKUM PERDATA

Dalam sistematika hukum perdata terutama berada dalam lingkup Buku III Kitab Undang-Undang Hukum Perdata tentang Perikatan (Van Verbintenissen) disamping Buku II Kitab Undang-Undang Hukum Perdata tentang Benda (Van Zaken), serta Buku III Kitab Undang-Undang Hukum Dagang tentang Kepailitan. Sedangkan bagian pokok dari hukum perikatan khususnya yang berkaitan dengan sengketa ekonomi syariah adalah tentang perbuatan melawan hukum dan wanprestasi.

Hukum perdata adalah hukum yang mengatur kepentingan antara warganegara perseorangan yang satu dengan warganegara perseorangan yang lain. (Menurut Prof. Dr. Sri Soedawi, SH)

Dapat pula disebutkan bahwa, hukum perdata/hukum privat/hukum sipil adalah aturan-aturan atau norma-norma yang mengatur hubungan antar perorangan dalam masyarakat dalam bentuk hak dan kewajiban yang pemenuhannya dapat dipaksakan dengan bantuan penguasa.

Hukum perdata mempunyai dua pengertian, yaitu pengertian dalam arti luas adalah mencakup hukum perdata dalam arti sempit ditambah hukum dagang, dan hukum perdata dalam arti sempit adalah hanya mencakup hukum perdata saja sebagai lawan dari hukum dagang, yang dapat dibedakan kepada hukum perdata materiil yang bersumber pada Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dan hukum perdata formiil yang bersumber pada HIR (Herziene Indonesische Reglement) dan RBg (Reglement Buiten Gewesten).

Dalam sistematika Kitab Undang-Undang Hukum Perdata materiil terbagi dalam empat buku, yakni :

1. Buku I tentang orang (van personen) yang berisi hukum perorangan (personen recht) dan hukum keluarga (familie recht)

2. Buku II tentang benda (van zaken) yang berisi hukum kebendaan (zakenrecht) dan hukum kewarisan (erfrecht)

3. Buku III tentang perikatan/perutangan (van verbintenissen)

4. Buku IV tentang bukti dan kadaluwarsa (van bewijs en verjaring)

Menurut sistematika ilmu hukum, hukum perdata materiil terdiri dari :

1. Hukum perorangan/badan pribadi (personenrecht), yakni hukum yang mengatur segala sesuatu tentang pribadi/manusia sebagai subjek hukum, seperti tentang subjek hukum, kecakapan bertindak dalam hukum (melaksanakan hak), kedewasaan, tempat tinggal/domisili.

2. Hukum keluarga (familierecht), yakni hukum yang mengatur hubungan-hubungan hukum yang timbul dari kehidupan keluarga/rumah tangga, seperti hukum perkawinan termasuk hubungan hukum kekayaan antara suami istri, kekuasaan orang tua (hubungan antara orang tua dan anak), perwalian, curatele (pengampuan terhadap orang dewasa yang dianggap tidak cakap bertindak hukum), perceraian, dsb.

3. Hukum harta kekayaan (vermogensrecht), yakni hukum yang mengatur hubungan hukum yang berkaitan dengan harta kekayaan dan yang berkaitan dengan itu (hukum perikatan). Dengan kata lain mengatur hubungan hukum yang dapat dinilai dengan uang. Jadi mencakup zakenrecht dan verbintenissenrecht.

4. Hukum kewarisan (erfrecht), yakni hukum yang mengatur peralihan harta kekayaan berkaitan dengan adanya kematian. Jadi sebenarnya hukum kewarisan berkaitan erat dengan hukum harta kekayaan (vermogensrecht) yang dihubungkan dengan hukum keluarga (familierecht) dan kematian. Dapat juga disebutkan bahwa, hukum kewarisan adalah hukum yang mengatur akibat hubungan terhadap harta peninggalan seseorang.

REFERENSI:

https://www.websiteayu.com/sistematika-hukum-perdata-materiil/

SEJARAH HUKUM YANG BERLAKU DI INDONESIA

1. Periode Kolonialisme 
Periode kolonialisme terbagi ke dalam tiga tahapan besar, yakni: periode VOC, Liberal Belanda dan Politik etis hingga penjajahan Jepang.

a. Periode VOC 
Pada masa pendudukan VOC, sistem hukum yang diterapkan bertujuan untuk:
1) Kepentingan ekspolitasi ekonomi demi mengatasi krisis ekonomi di negeri Belanda;
2) Pendisiplinan rakyat pribumi dengan cara yang otoriter; dan
3) Perlindungan terhadap pegawai VOC, sanak-kerabatnya, dan para pendatang Eropa.

Hukum Belanda diberlakukan terhadap orang-orang Belanda atau Eropa. Sedangkan bagi pribumi, yang berlaku adalah hukum-hukum yang dibentuk oleh tiap-tiap komunitas secara mandiri. Tata pemerintahan dan politik pada zaman itu telah meminggirkan hak-hak dasar rakyat di nusantara dan menjadikan penderitaan yang mendalam terhadap rakyat pribumi di masa itu.

b. Periode liberal Belanda 
Pada 1854 di Hindia Belanda diterbitkan Regeringsreglement (selanjutnya disebut RR 1854) atau Peraturan tentang Tata Pemerintahan (di Hindia Belanda) yang tujuan utamanya melindungi kepentingan kepentingan usaha-usaha swasta di negeri jajahan dan untuk pertama kalinya mengatur perlindungan hukum terhadap kaum pribumi dari kesewenang-wenangan pemerintahan jajahan. Hal ini dapat ditemukan dalam (Regeringsreglement) RR 1854 yang mengatur tentang pembatasan terhadap eksekutif (terutama Residen) dan kepolisian, dan jaminan terhadap proses peradilan yang bebas.
Otokratisme administrasi kolonial masih tetap berlangsung pada periode ini, walaupun tidak lagi sebengis sebelumnya. Namun, pembaruan hukum yang dilandasi oleh politik liberalisasi ekonomi ini ternyata tidak meningkatkan kesejahteraan pribumi, karena eksploitasi masih terus terjadi, hanya subyek eksploitasinya saja yang berganti, dari eksploitasi oleh negara menjadi eksploitasi oleh modal swasta.

c. Periode Politik Etis Sampai Kolonialisme Jepang 

Kebijakan Politik Etis dikeluarkan pada awal abad 20. Di antara kebijakan-kebijakan awal politik etis yang berkaitan langsung dengan pembaharuan hukum adalah: 1) Pendidikan untuk anak-anak pribumi, termasuk pendidikan lanjutan hukum; 2) Pembentukan Volksraad, lembaga perwakilan untuk kaum pribumi; 3) Penataan organisasi pemerintahan, khususnya dari segi efisiensi;
4) Penataan lembaga peradilan, khususnya dalam hal profesionalitas;
5) Pembentukan peraturan perundang-undangan yang berorientasi pada kepastian hukum. Hingga runtuhnya kekuasaan kolonial, pembaruan hukum di Hindia Belanda mewariskan:
1) Dualisme/pluralisme hukum privat serta dualisme/pluralisme lembaga-lembaga peradilan;
2) Penggolongan rakyat ke dalam tiga golongan; Eropa dan yang disamakan, Timur Asing, Tionghoa dan Non-Tionghoa, dan Pribumi. Masa pendudukan Jepang pembaharuan hukum tidak banyak terjadi seluruh peraturan perundang-undangan yang tidak bertentangan dengan peraturan militer Jepang, tetap berlaku sembari menghilangkan hak-hak istimewa orang-orang Belanda dan Eropa lainnya. Beberapa perubahan perundang-undangan yang terjadi: 1) Kitab UU Hukum Perdata, yang semula hanya berlaku untuk golongan Eropa dan yang setara, diberlakukan juga untuk orang-orang Cina; 2) Beberapa peraturan militer disisipkan dalam peraturan perundang-undangan pidana yang berlaku. Di bidang peradilan, pembaharuan yang dilakukan adalah: 1) Penghapusan dualisme/pluralisme tata peradilan; 2) Unifikasi kejaksaan; 3) Penghapusan pembedaan polisi kota dan pedesaan/lapangan; 4) Pembentukan lembaga pendidikan hukum; 5) Pengisian secara massif jabatan-jabatan administrasi pemerintahan dan hukum dengan orang-orang pribumi.

2. Periode Revolusi Fisik Sampai Demokrasi Liberal 

a. Periode Revolusi Fisik 
Pembaruan hukum yang sangat berpengaruh di masa awal ini adalah pembaruan di dalam bidang peradilan, yang bertujuan dekolonisasi dan nasionalisasi: 1) Meneruskan unfikasi badan-badan peradilan dengan melakukan penyederhanaan; 2) Mengurangi dan membatasi peran badan-badan pengadilan adat dan swapraja, kecuali badan-badan pengadilan agama yang bahkan dikuatkan dengan pendirian Mahkamah Islam Tinggi.

b. Periode Demokrasi Liberal 
UUDS 1950 yang telah mengakui hak asasi manusia. Namun pada masa ini pembaharuan hukum dan tata peradilan tidak banyak terjadi, yang ada adalah dilema untuk mempertahankan hukum dan peradilan adat atau mengkodifikasi dan mengunifikasinya menjadi hukum nasional yang peka terhadap perkembangan ekonomi dan tata hubungan internasional. Kemudian yang berjalan hanyalah unifikasi peradilan dengan menghapuskan seluruh badan-badan dan mekanisme pengadilan atau penyelesaian sengketa di luar pengadilan negara, yang ditetapkan melalui UU No. 9/1950 tentang Mahkamah Agung dan UU Darurat No. 1/1951 tentang Susunan dan Kekuasaan Pengadilan.

3. Periode Demokrasi Terpimpin Sampai Orde Baru 

a. Periode Demokrasi Terpimpin 
Langkah-langkah pemerintahan Demokrasi Terpimpin yang dianggap sangat berpengaruh dalam dinamika hukum dan peradilan adalah: 1) Menghapuskan doktrin pemisahan kekuasaan dan mendudukan MA dan badan-badan pengadilan di bawah lembaga eksekutif; 2) Mengganti lambang hukum ?dewi keadilan? menjadi ?pohon beringin? yang berarti pengayoman; 3) Memberikan peluang kepada eksekutif untuk melakukan campur tangan secara langsung atas proses peradilan berdasarkan UU No.19/1964 dan UU No.13/1965; 4) Menyatakan bahwa hukum perdata pada masa kolonial tidak berlaku kecuali sebagai rujukan, sehingga hakim mesti mengembangkan putusan-putusan yang lebih situasional dan kontekstual.

b. Periode Orde Baru 
Perkembangan dan dinamika hukum dan tata peradilan di bawah Orde Baru justru diawali oleh penyingkiran hukum dalam proses politik dan pemerintahan. Di bidang perundang-undangan, rezim Orde Baru ?membekukan? pelaksanaan UU Pokok Agraria, dan pada saat yang sama membentuk beberapa undang-undang yang memudahkan modal asing berinvestasi di Indonesia; di antaranya adalah UU Penanaman Modal Asing, UU Kehutanan, dan UU Pertambangan. Selain itu, orde baru juga melakukan: 1) Penundukan lembaga-lembaga hukum di bawah eksekutif; 2) Pengendalian sistem pendidikan dan penghancuran pemikiran kritis, termasuk dalam pemikiran hukum; Singkatnya, pada masa orde baru tak ada perkembangan yang baik dalam hukum Nasional.

4. Periode Pasca Orde Baru (1998 – Sekarang) 

Sejak pucuk eksekutif di pegang Presiden Habibie hingga sekarang, sudah terjadi empat kali amandemen UUD RI. Di arah perundang-undangan dan kelembagaan negara, beberapa pembaruan formal yang mengemuka adalah: 1) Pembaruan sistem politik dan ketetanegaraan; 2) Pembaruan sistem hukum dan hak asasi manusia; dan 3) Pembaruan sistem ekonomi.

Penyakit lama orde baru, yaitu KKN (korupsi, kolusi dan nepotisme) masih kokoh mengakar pada masa pasca orde baru, bahkan kian luas jangkauannya. Selain itu, kemampuan perangkat hukum pun dinilai belum memadai untuk dapat menjerat para pelaku semacam itu. Aparat penegak hukum seperti polisi, jaksa, dan hakim (kini ditambah advokat) dilihat masih belum mampu mengartikulasikan tuntutan permbaruan hukum, hal ini dapat dilihat dari ketidakmampuan Kejaksaan Agung meneruskan proses peradilan mantan Presiden Soeharto, peradilan pelanggaran HAM, serta peradilan para konglomerat hitam. Sisi baiknya, pemberdayaan rakyat untuk menuntut hak-haknya dan mengembangkan sumber daya hukumnya secara mandiri, semakin gencar dan luas dilaksanakan. Walaupun begitu, pembaharuan hukum tetap terasa lambat dan masih tak tentu arahnya.

REFERENSI :

https://http716.wordpress.com/2016/10/29/sejarah-hukum-indonesia/

Senin, 07 Januari 2019

FUNGSI DAN PERANAN KOPERASI

A. Fungsi dan Peran Koperasi Koperasi

Sebagai gerakan ekonomi rakyat memiliki peran dan fungsi yang sangat penting bagi peningkatan kesejahteraan anggotanya khususnya dan masyarakat Indonesia pada umumnya. Diharapkan koperasi berperan aktif sesuai peran dan fungsinya dalam upaya mempertinggi kualitas hidup masyarakat. Koperasi Indonesia memiliki fungsi dan peranan yang sangat penting dalam kegiatan perekonomian Indonesia, fungsi dan peran koperasi antara lain sebagai berikut :

1. Sebagai urat nadi kegiatan perekonomian indonesia. Koperasi adalah satu-satunya bentuk perusahaan yang dikelola secara demokratis. Berdasarkan sifat seperti itu maka koperasi diharapkan dapat memainkan peranannya dalam menggalang dan memperkokoh perekonomian rakyat. Oleh karena itu koperasi harus berusaha sekuat tenaga agar memiliki kinerja usaha yang tangguh dan efisien. Sebab hanya dengan cara itulah koperasi dapat menjadikan perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional.

2. Sebagai upaya mendemokrasikan sosial ekonomi indonesia. Dengan adanya koperasi diharapkan peningkatan ekonomi untuk dapat dirasakan semua masyarakat. Kemakmuran masyarakatlah yang diutamakan, bukan kemakmuran orang seorang.

3. Untuk meningkatkan kesejahteraan warga negara indonesia. melalui koperasi rakyat Indonesia bercita cita membangun ekonomi nasioanalnya yang akan membawa kemakmuran serta kesejahteraan. Rakyat Indonesia sudah bertekat bulat untuk mewujudkan demokrasi ekonomi, jadi individualism dan egoism harus dibuang jauh jauh.

4. Memperkokoh perekonomian rakyat indonesia dengan jalan pembinaan koperasi. Selain diharapkan untuk dapat meningkatkan kesejahteraan ekonomi para anggotanya, koperasi juga diharapkan dapat memenuhi fungsinya sebagai wadah kerja sama ekonomi yang mampu meningkatkan kualitas kehidupan manusia dan masyarakat pada umumnya. Peningkatan kualitas kehidupan hanya bisa dicapai koperasi jika ia dapat mengembangkan kemampuannya dalam membangun dan meningkatkan kesejahteraan ekonomi anggota-anggotanya serta masyarakat disekitarnya.


PERAN KOPERASI

1. Meningkatkan tarah hidup sederhana masyarakat indonesia. Membangun dan mengembangkan potensi serta kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosial. Melalui koperasi, potensi dan kemampuan ekonomi yang kecil itu dihimpun sebagai satu kesatuan, sehingga dapat membentuk kekuatan yang lebih besar. Dengan demikian koperasi akan memiliki peluang yang lebih besar dalam meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosial masyarakat pada umumnya dan anggota koperasi pada khususnya.

2. Mengembangkan demokrasi ekonomi di indonesia. Sebagai salah satu pelaku ekonomi dalam sistem perekonomian Indonesia, koperasi mempunyai tanggung jawab untuk mengembangkan perekonomian nasional bersama-sama dengan pelaku-pelaku ekonomi lainnya. Namun koperasi mempunyai sifat-sifat khusus yang berbeda dari sifat bentuk perusahaan lainnya, maka koperasi menempati kedudukan yang sangat penting dalam sistem perekonomian Indonesia. Dengan demikian koperasi harus mempunyai kesungguhan untuk memiliki usaha yang sehat dan tangguh, sehingga dengan cara tersebut koperasi dapat mengemban amanat dengan baik.

3. Mewujudkan pendapatan masyarakat yang adil dan merata dengan cara menyatukan, membina, dan mengembangkan setiap potensi yang ada.


REFERENSI :
http://www.mikirbae.com/2014/11/peran-dan-fungsi-koperasi.html

SEJARAH KOPERASI BERKAH MADANI

Anggota Kelompok (2EB08):

Hajar Sareh Saraswati (2217631)
Ratih Puspita Sari (24217982)
Rina Maulidina (25217221)
Risthy Wulandary (26217572)


Baitul Mall wat Tamwil
BMT adalah singkatan dari nama sebutan lembaga keuangan mikro Baitul Maal wat Tamwil atau padanan kata Balai-usaha Mandiri Terpadu.Kegiatan Baituttamwil adalah mengembangkan usaha-usaha produktif dan investasi dalam meningkatkan kualitas kegiatan ekonomi pengusaha kecil dengan antara lain mendorong kegiatan menabung dan menunjang kegiatan ekonominya. Kegiatan Baitul Maal adalah menerima titipan BAZIS dari dana zakat, infaq dan sadaqah dan menjalankannya sesuai dengan peraturan dan amanahnya.

Ciri-ciri utama dari BMT adalah sbb ini:

1. Berorientasi bisnis dan sosial mencari laba bersama, meningkatkan pemanfaatan ekonomi paling        banyak untuk anggota dan lingkungannya.
2. Bukan lembaga sosial, tetapi dapat dimanfaatkan untuk mengefektifkan penggunaan zakat, infaq        dan sadaqah bagi kesejahteraan dan pemberdayaan orang banyak.
3. Ditumbuhkan dari bawah berdasar peran dari masyarakat sekitarnya.
4. Milik bersama masyarakat kecil bawah dan kecil dari lingkungan BMT itu sendiri, bukan milik          orang seorang atau orang lain diluar masyarakat itu.
5. Sesungguhnya dalam operasionalnya, antara BMT dan KSPPS ( Koperasi SimpanPinjam dan              Pembiayaan Syariah ) tidak terlalu banyak perbedaannya. Sebagai lembaga keuangan, keduanya          mempunyai fungsi yang sama dalam penghimpunan dan penyaluran dana. Istilah-istilah yang              digunakan juga tidak ada bedanya. Dalam proses penghimpunan dana, keduanya menggunakan          istilah simpanan atau tabungan. Begitu pula dalam penyaluran danya, keduanya menggunakan            istilah  pembiayaan. Sedang syarat pendirian koperasi kedua lembaga tersebut mengharuskan              minimal 20 orang.

     Selain itu, dalam Peraturan menteri koperasi dan usaha kecil dan menengah Republik indonesia Nomor 16 /per/m.kukm/ix/2015 Tentang Pelaksanaan kegiatan usaha simpan pinjam dan pembiayaan Syariah oleh koperasi Menteri koperasi dan usaha kecil dan menengah Republik indonesia, Bab I Ketentuan umum Pasal 1 ditegaskan bahwa operasional KSPPS juga memungkinkan untuk melaksankan fungsi ‘Maal’ dan fungsi ‘Tamwil’, sebagaimana yang selama ini dijalankan oleh BMT. Dalam hal ini, KSPPS harus dapat membedakan secara tegas antara fungsi ‘Maal’ dan fungsi ‘Tamwil’.

     Adapun yang sedikit membedakan dalam pelaksanaannya, pada BMT memungkin-kan penyaluran dananya pada pihak luar, yaitu pihak yang belum menjadi anggota BMT. Sedangkan, dalam operasional KSPPS, penyaluran dananya hanya diperuntuk-kan pada pihak yang telah terdaftar menjadi anggota KSPPS. Dalam hal ini, KSPPS hanya diperkenankan memberikan pembiayaan kepada anggota. Hal ini sesuai dengan prinsip dasar koperasi, dari anggota, oleh anggota dan untuk anggota.

    Adanya koperasi syariah (KSPPS) yang telah menjadi salah satu program Kementerian Negara Koperasi dan UKM merupakan solusi bagi pemecahan kebuntuhan legalitas BMT. Sehingga, diharapkan BMT-BMT yang saat ini belum berbadan hukum dapat mengkonversi menjadi koperasi syariah.
    Koperasi syariah mempunyai kesamaan pengertian dalam kegiatan usahanya bergerak di bidang pembiayaan, investasi, dan simpanan sesuai pola bagi hasil (syariah), atau lebih dikenal dengan koperasi jasa keuangan syariah. Sebagai contoh produk jual beli dalam koperasi umum diganti namanya dengan istilah murabahah, produk simpan pinjam dalam koperasi umum diganti namanya dengan mudharabah. Tidak hanya perubahan nama, sistem operasional yang digunakan juga berubah, dari sistem konvesional (biasa) ke sistem syari’ah yang sesuai dengan aturan Islam.

Nilai - Nilai Koperasi Pemerintah dan swasta, meliputi individu maupun masyarakat, wajib mentransformasikan nilai-nilai syari’ah dalam nilai-nilai koperasi, dengan mengadopsi 7 nilai syariah dalam bisnis yaitu :

1. Shiddiq yang mencerminkan kejujuran, akurasi dan akuntabilitas.
2. Istiqamah yang mencerminkan konsistensi, komitmen dan loyalitas.
3. Tabligh yang mencerminkan transparansi, kontrol, edukatif, dan komunikatif
4. Amanah yang mencerminkan kepercayaan, integritas, reputasi, dan kredibelitas.
5. Fathanah yang mencerminkan etos profesional, kompeten, kreatif, inovatif.
6. Ri’ayah yang mencerminkan semangat solidaritas, empati, kepedulian, awareness.
7. Mas’uliyah yang mencerminkan responsibilitas.

    Tujuan Koperasi Syariah Meningkatkan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta turut membangun tatanan perekonomian yang berkeadilan sesuai dengan prinsip-prinsip Islam.
Fungsi dan Peran Koperasi Syariah yaitu:

1. Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan anggota pada khususnya, dan                    masyarakat pada umumnya, guna meningkatkan kesejahteraan sosial ekonominya.
2. Memperkuat kualitas sumber daya insani anggota, agar menjadi lebih amanah, professional                  (fathonah), konsisten, dan konsekuen (istiqomah) di dalam menerapkan prinsip-prinsip ekonomi          islam dan prinsip-prinsip syariah islam.
3. Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha      bersama berdasarkan azas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
4. Sebagai mediator antara menyandang dana dengan penggunan dana, sehingga tercapai                          optimalisasi pemanfaatan harta.
5. Menguatkan kelompok-kelompok anggota, sehingga mampu bekerjasama melakukan kontrol              terhadap koperasi secara efektif
6. Mengembangkan dan memperluas kesempatan kerja
7. Menumbuhkan-kembangkan usaha-usaha produktif anggota

Kepengurusan Koperasi Syariah BMT Berkah Madani Jenis Rapat Anggota dan Tugas dan Tanggung Jawab Struktur Kepengurusan Koperasi Syariah BMT Berkah Madani :

Macam Rapat Anggota

Rapat Anggota Tahunan (RAT), yaitu rapat anggota yang diselenggarakan tiap akhir tahun buku. Diadakan oleh Pengurus dan Badan Pengawas yang dihadiri oleh anggota. Rapat Anggota Tahunan ini mengesahkan laporan pertanggungjawaban Pengurus dan badan Pengawas, pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU), pemilihan anggota Badan Pengurus dan Badan Pengawas.

Rapat Anggota Khusus (RAK), yaitu rapat anggota yang diadakan untuk tujuan khusus seperti menetapkan kebijaksanaan umum dibidang organisasi, manajemen dan usaha koperasi untuk satu tahun buku berikutnya. Serta untuk menetapkan RAPB koperasi dan perubahan Anggaran dasar dan Anggaran Rumah Tangga koperasi.

Rapat Anggota Luar Biasa, yaitu rapat anggota yang diadakan untuk menetapkan penggabungan atau pembagian atau peleburan atau pembubaran koperasi atau apabila keadaan mengharuskan adanya keputusan segera yang wewenangnya ada pada rapat angota. Maka dapat diadakan Rapat Anggota Luar Biasa dapat dilaksanakan dengan permintaan tertulis 1/10 dari jumlah anggota, Pengurus dan Badan Pemeriksa.
Pengurus-pengurus koperasi

1. Dewan Pengawas Syariah Dalam hal ini perlu adanya peran DPS, karena peranan DPS posisinya sangat strategis didalam menerapkan prinsip-prinsip syariah di lembaga keuangan syariah. Apabila ditinjau dari Surat Keputusan DSN MUI No.Kep-98/MUI/III/2001 mengenai Susunan Pengurus DSN MUI Masa Bhakti Th. 2000-2005 bahwa tugas DPS yang diberikan dari DSN adalah :
a. Melakukan pengawasan secara periodik pada lembaga keuangan syariah,
b. Mengajukan usul-usul pengembangan lembaga keuangan syariah kepada pimpinan lembaga yang bersangkutan dan kepada DSN.
c. Melaporkan perkembangan produk dan operasional lembaga keuangan syariah yang diawasinya kepada DSN sekurang-kurangnya dua kali dalam satu tahun anggaran.
d. Merumuskan permasalahan yang memerlukan pembahasan dengan DSN.

Sedangkan, berdasarkan Peraturan Bank Indonesia No. 6 tahun 2004 pasal 27, tugas, wewenang, dan tanggung jawab dewan pengawas syariah adalah :
a. Memastikan dan mengawasi kesesuian kegiatan operasional bank terhadap fatwa yang dikeluarkan oleh DSN.
b. Menilai aspek syariah terhadap pedoman operasional dan produk yang dikeluarkan bank.
c. Memberikan opini dari aspek syariah terhadap pelaksanaan operasional bank secara keseluruhan dalam laporan publikasi bank.
d. Mengkaji jasa dan produk baru yang belum ada fatwa untuk dimintakan fatwa kepada DSN.
e. Menyampaikan laporan hasil pengawasan syariah sekurang-kurangnya setiap enam bulan kepada direksi, komisaris, DSN, dan Bank Indonesia.

Secara yuridis, Dewan Pengawas Syariah (DPS) di lembaga perbankan menduduki posisi yang kuat, karena keberadaannya sangat penting dan strategis. Berdasarkan Undang-Undang tersebut, setiap perusahaan yang berbadan hukum Perseroan Terbatas wajib mempunyai Dewan Pengawas Syariah. Sejalan dengan itu, Undang-Undang No 21 Tahun 2008 Pasal 32 menyebutkan :
a. Dewan Pengawas Syariah wajib dibentuk di Bank Syariah dan Bank Umum Konvensional yang          memiliki UUS.
b. Dewan Pengawas Syariah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diangkat oleh Rapat Umum                Pemegang Saham atas rekomendasi Majelis Ulama Indonesia.
c. Dewan Pengawas Syariah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas memberikan nasihat dan       saran kepada direksi serta mengawasi kegiatan Bank agar sesuai dengan Prinsip Syariah.
d. Ketentuan lebih lanjut mengenai pembentukan Dewan Pengawas Syariah sebagaimana dimaksud        pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Bank Indonesia.

Dari pemaparan tugas DPS, bahwa di dalam mengawasi sebuah lembaga keuangan syari’ah tersebut perlu juga adanya pelaksanaan yang sesuai prinsip Good Corporate Governance yang selanjutnya disebut GCG bagi sebuah LKS yaitu sesuai dengan pasal 46 PBI No. 11/33/PBI/2009. Konsep tersebut dimaksudkan bahwa DPS secara langsung bertanggungjawab dan berkewajiban untuk melaksanakan tugasnya ke lembaga keuangan syari’ah harus sesuai dengan ketentuan yang telah difatwakan oleh Dewan Syariah Nasional (DSN) Majelis Ulama Indonesia (MUI).

 2. Dewan Pengawas
Disamping rapat anggota dan pengurus, salah satu alat perlengkapan organisasi koperasi adalah pengawas yang antara lain mempunyai tugas untuk melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan dan pengelolaan koperasi. Adanya fungsi pengawasan dalam suatu organisasi koperasi, dimaksudkan sebagai salah satu upaya untuk memperkecil resiko yang mungkin timbul sebagai akibat dari terjadinya penyimpangan-penyimpangan kebijakan dari rencana yang telah ditetapkan. Pengawas dipilih melalui rapat anggota bersama dengan pemilihan pengurus dengan masa jabatan tiga tahun.Jabatan pengawas tidak boleh dirangkap dengan jabatan pengurus, sedangkan persyaratan badan pengawas sama dengan persyaratan pengurus.
Dengan uraian tugas masing-masing adalah sebagai berikut:

a. Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijaksanaan pengurus menyangkut pengelolaan koperasi, baik yang menyangkut aspek organisasi idiil maupun aspek usaha.
b. Meneliti catatan yang ada pada koperasi.
c. Membuat laporan tertulis tentang hasil pengawasan.

3 . Pengurus
Kekuasaan yang dimiliki oleh pengurus koperasi berada dibawah kekuasaan rapat anggota. Pengurus hanya merupakan pemegang mandat yang dipilih, diangkat serta diberhentikan oleh anggota. Pengurus harus membuat kebijakan yang tidak menyimpang dari Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga dan hasil keputusan rapat anggota lainnya dan pada akhir masa jabatannya harus mempertanggung jawabkan hasil kerjanya kepada anggota. Secara umum, tugas utama pengurus Koperasi Syariah BMT Berkah Madani adalah memimpin organisasi dan Badan Usaha koperasi, melakukan segala perbuatan hukum dan atas nama koperasi, serta mewakili koperasi baik didalam maupun diluar pengadilan. Pengurus dipilih dari anggota dan masa jabatan pengurus dan pengawas satu periode adalah tiga tahun, dan setelah masa jabatannya berakhir dapat dipilih kembali.

Unsur-unsur Pengurus Koperasi terdiri atas :
a. Ketua
b. Sekretaris
c. Bendahara

Anggota koperasi yang dapat dipilih menjadi pengurus adalah yang memenuhi persyaratan sebagai berikut :
a. Mempunyai sifat jujur dan ketrampilan kerja.
b. Mempunyai pengetahuan tentang perkoperasian dan analisa keuangan ( spesifikasi bendahara diutamakan )
c. Mempunyai rasa disiplin dan tanggung jawab atas jalannya kegiatan usaha koperasi.

Pengurus bertugas :
a. Menyelenggarakan rapat anggota.
b. Menyelenggarakan pembinaan organisasi dan idiil.
c. Mewakili koperasi didalam dan diluar pengadilan.
d. Mengelola koperasi dan usahanya.
e. Mengajukan rancangan rencana kerja dan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Koperasi.
f. Mengajukan laporan keuangan dan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas.
g. Menyelenggarakan pembukuan secara tertib.
h. Memelihara Daftar Buku Anggota, Daftar Buku Pengurus, dan Daftar Buku Pengawas.
Pengurus berwenang :
Menentukan kebijaksanaan koperasi sesuai dengan Keputusan Rapat anggota. Memutuskan penerimaan dan penolakan anggota baru serta pemberhentian anggota sesuai dengan ketentuan dalam Anggaran Dasar.

Tugas dan wewenang masing-masing komponen pengurus itu dapat dirinci sebagai berikut :
1. Ketua Ketua memiliki tanggung jawab baik kedalam maupun keluar organisasi, dengan uraian tugas selengkapnya sebagai berikut:

a. Memimpin Koperasi dan mengkoordinasikan kegiatan seluruh anggota Pengurus.
b. Mewakili Koperasi di dalam dan di luar pengadilan.
c. Melaksanakan segala perbuatan sesuai dengan Keputusan Rapat anggota dan Rapat Pengurus.
d. Memimpin Rapat Anggota Tahunan (RAT)
e. Memimpin Rapat Pengurus, Pengawas dan Karyawan
f. Menandatangani Surat Keputusan dan Perjanjian kerja sama dengan Pihak Ketiga
g. Mengangkat dan Memberhentikan karyawan
h. Menandatangani surat –surat berharga yang berhubungan dengan koperasi.
i. Membuat laporan pertanggung jawaban pengurus untuk acara RAT

 Adapun wewenang dari ketua adalah sebagai berikut :
a. Menentukan Kebijaksanaan dan mengambil keputusan.
b. Menandatangani surat-surat dan perjanjian bersama Sekretaris dan Bendahara.
c. Ketua bertanggung jawab kepada Rapat Anggota
d. Menetapkan Kebijakan dan Rencana Kerja, Anggaran Pendapatan dan Biaya (RAKPB)

2. Sekretaris
Tugas utama sekretaris adalah sebagai penanggungjawab administrasi koperasi, adapun uraian tugasnya sebagai berikut :
a. Bertanggung jawab kegiatan administrasi dan perkantoran.
b. Mengusahakan kelengkapan organisasi.
c. Mengatur jalannya perkantoran.
d. Memimpin dan mengarahkan tugas karyawan.
e. Menghimpun dan menyusun laporan kegiatan bersama bendahara dan pengawas.
f. Menyusun rancangan rencana program kerja organisasi dan idiil.

Sekretaris berwenang :
a. Mengambil keputusandibidang kesekretariatan.
b. Menandatangani surat-surat bersama ketua.
c. Menetapkan pelaksanaan bimbingan organisasi dan penyuluhan.
d. Sekretaris bertanggung jawab kepada rapat Pengurus melalui Wakil Ketua.

3. Bendahara
Pada dasarnya tugas pokok bendahara adalah mengurus kekayaan dan keuangan koperasi, antara lain:
a. Bertanggung jawab masalah keuangan koperasi.
b. Mengatur jalannya pembukuan keuangan.
c. Menyusun anggaran setiap bulan.
d. Mengawasi penerimaan dan pengeluaran uang.
e. Menyusun rencana anggaran dan pendapatan koperasi.
f. Menyusun laporan keuangan.
g. Menindak lanjuti kebijakan Ketua dibidang keuangan
h. Membuat perencanaan kebutuhan keuangan perperiodik, yaitu bulanan, triwulan, semester i. 

Bertanggung jawab atas terlaksananya tata kelola administrasi keuangan yang baik Bendahara berwenang :
a. Mengambil keputusan dibidang pengelolaan keuangan Koperasi Syariah BMT Berkah Madani
b. Bersama dengan ketua menandatangani surat yang berhubungan dengan bidang keuangan
Koperasi Syariah BMT Berkah Madani
Pengelola
Selain adanya keempat komponen perangkat organisasi, maka sebagai pelaksana roda operasional kantor KSPPS BMT Berkah Madani yang berkaitan dengan pelayanan yang sifatnya membantu pengurus dalam menjalankan kegiatan KSPPS BMT BERKAH MADANI juga melaksanakan kesepatan kerja dengan Pengelola unit sebagai operasional kerja. Kesepatan kerja Pengelola unit ini harus dengan Pengurus Koperasi dan telah mendapatkan persetujuan dari Rapat Anggota Tahunan. Struktur Pengelola :

A. Tugas General Manager
1. Fungsi Utama Jabatan Merencanakan, mengkoordinasikan dan mengendalikan seluruh aktivitas lembaga yang meliputi penghimpunan dana dari Pihak ketiga serta penyaluran dana yang merupakan kegiatan utama lembaga serta kegiatan-kegiatan langsung berhubungan dengan aktivitas utama tersebut dalam upaya mencapai target.

2. Tanggung Jawab
a. Tersusunnya sasaran, rencana jangka pendek, rencana jangka panjang, serta proyeksi keuangan            maupun non keuangan.
b. Tercapainya target yang telah ditetapkan secara keseluruhan.
c. Terselenggaranya penilaian prestasi kerja karyawan.
d. Tercapainya lingkup kerja yang nyaman untuk semua pekerja yang berorientasi pada pencapaian        target.
e. Terjalinnya kerjasama dengan pihak lain dalam rangka memenuhi kebutuhan lembaga.
f. Terjaganya keamanan dana-dana masyarakat yang dihimpun dan pembiayaan yang diberikan serta      seluruh asset KSPPS BMT Berkah Madani.
g. Menjaga KSPPS BMT Berkah Madani agar dalam aktivitasnya senantiasa tidak lari dari Visi &          Misinya.

3. Tugas Pokok
a. Tersusunnya sasaran, rencana jangka pendek, rencana jangka panjang, serta proyeksi keuangan            dan non keuangan.
b. Menentukan sasaran/ target jangka pendek dan jangka panjang.
c. Merencanakan dan menyusun rencana kerja jangka pendek 1 Tahun dan jangka panjang 3 Tahun.
d. Menyusun rencana anggaran jangka pendek dan jangka panjang.
e. Mempresentasikan rencana jangka pendek dan jangka panjang kepada Pengurus, dan anggota              KSPPS BMT Berkah Madani
f. Tercapainya target yang telah ditetapkan secara keseluruhan.
g. Memonitor dan memberikan arahan /masukan terhadap upaya pencapaian target.
h. Mengevaluasi seluruh aktivitas dalam rangkaian pencapaian target.
i. Menindaklanjuti hasil evaluasi.
j. Menemukan dan menentukan strategi-strategi baru dalam upaya mencapai target.
k. Membuka peluang/ akses kerjasama dengan dengan jaringan/ lembaga lain dalam upaya mencapai      target.
l. Terselenggaranya penilaian prestasi kerja karyawan
m. Menetapkan tujuan penilaian prestasi kerja.
n. Melakukan penilaian prestasi kerja karyawan.
o. Tercapainya lingkup kerja yang nyaman untuk semua pekerja yang berorientasi pada pencapaian        target.
p. Merencanakan dan merancang sistem hubungan kerja yang memotivasi karyawan untuk                      bekerjasama dalam mencapai sasaran lembaga.
q. Memperhatikan keluhan kantor layanan dalam hal kerjasama untuk mencapai sasaran.
r. Mengevaluasi pola hubungan kerjasama antar karyawan/ antar kantor.
s. Terjalinnya kerjasama dengan pihak lain dalam rangka memenuhi kebutuhan lembaga.
t. Mencari peluang dan membuka kerjasama dengan pihak lain (lembaga/ perorangan) yang dapat           secara langsung ataupun tidak langsung memenuhi kebutuhan lembaga (seperti funding untuk             likuiditas ataupun kerjasama pembiayaan).
u. Mempertahankan kerjasama yang telah dijalin dengan lembaga-lembaga sejenis.
v. Terjaganya keamanan dana-dana masyarakat yang dihimpun dan pembiayaan yang diberikan serta      seluruh asset KSPPS BMT Berkah Madani
w. Mengupayakan terjaganya likuiditas dengan mengatur manajemen dana seoptimal mungkin                 hingga tidak terjadi dana rush maupun idle.
x. Mengupayakan strategi-strategi khusus dalam penghimpunan dana dan penyaluran dana.
y. Mengupayakan strategi-strategi baru dan handal dalam menyelesaikan pembiayaan bermasalah
z. Melakukan kontrol terhadap seluruh harta KSPPS BMT Berkah Madani 

4. Wewenang
a. Memimpin rapat komite untuk memberikan keputusan terhadap pengajuan pembiayaan.
b. Menyetujui/ menolak secara tertulis pengajuan rapat komite secara musyawarah dengan alas an-alasan yang jelas.
c. Menyetujui/ menolak pencairan/ dropping pembiayaan sesuai dengan batasan wewenang.
d. Menyetujui pengeluaran uang untuk pembelian aktiva tetap sesuai dengan batas wewenang.
e. Menyetujui pengeluaran uang kas kecil dan biaya operasional lain sesuai batas wewenang.
f. Menyetujui / menolak penggunaan keuangan yang diajukan yang tidak melalui prosedur
g. Memberikan teguran dan sanksi atas pelanggaran yang dilakukan bawahan.
h. Melakukan penilaian prestasi karyawan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
i. Melakukan Rekruitmen, promosi, rotasi dan PHK sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
j. Mengadakan kerjasama dengan pihak lain untuk kepentingan lembaga dalam upaya mencapai             target proyeksi dan tidak merugikan lembaga.
k. Memutuskan menolak atau menerima kerjasama dengan Pihak lain sesuai dengan kegiatan utama        BMT KSPPS Berkah Madani dengan alasan-alasan yang jelas.


 B. Administrasi & Legal Akad

1. Fungsi Utama Jabatan Mengelola administrasi pembiayaan mulai dari pencairan hingga pelunasan dan membuat surat-surat perjanjian lain.

2. Tanggung Jawab
a. Penyiapan administrasi pencairan pembiayaan(dropping).
b. Pengarsipan seluruh berkas pembiayaan.
c. Pengarsipan jaminan pembiayaan
d. Peneriamaan angsuran dan pelunasan pembiayaan.
e. Penyiapan kupon dan kontrol terhadap kupon
f. Pembuatan laporan pembiayaan sesuai dengan periode laporan.
g. Membuat surat teguran dan peringatan kepada mitra yang akan dan telah jatuh tempo.
h. Membuat surat-surat perjanjian dengan pihak lain.

3. Tugas - Tugas Pokok Penyiapan administrasi pencairan pembiayaan (dropping) dan melakukan proses dropping.
a. Memeriksa kelengkapan administrasi mitra yang akan di dropping.
b. Membuat akad pembiayaan, tanda terima jaminan, kartu angsuran dan pengawasan, kupon pembiayaan ( untuk yang harian).
c. Membaca aqad kepada mitra pembiayaan
d. Mengisikan buku registrasi mitra pembiayaan secara lengkap dengan data dari app dan spp.


C. Account Officer

1. Fungsi Utama Jabatan Melayani pengajuan pembiayaan, melakukan analisi kelayakan serta memberikan rekomendasi atas pengajuan pembiayaan sesuai dengan hasil analisa yang telah dilakukan.

2. Tanggung Jawab
a. Memastikan seluruh pengajuan pembiayaan telah diproses sesuai dengan proses sebenarnya
b. Memastikan analisi pembiayaan telah dilakukan dengan tepat dan lengkap sesuai dengan kebutuhan dan mempresentasikan dalam rapat komite
c. Terselesaikannya pembiayaan bermasalah
d. Melihat peluang dan potensi pasar yang ada dalam upaya pengembangan pasar
e. Melakukan penanganan atau angsuran pembiayaan yang dijemput ke lokasi pasar

3. Tugas – Tugas Pokok
a. Memastikan seluruh pengajuan pembiayaan telah diproses sesuai dengan proses sebenarnya
b. Melayani pengajuan pembiayaan dan memberikan penjelasan mengenai produk pembiayaan
c. Melakukan pengumpulan informasi mengenai calon mitra melalui kegiatan wawancara dan on the spot (kunjungan lapangan)
d. Mengupayakn kelengkapan syarat
e. Memastikan analisa komite pembiayaan yang telah dilakukan dengan tepat dan lengkap sesuai dengan kebutuhan dan mempresentasikan dalam rapat komite
f. Membuat analisis komite pembiayaan secar tertulis dari hasil wawancara dan kunjungan lapangan g. Memberikan penjelasan secar jelas dan lengkap atas pertanyaan dan saran peserta komite

4. Wewenang
a. Memberi usulan untuk pengembangan pasar kepada manajer
b. Menentukan target funding dan lending bersama manajer
c. Meminpin dan menentukan agenda rapat merketing
d. Melakukan penilaian terhadap staff marketing


D. Teller
1. Fungsi Utama Jabatan Merencanakan dan melaksanakan segala transaksi yang sifatnya tunai.

2. Tanggung Jawab
a. Terselesaikannya laporan kas harian
b. Terjaganya keamanan kas
c. Tersedianya laporan cashflow pada akhir bulan untuk keperluan evaluasi.

3. Tugas-tugas pokok
a. Terselesaikannya laporan kas harian.
b. Menerima dan mengeluarkan transaksi tunai sesuai dengan batas wewenang
c. Melakukan pengesahan pada bukti transaksi baik paraf maupun validasi.
d. Menyusun bukti-bukti transaksi keluar dan masuk dan memberikan nomor bukti.
e. Membuat rekapitulasi transaksi masuk dan keluar dan meminta validasi dari pihak yang berwenang.
f. Melakukan cross check antara rekapitulasi kas dengan mutasi vault dan neraca. 
4. Wewenang
a. Menerima transaksi tunai dari transaksi-transaksi yang terjadi di bmt mirla
b. Memegang kas tunai sesuai dengan kebijakan yang ada.
c. Mengeluarkan transaksi tunai pada batas nominal yang diberikan atau atas persetujuan yang berwenang.
d. Menolak pengeluaran kas apabila tidak ada bukti-bukti pendukung yang kuat.
e. Mengetahui kode brankas tetapi tidak memegang kuncinya ataupun sebaliknya.
f. Meminta pertanggungjawaban keuangan kas kecil jika batas waktu pertanggungjawaban telah tiba. 


E. Customer Service
1. Fungsi Umum Jabatan Memberikan pelayanan prima kepada mitra sehubungan dengan produk funding (penghimpuan dana) yang dimiliki oleh bmt mirla dalam hal ini tabungan (simpana lancar) dan deposito (simpanan berjangka).

2. Tanggung Jawab
a. Pelayanan terhadap pembukaan dan penutupan rekening tabungan dan deposito serta mutasinya.
b. Pengarsipan tabungan dan deposito.
c. Penghitungan bagi hasil dan pembukuannya.
d. Pelaporan tentang perkembangan dana masyarakat.
3. Tugas - Tugas Pokok
a. Pelayanan terhadap pembukaan dan penutupan rekening tabungan dan deposito serta mutasinya
b. Menerima mitra dan memberikan penjelasan mengenai produk dan deposito yang ada di bmt mirla. c. Membuatkan buku dan memberikan nomor rekening kepada mitra yang baru.
d. Membuatkan warkat deposito dan memberikan nomor deposito.
e. Melakukan/membuat registrasi tabungan dan deposito baik dikomputer maupun di buku registrasi. f. Melakukan pemindahbukuan tabungan/deposito apabila diperlukan atas persetujuan yang berwenang.

4. Wewenang
a. Memotong biaya administrasi bagi tabungan yang tidak bermutasi 6 bulan ( atau sesuai dengan kebijakan )
b. Menutup rekening secara otomatis untuk rekening-rekening yang saldo nominalnya dibawah saldo minimum.
c. Melakukan pemindahbukuan untuk kasus-kasus tertentu yang telah ada kebijakannya.


F. Accounting Staff Tugas
yang dilakukan staf akuntan perusahaan ini cukup banyak, diantaranya adalah :
a. Membuat laporan keuangan KSPPS BMT Berkah Madani
b. Membuat laporan perpajakan KSPPS BMT Berkah Madani
c. Mengatur administrasi keuangan KSPPS BMT Berkah Madani
d. Menyusun anggaran pengeluaran koperasi baik setiap bulan maupun tahun
e. Menyusun anggaran pemasukan koperasi baik setiap bulan maupun tahun
f. Memproses pembayaran gaji bagi karyawan
g. Melakukan surat menyurat yang ada hubungannya dengan bidang perbankan maupun keuangan Pembagian Sisa Hasil Usaha
Berdasarkan keputusan RAT, maka pembagian distribusi SHU sebesar Rp 2.094.688.165 adalah sebagai berikut:

Pos Sisa Hasil Usaha   Porsi           Jumlah Realisasi
SHU Anggota              60%            1.256.812.899 1.649.805.282
SHU Pengurus             6%              125.681.290 124.000.000
SHU Pengelola            1.5%           31.420.322 31.000.000
SHU Pengawas            5%              1044.734.408 104.097.680
Cadangan Umum         20%            418.937.633 418.937.633
Pendidikan                    5%             104.734.408 104.734.408
Zakat                            2.5%           52.367.204 52.367.2014
Jumlah                         100%           2.094.688.165 2.484.942.207
Selisih                                               390.254.042

Selasa, 16 Oktober 2018

SEJARAH KOPERASI DI INDONESIA

Sejarah koperasi di indonesia Koperasi pertama kali diperkenalkan oleh seorang berkebangsaan Skotlandia, yang bernama Robert Owen (1771-1858). Setelah koperasi berkembang dan diterapkan di beberapa Negara-negara eropa. Koperasi pun mulai masuk dan berkembang di Indonesia.

Di Indonesia koperasi mulai diperkenalkan oleh Patih R.Aria Wiria Atmaja pada tahun 1896, dengan melihat banyaknyak para pegawai negeri yang tersiksa dan menderita akibat bunga yang terlalu tinggi dari rentenir yang memberikan pinjaman uang. Melihat penderitaan tersebut Patih R.Aria Wiria Atmaja lalu mendirikan Bank untuk para pegawai negeri, beliau mengadopsi system serupa dengan yang ada di jerman yakni mendirikan koperasi kredit. Beliau berniat membantu orang-orang agar tidak lagi berurusan dengan renternir yang pasti akan memberikan bunga yang tinggi.

Seorang asisten residen Belanda bernama De Wolffvan Westerrode, merespon tindakan Patih R.Aria Wiria, sewaktu mengunjungi Jerman De Wolffvan Westerrode menganjurkan akan mengubah Bank Pertolongan Tabungan yang sudah ada menjadi Bank Pertolongan, Tabungan dan Pertanian.

Setelah itu koperasi mulai cepat berkembang di Indonesia, hal ini juga didorong sifat orang-orang Indonesia yang cenderung bergotong royong dan kekeluargaan sesuai dengan prinsip koperasi. Bahkan untuk mengansitipasi perkembangan ekonomi yang berkembang pesat pemerintahan Hindia-Belanda pada saat itu mengeluarkan peraturan perundangan tentang perkoperasian. Pertama, diterbitkan Peraturan Perkumpulan Koperasi No. 43, Tahun 1915, lalu pada tahun 1927 dikeluarkan pula Peraturan No. 91, Tahun 1927, yang mengatur Perkumpulan-Perkumpulan Koperasi bagi golongan Bumiputra. Pada tahun 1933, Pemerintah Hindia-Belanda menetapkan Peraturan Umum Perkumpulan-Perkumpulan Koperasi No. 21, Tahun 1933. Peraturan tahun 1933 itu, hanya diberlakukan bagi golongan yang tunduk kepada tatanan hukum Barat, sedangkan Peraturan tahun 1927, berlaku bagi golongan Bumiputra.

Setelah pemerintahan Hindia-belanda menunjukkan sikap diskriminasi dalam peraturan yang dibuatnya. Pada tahun 1908 Dr. Sutomo yang merupakan pendiri dari Boedi Utomo memberikan perananya bagi gerakan koperasi untuk memperbaiki kondisi kehidupan rakyat. Serikat Dagang Islam (SDI) 1927, Dibentuk bertujuan untuk memperjuangkan kedudukan ekonomi pengusah-pengusaha pribumi. Kemudian pada tahun 1929, berdiri Partai Nasional Indonesia yang memperjuangkan penyebarluasan semangat koperasi.

Setelah jepang berhasil menguasai sebagian besar daerah asia, termasuk Indonesia, system pemerintahan pun berpindah tangan dari pemerintahan Hindia-Belanda ke pemerintahan Jepang. Jepang lalu mendirikan koperasi kumiyai, namun hal ini hanya dimanfaatkan Jepang untuk mengeruk keuntungan, dan menyengsarakan rakyat Indonesia. Setelah Indonesia merdeka, pada tanggal 12 juli 1947, pergerakan koperasi di Indonesia mengadakan Kongres Koperasi yang pertama di Tasikmalaya.Hari ini kemudian ditetapkan sebagai Hari Koperasi Indonesia.Sekaligus membentuk Sentral Organisasi Koperasi Rakyat Indonesia (SOKRI) yang berkedudukan di Tasikmalaya.

Lalu kita mengenal Moh. Hatta sebagai bapak koperasi. Beliau mengusulkan didirikannya 3 macam koperasi :

1. Pertama, adalah koperasi konsumsi yang terutama melayani kebutuhan kaum buruh dan pegawai.

2. Kedua, adalah koperasi produksi yang merupakan wadah kaum petani (termasuk peternak atau nelayan).

3. Ketiga, adalah koperasi kredit yang melayani pedagang kecil dan pengusaha kecil guna memenuhi kebutuhan modal. Bung Hatta mengatakan bahwa tujuan koperasi yang sebenarnya bukan mencari laba atau keuntungan, namun bertujuan untuk memenuhi kebutuhan bersama anggota koperasi.

Referensi :

https://who21.wordpress.com/2013/11/02/sejarah-koperasi-di-indonesia/

Minggu, 14 Oktober 2018

JENIS - JENIS KOPERASI DI INDONESIA


A. Koperasi Berdasarkan Jenisnya ada 4, yaitu :

• Koperasi Produksi (Koperasi Produksi melakukan usaha produksi atau menghasilkan barang)
• Koperasi konsumsi (Koperasi Konsumsi menyediakan semua kebutuhan para anggota dalam bentuk barang)
• Koperasi Simpan Pinjam (Koperasi Simpan Pinjam melayani para anggotanya untuk menabung dengan mendapatkan imbalan)
• Koperasi Serba Usaha (Koperasi Serba Usaha (KSU) terdiri atas berbagai jenis usaha)

B. Berdasarkan keanggotaannya

• Koperasi Pegawai Negeri (Koperasi ini beranggotakan para pegawai negeri baik pegawai pusat maupun daerah)
• Koperasi Pasar (Koppas) (Koperasi pasar beranggotakan para pedagang pasar)
• Koperasi Unit Desa (KUD) (Koperasi Unit Desa beranggotakan masyarakat pedesaan. KUD melakukan kegiatan usaha bidang ekonomi terutama berkaitan dengan pertanian atau perikanan (nelayan)
• Koperasi Sekolah (Koperasi sekolah beranggotakan warga sekolah yaitu guru, karyawan, dan siswa)

C. Berdasarkan Tingkatannya

• Koperasi Primer (Koperasi primer merupakan koperasi yang beranggotakan orang-orang)
• Koperasi sekunder (Koperasi sekunder merupakan koperasi yang beranggotakan beberapa koperasi)

D. Jenis koperasi berdasarkan fungsinya

• Koperasi Konsumsi (didirikan untuk memenuhi kebutuhan umum sehari-hari para anggotanya)
• Koperasi Jasa (adalah untuk memberikan jasa keuangan dalam bentuk pinjaman kepada para anggotanya)
• Koperasi Produksi (Bidang usahanya adalah membantu penyediaan bahan baku, penyediaan peralatan produksi, membantu memproduksi jenis barang tertentu serta membantu menjual dan memasarkannya hasil produksi tersebut)




Referensi: