Senin, 07 Januari 2019

SEJARAH KOPERASI BERKAH MADANI

Anggota Kelompok (2EB08):

Hajar Sareh Saraswati (2217631)
Ratih Puspita Sari (24217982)
Rina Maulidina (25217221)
Risthy Wulandary (26217572)


Baitul Mall wat Tamwil
BMT adalah singkatan dari nama sebutan lembaga keuangan mikro Baitul Maal wat Tamwil atau padanan kata Balai-usaha Mandiri Terpadu.Kegiatan Baituttamwil adalah mengembangkan usaha-usaha produktif dan investasi dalam meningkatkan kualitas kegiatan ekonomi pengusaha kecil dengan antara lain mendorong kegiatan menabung dan menunjang kegiatan ekonominya. Kegiatan Baitul Maal adalah menerima titipan BAZIS dari dana zakat, infaq dan sadaqah dan menjalankannya sesuai dengan peraturan dan amanahnya.

Ciri-ciri utama dari BMT adalah sbb ini:

1. Berorientasi bisnis dan sosial mencari laba bersama, meningkatkan pemanfaatan ekonomi paling        banyak untuk anggota dan lingkungannya.
2. Bukan lembaga sosial, tetapi dapat dimanfaatkan untuk mengefektifkan penggunaan zakat, infaq        dan sadaqah bagi kesejahteraan dan pemberdayaan orang banyak.
3. Ditumbuhkan dari bawah berdasar peran dari masyarakat sekitarnya.
4. Milik bersama masyarakat kecil bawah dan kecil dari lingkungan BMT itu sendiri, bukan milik          orang seorang atau orang lain diluar masyarakat itu.
5. Sesungguhnya dalam operasionalnya, antara BMT dan KSPPS ( Koperasi SimpanPinjam dan              Pembiayaan Syariah ) tidak terlalu banyak perbedaannya. Sebagai lembaga keuangan, keduanya          mempunyai fungsi yang sama dalam penghimpunan dan penyaluran dana. Istilah-istilah yang              digunakan juga tidak ada bedanya. Dalam proses penghimpunan dana, keduanya menggunakan          istilah simpanan atau tabungan. Begitu pula dalam penyaluran danya, keduanya menggunakan            istilah  pembiayaan. Sedang syarat pendirian koperasi kedua lembaga tersebut mengharuskan              minimal 20 orang.

     Selain itu, dalam Peraturan menteri koperasi dan usaha kecil dan menengah Republik indonesia Nomor 16 /per/m.kukm/ix/2015 Tentang Pelaksanaan kegiatan usaha simpan pinjam dan pembiayaan Syariah oleh koperasi Menteri koperasi dan usaha kecil dan menengah Republik indonesia, Bab I Ketentuan umum Pasal 1 ditegaskan bahwa operasional KSPPS juga memungkinkan untuk melaksankan fungsi ‘Maal’ dan fungsi ‘Tamwil’, sebagaimana yang selama ini dijalankan oleh BMT. Dalam hal ini, KSPPS harus dapat membedakan secara tegas antara fungsi ‘Maal’ dan fungsi ‘Tamwil’.

     Adapun yang sedikit membedakan dalam pelaksanaannya, pada BMT memungkin-kan penyaluran dananya pada pihak luar, yaitu pihak yang belum menjadi anggota BMT. Sedangkan, dalam operasional KSPPS, penyaluran dananya hanya diperuntuk-kan pada pihak yang telah terdaftar menjadi anggota KSPPS. Dalam hal ini, KSPPS hanya diperkenankan memberikan pembiayaan kepada anggota. Hal ini sesuai dengan prinsip dasar koperasi, dari anggota, oleh anggota dan untuk anggota.

    Adanya koperasi syariah (KSPPS) yang telah menjadi salah satu program Kementerian Negara Koperasi dan UKM merupakan solusi bagi pemecahan kebuntuhan legalitas BMT. Sehingga, diharapkan BMT-BMT yang saat ini belum berbadan hukum dapat mengkonversi menjadi koperasi syariah.
    Koperasi syariah mempunyai kesamaan pengertian dalam kegiatan usahanya bergerak di bidang pembiayaan, investasi, dan simpanan sesuai pola bagi hasil (syariah), atau lebih dikenal dengan koperasi jasa keuangan syariah. Sebagai contoh produk jual beli dalam koperasi umum diganti namanya dengan istilah murabahah, produk simpan pinjam dalam koperasi umum diganti namanya dengan mudharabah. Tidak hanya perubahan nama, sistem operasional yang digunakan juga berubah, dari sistem konvesional (biasa) ke sistem syari’ah yang sesuai dengan aturan Islam.

Nilai - Nilai Koperasi Pemerintah dan swasta, meliputi individu maupun masyarakat, wajib mentransformasikan nilai-nilai syari’ah dalam nilai-nilai koperasi, dengan mengadopsi 7 nilai syariah dalam bisnis yaitu :

1. Shiddiq yang mencerminkan kejujuran, akurasi dan akuntabilitas.
2. Istiqamah yang mencerminkan konsistensi, komitmen dan loyalitas.
3. Tabligh yang mencerminkan transparansi, kontrol, edukatif, dan komunikatif
4. Amanah yang mencerminkan kepercayaan, integritas, reputasi, dan kredibelitas.
5. Fathanah yang mencerminkan etos profesional, kompeten, kreatif, inovatif.
6. Ri’ayah yang mencerminkan semangat solidaritas, empati, kepedulian, awareness.
7. Mas’uliyah yang mencerminkan responsibilitas.

    Tujuan Koperasi Syariah Meningkatkan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta turut membangun tatanan perekonomian yang berkeadilan sesuai dengan prinsip-prinsip Islam.
Fungsi dan Peran Koperasi Syariah yaitu:

1. Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan anggota pada khususnya, dan                    masyarakat pada umumnya, guna meningkatkan kesejahteraan sosial ekonominya.
2. Memperkuat kualitas sumber daya insani anggota, agar menjadi lebih amanah, professional                  (fathonah), konsisten, dan konsekuen (istiqomah) di dalam menerapkan prinsip-prinsip ekonomi          islam dan prinsip-prinsip syariah islam.
3. Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha      bersama berdasarkan azas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
4. Sebagai mediator antara menyandang dana dengan penggunan dana, sehingga tercapai                          optimalisasi pemanfaatan harta.
5. Menguatkan kelompok-kelompok anggota, sehingga mampu bekerjasama melakukan kontrol              terhadap koperasi secara efektif
6. Mengembangkan dan memperluas kesempatan kerja
7. Menumbuhkan-kembangkan usaha-usaha produktif anggota

Kepengurusan Koperasi Syariah BMT Berkah Madani Jenis Rapat Anggota dan Tugas dan Tanggung Jawab Struktur Kepengurusan Koperasi Syariah BMT Berkah Madani :

Macam Rapat Anggota

Rapat Anggota Tahunan (RAT), yaitu rapat anggota yang diselenggarakan tiap akhir tahun buku. Diadakan oleh Pengurus dan Badan Pengawas yang dihadiri oleh anggota. Rapat Anggota Tahunan ini mengesahkan laporan pertanggungjawaban Pengurus dan badan Pengawas, pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU), pemilihan anggota Badan Pengurus dan Badan Pengawas.

Rapat Anggota Khusus (RAK), yaitu rapat anggota yang diadakan untuk tujuan khusus seperti menetapkan kebijaksanaan umum dibidang organisasi, manajemen dan usaha koperasi untuk satu tahun buku berikutnya. Serta untuk menetapkan RAPB koperasi dan perubahan Anggaran dasar dan Anggaran Rumah Tangga koperasi.

Rapat Anggota Luar Biasa, yaitu rapat anggota yang diadakan untuk menetapkan penggabungan atau pembagian atau peleburan atau pembubaran koperasi atau apabila keadaan mengharuskan adanya keputusan segera yang wewenangnya ada pada rapat angota. Maka dapat diadakan Rapat Anggota Luar Biasa dapat dilaksanakan dengan permintaan tertulis 1/10 dari jumlah anggota, Pengurus dan Badan Pemeriksa.
Pengurus-pengurus koperasi

1. Dewan Pengawas Syariah Dalam hal ini perlu adanya peran DPS, karena peranan DPS posisinya sangat strategis didalam menerapkan prinsip-prinsip syariah di lembaga keuangan syariah. Apabila ditinjau dari Surat Keputusan DSN MUI No.Kep-98/MUI/III/2001 mengenai Susunan Pengurus DSN MUI Masa Bhakti Th. 2000-2005 bahwa tugas DPS yang diberikan dari DSN adalah :
a. Melakukan pengawasan secara periodik pada lembaga keuangan syariah,
b. Mengajukan usul-usul pengembangan lembaga keuangan syariah kepada pimpinan lembaga yang bersangkutan dan kepada DSN.
c. Melaporkan perkembangan produk dan operasional lembaga keuangan syariah yang diawasinya kepada DSN sekurang-kurangnya dua kali dalam satu tahun anggaran.
d. Merumuskan permasalahan yang memerlukan pembahasan dengan DSN.

Sedangkan, berdasarkan Peraturan Bank Indonesia No. 6 tahun 2004 pasal 27, tugas, wewenang, dan tanggung jawab dewan pengawas syariah adalah :
a. Memastikan dan mengawasi kesesuian kegiatan operasional bank terhadap fatwa yang dikeluarkan oleh DSN.
b. Menilai aspek syariah terhadap pedoman operasional dan produk yang dikeluarkan bank.
c. Memberikan opini dari aspek syariah terhadap pelaksanaan operasional bank secara keseluruhan dalam laporan publikasi bank.
d. Mengkaji jasa dan produk baru yang belum ada fatwa untuk dimintakan fatwa kepada DSN.
e. Menyampaikan laporan hasil pengawasan syariah sekurang-kurangnya setiap enam bulan kepada direksi, komisaris, DSN, dan Bank Indonesia.

Secara yuridis, Dewan Pengawas Syariah (DPS) di lembaga perbankan menduduki posisi yang kuat, karena keberadaannya sangat penting dan strategis. Berdasarkan Undang-Undang tersebut, setiap perusahaan yang berbadan hukum Perseroan Terbatas wajib mempunyai Dewan Pengawas Syariah. Sejalan dengan itu, Undang-Undang No 21 Tahun 2008 Pasal 32 menyebutkan :
a. Dewan Pengawas Syariah wajib dibentuk di Bank Syariah dan Bank Umum Konvensional yang          memiliki UUS.
b. Dewan Pengawas Syariah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diangkat oleh Rapat Umum                Pemegang Saham atas rekomendasi Majelis Ulama Indonesia.
c. Dewan Pengawas Syariah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas memberikan nasihat dan       saran kepada direksi serta mengawasi kegiatan Bank agar sesuai dengan Prinsip Syariah.
d. Ketentuan lebih lanjut mengenai pembentukan Dewan Pengawas Syariah sebagaimana dimaksud        pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Bank Indonesia.

Dari pemaparan tugas DPS, bahwa di dalam mengawasi sebuah lembaga keuangan syari’ah tersebut perlu juga adanya pelaksanaan yang sesuai prinsip Good Corporate Governance yang selanjutnya disebut GCG bagi sebuah LKS yaitu sesuai dengan pasal 46 PBI No. 11/33/PBI/2009. Konsep tersebut dimaksudkan bahwa DPS secara langsung bertanggungjawab dan berkewajiban untuk melaksanakan tugasnya ke lembaga keuangan syari’ah harus sesuai dengan ketentuan yang telah difatwakan oleh Dewan Syariah Nasional (DSN) Majelis Ulama Indonesia (MUI).

 2. Dewan Pengawas
Disamping rapat anggota dan pengurus, salah satu alat perlengkapan organisasi koperasi adalah pengawas yang antara lain mempunyai tugas untuk melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan dan pengelolaan koperasi. Adanya fungsi pengawasan dalam suatu organisasi koperasi, dimaksudkan sebagai salah satu upaya untuk memperkecil resiko yang mungkin timbul sebagai akibat dari terjadinya penyimpangan-penyimpangan kebijakan dari rencana yang telah ditetapkan. Pengawas dipilih melalui rapat anggota bersama dengan pemilihan pengurus dengan masa jabatan tiga tahun.Jabatan pengawas tidak boleh dirangkap dengan jabatan pengurus, sedangkan persyaratan badan pengawas sama dengan persyaratan pengurus.
Dengan uraian tugas masing-masing adalah sebagai berikut:

a. Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijaksanaan pengurus menyangkut pengelolaan koperasi, baik yang menyangkut aspek organisasi idiil maupun aspek usaha.
b. Meneliti catatan yang ada pada koperasi.
c. Membuat laporan tertulis tentang hasil pengawasan.

3 . Pengurus
Kekuasaan yang dimiliki oleh pengurus koperasi berada dibawah kekuasaan rapat anggota. Pengurus hanya merupakan pemegang mandat yang dipilih, diangkat serta diberhentikan oleh anggota. Pengurus harus membuat kebijakan yang tidak menyimpang dari Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga dan hasil keputusan rapat anggota lainnya dan pada akhir masa jabatannya harus mempertanggung jawabkan hasil kerjanya kepada anggota. Secara umum, tugas utama pengurus Koperasi Syariah BMT Berkah Madani adalah memimpin organisasi dan Badan Usaha koperasi, melakukan segala perbuatan hukum dan atas nama koperasi, serta mewakili koperasi baik didalam maupun diluar pengadilan. Pengurus dipilih dari anggota dan masa jabatan pengurus dan pengawas satu periode adalah tiga tahun, dan setelah masa jabatannya berakhir dapat dipilih kembali.

Unsur-unsur Pengurus Koperasi terdiri atas :
a. Ketua
b. Sekretaris
c. Bendahara

Anggota koperasi yang dapat dipilih menjadi pengurus adalah yang memenuhi persyaratan sebagai berikut :
a. Mempunyai sifat jujur dan ketrampilan kerja.
b. Mempunyai pengetahuan tentang perkoperasian dan analisa keuangan ( spesifikasi bendahara diutamakan )
c. Mempunyai rasa disiplin dan tanggung jawab atas jalannya kegiatan usaha koperasi.

Pengurus bertugas :
a. Menyelenggarakan rapat anggota.
b. Menyelenggarakan pembinaan organisasi dan idiil.
c. Mewakili koperasi didalam dan diluar pengadilan.
d. Mengelola koperasi dan usahanya.
e. Mengajukan rancangan rencana kerja dan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Koperasi.
f. Mengajukan laporan keuangan dan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas.
g. Menyelenggarakan pembukuan secara tertib.
h. Memelihara Daftar Buku Anggota, Daftar Buku Pengurus, dan Daftar Buku Pengawas.
Pengurus berwenang :
Menentukan kebijaksanaan koperasi sesuai dengan Keputusan Rapat anggota. Memutuskan penerimaan dan penolakan anggota baru serta pemberhentian anggota sesuai dengan ketentuan dalam Anggaran Dasar.

Tugas dan wewenang masing-masing komponen pengurus itu dapat dirinci sebagai berikut :
1. Ketua Ketua memiliki tanggung jawab baik kedalam maupun keluar organisasi, dengan uraian tugas selengkapnya sebagai berikut:

a. Memimpin Koperasi dan mengkoordinasikan kegiatan seluruh anggota Pengurus.
b. Mewakili Koperasi di dalam dan di luar pengadilan.
c. Melaksanakan segala perbuatan sesuai dengan Keputusan Rapat anggota dan Rapat Pengurus.
d. Memimpin Rapat Anggota Tahunan (RAT)
e. Memimpin Rapat Pengurus, Pengawas dan Karyawan
f. Menandatangani Surat Keputusan dan Perjanjian kerja sama dengan Pihak Ketiga
g. Mengangkat dan Memberhentikan karyawan
h. Menandatangani surat –surat berharga yang berhubungan dengan koperasi.
i. Membuat laporan pertanggung jawaban pengurus untuk acara RAT

 Adapun wewenang dari ketua adalah sebagai berikut :
a. Menentukan Kebijaksanaan dan mengambil keputusan.
b. Menandatangani surat-surat dan perjanjian bersama Sekretaris dan Bendahara.
c. Ketua bertanggung jawab kepada Rapat Anggota
d. Menetapkan Kebijakan dan Rencana Kerja, Anggaran Pendapatan dan Biaya (RAKPB)

2. Sekretaris
Tugas utama sekretaris adalah sebagai penanggungjawab administrasi koperasi, adapun uraian tugasnya sebagai berikut :
a. Bertanggung jawab kegiatan administrasi dan perkantoran.
b. Mengusahakan kelengkapan organisasi.
c. Mengatur jalannya perkantoran.
d. Memimpin dan mengarahkan tugas karyawan.
e. Menghimpun dan menyusun laporan kegiatan bersama bendahara dan pengawas.
f. Menyusun rancangan rencana program kerja organisasi dan idiil.

Sekretaris berwenang :
a. Mengambil keputusandibidang kesekretariatan.
b. Menandatangani surat-surat bersama ketua.
c. Menetapkan pelaksanaan bimbingan organisasi dan penyuluhan.
d. Sekretaris bertanggung jawab kepada rapat Pengurus melalui Wakil Ketua.

3. Bendahara
Pada dasarnya tugas pokok bendahara adalah mengurus kekayaan dan keuangan koperasi, antara lain:
a. Bertanggung jawab masalah keuangan koperasi.
b. Mengatur jalannya pembukuan keuangan.
c. Menyusun anggaran setiap bulan.
d. Mengawasi penerimaan dan pengeluaran uang.
e. Menyusun rencana anggaran dan pendapatan koperasi.
f. Menyusun laporan keuangan.
g. Menindak lanjuti kebijakan Ketua dibidang keuangan
h. Membuat perencanaan kebutuhan keuangan perperiodik, yaitu bulanan, triwulan, semester i. 

Bertanggung jawab atas terlaksananya tata kelola administrasi keuangan yang baik Bendahara berwenang :
a. Mengambil keputusan dibidang pengelolaan keuangan Koperasi Syariah BMT Berkah Madani
b. Bersama dengan ketua menandatangani surat yang berhubungan dengan bidang keuangan
Koperasi Syariah BMT Berkah Madani
Pengelola
Selain adanya keempat komponen perangkat organisasi, maka sebagai pelaksana roda operasional kantor KSPPS BMT Berkah Madani yang berkaitan dengan pelayanan yang sifatnya membantu pengurus dalam menjalankan kegiatan KSPPS BMT BERKAH MADANI juga melaksanakan kesepatan kerja dengan Pengelola unit sebagai operasional kerja. Kesepatan kerja Pengelola unit ini harus dengan Pengurus Koperasi dan telah mendapatkan persetujuan dari Rapat Anggota Tahunan. Struktur Pengelola :

A. Tugas General Manager
1. Fungsi Utama Jabatan Merencanakan, mengkoordinasikan dan mengendalikan seluruh aktivitas lembaga yang meliputi penghimpunan dana dari Pihak ketiga serta penyaluran dana yang merupakan kegiatan utama lembaga serta kegiatan-kegiatan langsung berhubungan dengan aktivitas utama tersebut dalam upaya mencapai target.

2. Tanggung Jawab
a. Tersusunnya sasaran, rencana jangka pendek, rencana jangka panjang, serta proyeksi keuangan            maupun non keuangan.
b. Tercapainya target yang telah ditetapkan secara keseluruhan.
c. Terselenggaranya penilaian prestasi kerja karyawan.
d. Tercapainya lingkup kerja yang nyaman untuk semua pekerja yang berorientasi pada pencapaian        target.
e. Terjalinnya kerjasama dengan pihak lain dalam rangka memenuhi kebutuhan lembaga.
f. Terjaganya keamanan dana-dana masyarakat yang dihimpun dan pembiayaan yang diberikan serta      seluruh asset KSPPS BMT Berkah Madani.
g. Menjaga KSPPS BMT Berkah Madani agar dalam aktivitasnya senantiasa tidak lari dari Visi &          Misinya.

3. Tugas Pokok
a. Tersusunnya sasaran, rencana jangka pendek, rencana jangka panjang, serta proyeksi keuangan            dan non keuangan.
b. Menentukan sasaran/ target jangka pendek dan jangka panjang.
c. Merencanakan dan menyusun rencana kerja jangka pendek 1 Tahun dan jangka panjang 3 Tahun.
d. Menyusun rencana anggaran jangka pendek dan jangka panjang.
e. Mempresentasikan rencana jangka pendek dan jangka panjang kepada Pengurus, dan anggota              KSPPS BMT Berkah Madani
f. Tercapainya target yang telah ditetapkan secara keseluruhan.
g. Memonitor dan memberikan arahan /masukan terhadap upaya pencapaian target.
h. Mengevaluasi seluruh aktivitas dalam rangkaian pencapaian target.
i. Menindaklanjuti hasil evaluasi.
j. Menemukan dan menentukan strategi-strategi baru dalam upaya mencapai target.
k. Membuka peluang/ akses kerjasama dengan dengan jaringan/ lembaga lain dalam upaya mencapai      target.
l. Terselenggaranya penilaian prestasi kerja karyawan
m. Menetapkan tujuan penilaian prestasi kerja.
n. Melakukan penilaian prestasi kerja karyawan.
o. Tercapainya lingkup kerja yang nyaman untuk semua pekerja yang berorientasi pada pencapaian        target.
p. Merencanakan dan merancang sistem hubungan kerja yang memotivasi karyawan untuk                      bekerjasama dalam mencapai sasaran lembaga.
q. Memperhatikan keluhan kantor layanan dalam hal kerjasama untuk mencapai sasaran.
r. Mengevaluasi pola hubungan kerjasama antar karyawan/ antar kantor.
s. Terjalinnya kerjasama dengan pihak lain dalam rangka memenuhi kebutuhan lembaga.
t. Mencari peluang dan membuka kerjasama dengan pihak lain (lembaga/ perorangan) yang dapat           secara langsung ataupun tidak langsung memenuhi kebutuhan lembaga (seperti funding untuk             likuiditas ataupun kerjasama pembiayaan).
u. Mempertahankan kerjasama yang telah dijalin dengan lembaga-lembaga sejenis.
v. Terjaganya keamanan dana-dana masyarakat yang dihimpun dan pembiayaan yang diberikan serta      seluruh asset KSPPS BMT Berkah Madani
w. Mengupayakan terjaganya likuiditas dengan mengatur manajemen dana seoptimal mungkin                 hingga tidak terjadi dana rush maupun idle.
x. Mengupayakan strategi-strategi khusus dalam penghimpunan dana dan penyaluran dana.
y. Mengupayakan strategi-strategi baru dan handal dalam menyelesaikan pembiayaan bermasalah
z. Melakukan kontrol terhadap seluruh harta KSPPS BMT Berkah Madani 

4. Wewenang
a. Memimpin rapat komite untuk memberikan keputusan terhadap pengajuan pembiayaan.
b. Menyetujui/ menolak secara tertulis pengajuan rapat komite secara musyawarah dengan alas an-alasan yang jelas.
c. Menyetujui/ menolak pencairan/ dropping pembiayaan sesuai dengan batasan wewenang.
d. Menyetujui pengeluaran uang untuk pembelian aktiva tetap sesuai dengan batas wewenang.
e. Menyetujui pengeluaran uang kas kecil dan biaya operasional lain sesuai batas wewenang.
f. Menyetujui / menolak penggunaan keuangan yang diajukan yang tidak melalui prosedur
g. Memberikan teguran dan sanksi atas pelanggaran yang dilakukan bawahan.
h. Melakukan penilaian prestasi karyawan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
i. Melakukan Rekruitmen, promosi, rotasi dan PHK sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
j. Mengadakan kerjasama dengan pihak lain untuk kepentingan lembaga dalam upaya mencapai             target proyeksi dan tidak merugikan lembaga.
k. Memutuskan menolak atau menerima kerjasama dengan Pihak lain sesuai dengan kegiatan utama        BMT KSPPS Berkah Madani dengan alasan-alasan yang jelas.


 B. Administrasi & Legal Akad

1. Fungsi Utama Jabatan Mengelola administrasi pembiayaan mulai dari pencairan hingga pelunasan dan membuat surat-surat perjanjian lain.

2. Tanggung Jawab
a. Penyiapan administrasi pencairan pembiayaan(dropping).
b. Pengarsipan seluruh berkas pembiayaan.
c. Pengarsipan jaminan pembiayaan
d. Peneriamaan angsuran dan pelunasan pembiayaan.
e. Penyiapan kupon dan kontrol terhadap kupon
f. Pembuatan laporan pembiayaan sesuai dengan periode laporan.
g. Membuat surat teguran dan peringatan kepada mitra yang akan dan telah jatuh tempo.
h. Membuat surat-surat perjanjian dengan pihak lain.

3. Tugas - Tugas Pokok Penyiapan administrasi pencairan pembiayaan (dropping) dan melakukan proses dropping.
a. Memeriksa kelengkapan administrasi mitra yang akan di dropping.
b. Membuat akad pembiayaan, tanda terima jaminan, kartu angsuran dan pengawasan, kupon pembiayaan ( untuk yang harian).
c. Membaca aqad kepada mitra pembiayaan
d. Mengisikan buku registrasi mitra pembiayaan secara lengkap dengan data dari app dan spp.


C. Account Officer

1. Fungsi Utama Jabatan Melayani pengajuan pembiayaan, melakukan analisi kelayakan serta memberikan rekomendasi atas pengajuan pembiayaan sesuai dengan hasil analisa yang telah dilakukan.

2. Tanggung Jawab
a. Memastikan seluruh pengajuan pembiayaan telah diproses sesuai dengan proses sebenarnya
b. Memastikan analisi pembiayaan telah dilakukan dengan tepat dan lengkap sesuai dengan kebutuhan dan mempresentasikan dalam rapat komite
c. Terselesaikannya pembiayaan bermasalah
d. Melihat peluang dan potensi pasar yang ada dalam upaya pengembangan pasar
e. Melakukan penanganan atau angsuran pembiayaan yang dijemput ke lokasi pasar

3. Tugas – Tugas Pokok
a. Memastikan seluruh pengajuan pembiayaan telah diproses sesuai dengan proses sebenarnya
b. Melayani pengajuan pembiayaan dan memberikan penjelasan mengenai produk pembiayaan
c. Melakukan pengumpulan informasi mengenai calon mitra melalui kegiatan wawancara dan on the spot (kunjungan lapangan)
d. Mengupayakn kelengkapan syarat
e. Memastikan analisa komite pembiayaan yang telah dilakukan dengan tepat dan lengkap sesuai dengan kebutuhan dan mempresentasikan dalam rapat komite
f. Membuat analisis komite pembiayaan secar tertulis dari hasil wawancara dan kunjungan lapangan g. Memberikan penjelasan secar jelas dan lengkap atas pertanyaan dan saran peserta komite

4. Wewenang
a. Memberi usulan untuk pengembangan pasar kepada manajer
b. Menentukan target funding dan lending bersama manajer
c. Meminpin dan menentukan agenda rapat merketing
d. Melakukan penilaian terhadap staff marketing


D. Teller
1. Fungsi Utama Jabatan Merencanakan dan melaksanakan segala transaksi yang sifatnya tunai.

2. Tanggung Jawab
a. Terselesaikannya laporan kas harian
b. Terjaganya keamanan kas
c. Tersedianya laporan cashflow pada akhir bulan untuk keperluan evaluasi.

3. Tugas-tugas pokok
a. Terselesaikannya laporan kas harian.
b. Menerima dan mengeluarkan transaksi tunai sesuai dengan batas wewenang
c. Melakukan pengesahan pada bukti transaksi baik paraf maupun validasi.
d. Menyusun bukti-bukti transaksi keluar dan masuk dan memberikan nomor bukti.
e. Membuat rekapitulasi transaksi masuk dan keluar dan meminta validasi dari pihak yang berwenang.
f. Melakukan cross check antara rekapitulasi kas dengan mutasi vault dan neraca. 
4. Wewenang
a. Menerima transaksi tunai dari transaksi-transaksi yang terjadi di bmt mirla
b. Memegang kas tunai sesuai dengan kebijakan yang ada.
c. Mengeluarkan transaksi tunai pada batas nominal yang diberikan atau atas persetujuan yang berwenang.
d. Menolak pengeluaran kas apabila tidak ada bukti-bukti pendukung yang kuat.
e. Mengetahui kode brankas tetapi tidak memegang kuncinya ataupun sebaliknya.
f. Meminta pertanggungjawaban keuangan kas kecil jika batas waktu pertanggungjawaban telah tiba. 


E. Customer Service
1. Fungsi Umum Jabatan Memberikan pelayanan prima kepada mitra sehubungan dengan produk funding (penghimpuan dana) yang dimiliki oleh bmt mirla dalam hal ini tabungan (simpana lancar) dan deposito (simpanan berjangka).

2. Tanggung Jawab
a. Pelayanan terhadap pembukaan dan penutupan rekening tabungan dan deposito serta mutasinya.
b. Pengarsipan tabungan dan deposito.
c. Penghitungan bagi hasil dan pembukuannya.
d. Pelaporan tentang perkembangan dana masyarakat.
3. Tugas - Tugas Pokok
a. Pelayanan terhadap pembukaan dan penutupan rekening tabungan dan deposito serta mutasinya
b. Menerima mitra dan memberikan penjelasan mengenai produk dan deposito yang ada di bmt mirla. c. Membuatkan buku dan memberikan nomor rekening kepada mitra yang baru.
d. Membuatkan warkat deposito dan memberikan nomor deposito.
e. Melakukan/membuat registrasi tabungan dan deposito baik dikomputer maupun di buku registrasi. f. Melakukan pemindahbukuan tabungan/deposito apabila diperlukan atas persetujuan yang berwenang.

4. Wewenang
a. Memotong biaya administrasi bagi tabungan yang tidak bermutasi 6 bulan ( atau sesuai dengan kebijakan )
b. Menutup rekening secara otomatis untuk rekening-rekening yang saldo nominalnya dibawah saldo minimum.
c. Melakukan pemindahbukuan untuk kasus-kasus tertentu yang telah ada kebijakannya.


F. Accounting Staff Tugas
yang dilakukan staf akuntan perusahaan ini cukup banyak, diantaranya adalah :
a. Membuat laporan keuangan KSPPS BMT Berkah Madani
b. Membuat laporan perpajakan KSPPS BMT Berkah Madani
c. Mengatur administrasi keuangan KSPPS BMT Berkah Madani
d. Menyusun anggaran pengeluaran koperasi baik setiap bulan maupun tahun
e. Menyusun anggaran pemasukan koperasi baik setiap bulan maupun tahun
f. Memproses pembayaran gaji bagi karyawan
g. Melakukan surat menyurat yang ada hubungannya dengan bidang perbankan maupun keuangan Pembagian Sisa Hasil Usaha
Berdasarkan keputusan RAT, maka pembagian distribusi SHU sebesar Rp 2.094.688.165 adalah sebagai berikut:

Pos Sisa Hasil Usaha   Porsi           Jumlah Realisasi
SHU Anggota              60%            1.256.812.899 1.649.805.282
SHU Pengurus             6%              125.681.290 124.000.000
SHU Pengelola            1.5%           31.420.322 31.000.000
SHU Pengawas            5%              1044.734.408 104.097.680
Cadangan Umum         20%            418.937.633 418.937.633
Pendidikan                    5%             104.734.408 104.734.408
Zakat                            2.5%           52.367.204 52.367.2014
Jumlah                         100%           2.094.688.165 2.484.942.207
Selisih                                               390.254.042

Selasa, 16 Oktober 2018

SEJARAH KOPERASI DI INDONESIA

Sejarah koperasi di indonesia Koperasi pertama kali diperkenalkan oleh seorang berkebangsaan Skotlandia, yang bernama Robert Owen (1771-1858). Setelah koperasi berkembang dan diterapkan di beberapa Negara-negara eropa. Koperasi pun mulai masuk dan berkembang di Indonesia.

Di Indonesia koperasi mulai diperkenalkan oleh Patih R.Aria Wiria Atmaja pada tahun 1896, dengan melihat banyaknyak para pegawai negeri yang tersiksa dan menderita akibat bunga yang terlalu tinggi dari rentenir yang memberikan pinjaman uang. Melihat penderitaan tersebut Patih R.Aria Wiria Atmaja lalu mendirikan Bank untuk para pegawai negeri, beliau mengadopsi system serupa dengan yang ada di jerman yakni mendirikan koperasi kredit. Beliau berniat membantu orang-orang agar tidak lagi berurusan dengan renternir yang pasti akan memberikan bunga yang tinggi.

Seorang asisten residen Belanda bernama De Wolffvan Westerrode, merespon tindakan Patih R.Aria Wiria, sewaktu mengunjungi Jerman De Wolffvan Westerrode menganjurkan akan mengubah Bank Pertolongan Tabungan yang sudah ada menjadi Bank Pertolongan, Tabungan dan Pertanian.

Setelah itu koperasi mulai cepat berkembang di Indonesia, hal ini juga didorong sifat orang-orang Indonesia yang cenderung bergotong royong dan kekeluargaan sesuai dengan prinsip koperasi. Bahkan untuk mengansitipasi perkembangan ekonomi yang berkembang pesat pemerintahan Hindia-Belanda pada saat itu mengeluarkan peraturan perundangan tentang perkoperasian. Pertama, diterbitkan Peraturan Perkumpulan Koperasi No. 43, Tahun 1915, lalu pada tahun 1927 dikeluarkan pula Peraturan No. 91, Tahun 1927, yang mengatur Perkumpulan-Perkumpulan Koperasi bagi golongan Bumiputra. Pada tahun 1933, Pemerintah Hindia-Belanda menetapkan Peraturan Umum Perkumpulan-Perkumpulan Koperasi No. 21, Tahun 1933. Peraturan tahun 1933 itu, hanya diberlakukan bagi golongan yang tunduk kepada tatanan hukum Barat, sedangkan Peraturan tahun 1927, berlaku bagi golongan Bumiputra.

Setelah pemerintahan Hindia-belanda menunjukkan sikap diskriminasi dalam peraturan yang dibuatnya. Pada tahun 1908 Dr. Sutomo yang merupakan pendiri dari Boedi Utomo memberikan perananya bagi gerakan koperasi untuk memperbaiki kondisi kehidupan rakyat. Serikat Dagang Islam (SDI) 1927, Dibentuk bertujuan untuk memperjuangkan kedudukan ekonomi pengusah-pengusaha pribumi. Kemudian pada tahun 1929, berdiri Partai Nasional Indonesia yang memperjuangkan penyebarluasan semangat koperasi.

Setelah jepang berhasil menguasai sebagian besar daerah asia, termasuk Indonesia, system pemerintahan pun berpindah tangan dari pemerintahan Hindia-Belanda ke pemerintahan Jepang. Jepang lalu mendirikan koperasi kumiyai, namun hal ini hanya dimanfaatkan Jepang untuk mengeruk keuntungan, dan menyengsarakan rakyat Indonesia. Setelah Indonesia merdeka, pada tanggal 12 juli 1947, pergerakan koperasi di Indonesia mengadakan Kongres Koperasi yang pertama di Tasikmalaya.Hari ini kemudian ditetapkan sebagai Hari Koperasi Indonesia.Sekaligus membentuk Sentral Organisasi Koperasi Rakyat Indonesia (SOKRI) yang berkedudukan di Tasikmalaya.

Lalu kita mengenal Moh. Hatta sebagai bapak koperasi. Beliau mengusulkan didirikannya 3 macam koperasi :

1. Pertama, adalah koperasi konsumsi yang terutama melayani kebutuhan kaum buruh dan pegawai.

2. Kedua, adalah koperasi produksi yang merupakan wadah kaum petani (termasuk peternak atau nelayan).

3. Ketiga, adalah koperasi kredit yang melayani pedagang kecil dan pengusaha kecil guna memenuhi kebutuhan modal. Bung Hatta mengatakan bahwa tujuan koperasi yang sebenarnya bukan mencari laba atau keuntungan, namun bertujuan untuk memenuhi kebutuhan bersama anggota koperasi.

Referensi :

https://who21.wordpress.com/2013/11/02/sejarah-koperasi-di-indonesia/

Minggu, 14 Oktober 2018

JENIS - JENIS KOPERASI DI INDONESIA


A. Koperasi Berdasarkan Jenisnya ada 4, yaitu :

• Koperasi Produksi (Koperasi Produksi melakukan usaha produksi atau menghasilkan barang)
• Koperasi konsumsi (Koperasi Konsumsi menyediakan semua kebutuhan para anggota dalam bentuk barang)
• Koperasi Simpan Pinjam (Koperasi Simpan Pinjam melayani para anggotanya untuk menabung dengan mendapatkan imbalan)
• Koperasi Serba Usaha (Koperasi Serba Usaha (KSU) terdiri atas berbagai jenis usaha)

B. Berdasarkan keanggotaannya

• Koperasi Pegawai Negeri (Koperasi ini beranggotakan para pegawai negeri baik pegawai pusat maupun daerah)
• Koperasi Pasar (Koppas) (Koperasi pasar beranggotakan para pedagang pasar)
• Koperasi Unit Desa (KUD) (Koperasi Unit Desa beranggotakan masyarakat pedesaan. KUD melakukan kegiatan usaha bidang ekonomi terutama berkaitan dengan pertanian atau perikanan (nelayan)
• Koperasi Sekolah (Koperasi sekolah beranggotakan warga sekolah yaitu guru, karyawan, dan siswa)

C. Berdasarkan Tingkatannya

• Koperasi Primer (Koperasi primer merupakan koperasi yang beranggotakan orang-orang)
• Koperasi sekunder (Koperasi sekunder merupakan koperasi yang beranggotakan beberapa koperasi)

D. Jenis koperasi berdasarkan fungsinya

• Koperasi Konsumsi (didirikan untuk memenuhi kebutuhan umum sehari-hari para anggotanya)
• Koperasi Jasa (adalah untuk memberikan jasa keuangan dalam bentuk pinjaman kepada para anggotanya)
• Koperasi Produksi (Bidang usahanya adalah membantu penyediaan bahan baku, penyediaan peralatan produksi, membantu memproduksi jenis barang tertentu serta membantu menjual dan memasarkannya hasil produksi tersebut)




Referensi: 


Kamis, 03 Mei 2018

Tugas 6

Pertanian
Kelebihan : Memiliki elastisitas permintaan yang rendah, artinya harga berubah berapapun orang akan tetep membeli produk pertanian
Kekurangan : Produksi nya konstan, sangat sulit ditingkatkan dan memiliki investasi yang mahal
Industri

Kelebihan
1. Akan memunculkan potensi yang dimiliki tiap-tiap daerah
Adanya pembangunan di enam koridor ekonomi akan menggali potensi-potensi yang dimiliki tiap-tiap koridor tersebut dan akan memaksimalkannya. Misal di pulau Sumatera akan memaksimalkan potensi sebagai sentra produksi dan pengolahan hasil bumi dan lumbung energi nasional. Begitu pula dengan pulau Kalimantan dapat memaksimalkan potensi sebagai pusat produksi dan pengolahan hasil tambang dan lumbung energi nasional, Papua-Maluku sebagai pengolahan sumber daya alam yang melimpah dan SDM yang sejahtera, Bali-Nusa Tenggara sebagai pintu gerbang pariwisata dan pendukung pangan nasional, Jawa sebagai pendorong industri dan jasa Nasional, serta Pulau Sulawesi sebagai pusat produksi dan pengolahan hasil pertanian, perkebunan, dan perikanan nasional.

2. Memperluas pertumbuhan dengan menghubungkan daerah tertinggal dengan pusat pertumbuhan Dengan adanya pembangunan di enam koridor akan memperluas proses pertumbuhan di berbagai daerah. Pembangunan tidak hanya terjadi di pusat kota saja melainkan di seluruh kota termasuk daerah tertinggal. Dengan adanya pembangunan di enam koridor akan mempercepat dan memperluas pertumbuhan ekonomi dan menjadikan pembangunan yang merata di tiap-tiap daerah.

3. Menghubungkan daerah terpencil dengan infrastruktur & pelayanan dasar dalam menyebarkan manfaat pembangunan secara luas Pembangunan yang telah merata di tiap-tiap wilayah akan mempermudah pembangunan sarana infrastruktur yang baik. Seperti di daerah timur Indonesia yang sampai saat ini infrastruktur disana kurang memadai, nantinya dengan adanya pembangunan di enam koridor akan membawa dampak positif bagi daerah-daerah yang dulunya masih tertinggal sebagai contoh jalan raya yang baik, pemenuhan kebutuhan listrik, dan sarana prasarana yang lainnya.

4. Memperluas lapangan kerja Pembangunan di enam koridor ini akan mendatangkan banyak investor baik domestik maupun asing. Dengan begitu maka akan membuka lapangan kerja sehingga akan mengurangi jumlah pengangguran yang ada di Indonesia.

5. Meningkatkan pendapatan daerah yang berujung pula pada meningkatnya pendapatan nasional Karena tiap daerah dapat memaksimalkan potensi yang ada di wilayahnya, maka pendapatan daerah akan naik, apabila pendapatan daerah mengalami kenaikan, maka kenaikan juga akan terjadi pada pendapatan nasional. Dengan adanya MP3EI, pendapatan regional domestik bruto (PRDB) diperkirakan akan meningkat hingga empat kali lipat yakni dari US$555 miliar di tahun 2010 menjadi US$1,09 triliun di tahun 2015 dan US$2,16 triliun di tahun 2030.

Kekurangan
1. Dapat mengakibatkan eksploitasi sumber daya alam
Dengan adanya pemaksimalan potensi di tiap-tiap wilayah maka yang akan terjadi adalah pemanfaatan sumber daya alam secara besar-besaran yang dalam artian bahwa akan terjadi eksploitasi alam karena tiap wilayah berlomba-lomba untuk mendapatkan hasil yang maksimal dari potensi yang dimiliki. Akibatnya akan berdampak buruk bagi alam sekitar, misalnya eksploitasi hasil tambang, hal tersebut akan merusak daerah yang menjadi tempat galian tambang emas dan akan sulit untuk di perbaharui kembali seperti semula.

2. Kalahnya investor domestik dengan inverstor asing
Tidak menutup kemungkinan bahwa pembangunan di enam koridor ini akan mendatangkan investor-investor asing. Kita tahu bahwa sumber daya manusia yang di miliki indonesia masih agak kurang memadai untuk berdiri sendiri mengelola potensi-potensi alamnya. Seperi contoh di papua, pertambangan emas telah dikuasai investor asing untuk mengelolanya karena keterbatasan sumber daya manusia dan teknologi di Indonesia. Selain itu, Pemerintah daerah tentunya akan lebih senang jika proyek pembangunan dipegang oleh investor asing karena pasti investor asing akan berani membayar mahal untuk mendapatkan hasil alam misalnya bijih emas. Untuk itu perlu disiasati bagaimana agar investor domestik dapat bersaing dengan investor asing.

Jasa

Kelebihan : Dapat meraih keuntungan tinggi dengan frekuensi aktivitas yang lebih sering Kekurangan : Pada pasar persaingan sempurna, tiap orang akan berkompetisi untuk menurunkan harga serendah mungkin, hal ini karena elastisitas permintaan yang tinggi, atau saat harga berubah sedikit maka permintaan akan berubah drastis .






 Kita memiliki upaya untuk mengelola SDA dan lingkungan hidup lebih baik. Kita memiliki harapan dan peluang yang cukup besar bahwa masalah lingkungan hidup yang makin rawan dapat diatasi dengan sebaik-baiknya.
Berdirinya pabrik-pabrik pengusaha dalam negeri sampai pabrik relokasi milik pengusaha asingpun juga ikut menambah sesaknya udara dengan polusi udara. Kondisi sosial budaya masyarakat sekitar yang cenderung masih berladang dengan cara membuka atau menebang hutan dan menjadikannya ladang baru juga ikut serta dalam menambah penyebab kerusakan lingkungan alam. Tak benar juga kita selalu menyalahkan pemerintah sepenuhnya. 
Disisi lain tumbuhnya pabrik-pabrik lokal maupun asing di Indonesia juga berdampak pada bertambahnya lapangan pekerjaan sehingga pertumbuhan ekonomipun otomatis juga akan meningkat. Tapi yang mengecewakan ketika beberapa pabrik-pabrik tersebut tidak menghiraukan kelestarian lingkungan alam dengan membuang limbah cair ke sungai tanpa proses pengelolaan limbah yang berwawasan lingkungan.
Hal ini akan merugikan manusia dan juga ekosistem di sekitar lingkungan tersebut. Salah satu hal yang diupayakan pemerintah dalam mengurangi dampak negatif tersebut adalah dengan cara memusatkan pabrik-pabrik dalam satu kawasan yang disebut kawasan industri. Khusus untuk mengatasi masalah lingkungan hidup, pemerintah membuat Undang-undang no.23 tahun 1997 mengenai lingkungan hidup, tetapi kita juga harus mengawasi dan menjalankan UU tersebut sebagai pedoman etika bergaul dengan lingkungan hidup karena kita tidak bisa hidup jika kita tidak bersahabat dengan lingkungan alam kita.





1. KONDISI DAN STRUKTUR AWAL EKONOMI DALAM NEGERI
Suatu Negara yang pada awal pembangunan ekonomi atau industrialisasinya sudah memiliki industri-industri primer atau hulu seperti besi dan baja, semen, petrokimia, dan industri-industri tengah(Antara hulu dan hilir), seperti industri barang modal(mesin) dan alat-alat produksi yang relatif kuatakan mengalami proses industrialisasi yang lebih pesat dibandingkan Negara yang hanya memiliki industri-industri hilir atau ringan.

2. BESARNYA PASAR DALAM NEGERI YANG DITENTUKAN OLEH KOMBINASI ANTARA JUMLAH POPULASI DAN TINGKAT PN RIIL PER KAPITA
Pasar dalam negeri yang besar, seperti Indonesia dengan jumlah penduduk lebih dari 200 juta orang merupakan salah satu faktor perangsang bagi pertumbuhan kegiatan-kegaiatan ekonomi, termasuk industri, karena pasar yang besar menjamin adanya skala ekonomis dan efisiensi dalam proses produksi(dengan asumsi bahwa faktor-faktor penentu lainnya mendukung). Jika pasar domestic kecil, maka ekspor merupakan alternatif satu” nya untuk mencapai produksi optimal.

3. CIRI INDUSTRIALISASI
Yang dimaksud disini adalah antara lain cara pelaksanaan industrialisasi, seperti misalnya tahapan dari dari implementasi, jenis industri yang diunggulkan, pola pembangunan sektor industri, dan insentif yang diberikan, termasuk insentif kepada investor.

4. KEBERADAAN SDA
Ada kecenderungan bahwa Negara-negara yang kaya SDA, tingkat diversifikasi dan laju pertumbuhan ekonominya relatif lebih rendah, dan Negara tersebut cenderung tidak atau terlembat melakukan industrialisasi atau prosesnya berjalan relatif lebih lambat dibandingkan Negara-negara yang miskin SDA.

5. KEBIJAKAN STRATEGI PEMERINTAH
Pola industrialisasi di Negara yang menerapkan kebijakan subtitusi impor dan kebijakan perdagangan luar negeri yang protektif(seperti Indonesia terutama selama pemerintahan Orde Baru hingga krisis terjadi) berbeda dengan di Negara yang menerapkan kebijakan promosi.




Kemitraan adalah kerjasama usaha antara usaha kecil dengan usaha menengah atau dengan usaha besar disertai pembinaan dan pengembangan usaha oleh usaha menengah atau usaha besar dengan memperhatikan prinsip saling memerlukan, saling memperkuat, dan saling menguntungkan.

Keagenan mendeskripsikan hubungan antara pemegang saham (shareholders) sebagai prinsipal dan manajemen sebagai agen. Manajemen merupakan pihak yang dikontrak oleh pemegang saham untuk bekerja demi kepentingan pemegang saham. Karena mereka dipilih, maka pihak manejemen harus mempertanggungjawabkan semua pekerjaannya kepada pemegang saham.

Waralaba adalah waralaba jika dalam bahasa Inggris yaitu dari kata “Franchising” dan jika dalam bahasa Francis yaitu “Franchise”, Merupakan hubungan bisnis atau usaha antara pemilik merek, produk maupun sistem operasioal dengan pihak kedua yang berupa pemberian izin dari pemakaian merek, produk dan sistem operasional dalam jangka waktu yang telah di tentukan sebelumnya.

Subkontrak adalah pengaturan di mana kontrak bisnis satu pihak sebagian atau seluruh bagiannya dikontrakkan lagi ke pihak lain. Bisnis seringkali mensubkontrakkan jika mereka kurang memiliki keahlian atau sumber daya untuk menyelesaikan sebuah proyek.



Referensi :
 

Tugas 5


Karena diera globalisasi atau kebebasan,dimana setiap Negara didalam melakukan perdagangan tidak lagi dibatasi oleh batas teritori,maka kita dituntut untuk mampu berkompetisi dan berinovasi agar dapat bertahan dan tidak terpuruk dalam era globalisasi.dan salah satu teori perdagangan internasional yang perlu kita terapkan adalah dari:
Adam Smith(teori keunggulan mutlak),yaitu Negara akan memperoleh keunggulan mutlak,dikarenakan Negara tersebut mampu memproduksi barang dan jasa dengan biaya lebih rendah dari Negara lain.maupun terori dari.
Ricardian(kelebihan komparatif),yaitu Negara mengkhususkan dalam memproduksi apa yang mereka paling baik produksi.
dari kedua teori diatas kita akan gabungkan,bahwa kita akan memproduksi barang dan jasa dengan biaya relative rendah,tapi dengan kualitas baik dan benar-benar mempunyai keunggulan baik kualitas maupun kuantitas.



Bahwa pada akhir perang dunia ke-2, negara Eropa dan dunia mengalami kehancururan dan Amerika Serikat yang tidak ikut jatuh miskin memutuskan untuk membantu negara-negara tersebut dalam bentuk memberikan hutang atau pinjaman. Pinjaman tersebut dalam bentuk mata uang dolar. Dan sebagai jaminannya, negara-negara yang mau hutang harus menyerahkan emas kepada Amerika Serikat. Dengan begitu otomatis Amerika hampir menguasai emas seluruh dunia. Secara praktis, pasti dong jadilah dolar yang disokong emas dan dolar pula lah yang saat itu dipercaya sebagai mata uang. Dan Untuk menjadi mata uang internasional dibutuhkan pemilik yang kuat,dan hingga saat ini saya rasa hanya Amerika serikat dengan US Dolarnya lah yang merupakan Negara Terkuat,stabilitas Politik,Ekonomi,dan keamanannya terjaga.walaupun Ekonominya mulai diimbangi Tiongkok,tapi tidak semudah itu menggeser US Dolar karena jika hanya Kuat Mata Uangnya saja tanpa diimbangi kondisi Negara yang Stabil,semua akan sia-sia.Karena menjadi Mata Uang internasional dibutuhkan Kepercayaan Dunia,agar Dunia mau menggunakannya,itulah menurut saya mengapa sampai kini US Dolar masih jadi alat pembayaran internasional.
secara Ekonomi Euro bisa saja menggantikan Dolar,karena Euro memiliki kapasitas yang cukup besar dalam siklus perdagangan,investasi,dan perekonomian internasional.secara internal nilai tukar Euro yang begitu kuat setidaknya mampu mendorong investor untuk memperbanyak investasinya.serta keberhasilan cost and benefit Euro pun telah banyak dirasakan oleh beberapa anggotanya,meskipun diantaranya masih harus menyesuaikan.Dan secara Politis saya rasa masih cukup meragukan bahwa Euro mampu menjadi mata uang alternatif mengantikan US Dolar,karena mencari mata uang alternatif bukan hanya mengacu pada pertimbangan ekonomis,namun factor Politis akan tetap menjadi kekuatan dan legalitas dalam hubungan ekonomi politis.dan dalam teori keuangan internasional uang tidak hanya dianggap sebagai alat tukar dalam kepentingan ekonomi semata,namun sebagai alat untuk membentuk hegemoni,untuk mengendalikan interaksi struktur-struktur politik.dalam hal ini yang diperlukan adalah Political will dari negaraa/komunitas pemilik mata uang.

Untuk jangka pendek mungkin Rupiah belum bisa berbuat apa-apa,tapi tidak menutup kemungkinan kelak Rupiah bisa menjadi mata uang dunia,asalkan ada peningkatan dan kestabilan kesejahteraan ekonomi serta didukung oleh kemajuan negara dan SDM yang ada di dalamnya.dan semua itu bisa terlaksana jika ada komitmen dan dukungan dari semua komponen Bangsa.



·         Pemutar gerak roda ekonomi. Dengan menjadi seorang wirausahawan, maka roda perekonomian akan terasa lebih bergerak. Seorang wirausahawan akan berusaha menciptakan produk atau jasa yang bisa di terima konsumen. Wirausahawan bisa menggaji karyawan yang membantunya. Karyawan tersebut kemudian mempunyai pendapatan untuk keluarganya, sehingga keluarganya bisa memiliki daya beli untuk memenuhi kebutuhannya.
·         Pembayar pajak sebagai sumber pemasukan APBN/APBD. Wirausahawan juga mempunyai peran lain yaitu sebagai salah satu sumber pemasukan pemerintah baik pusat maupun daerah. Namun sayang Indonesia masih di kenal sebagai negara dengan biaya ekonomi tinggi, meskipun iklim wirausaha di Indonesia sudah cukup baik. Wirausahawan membayar berbagai macam pajak seperti pajak penjualan dll, sehingga jika pemerintah serius ingin meningkatkan penerimaan di sektor pajak, maka hendaknya mempermudah wirausahawan dalam menjalankan usahanya dan juga memihak pada mereka tidak semata-mata mereka yang mempunyai modal besar saja.
·         Penghasil devisa dari produk ekspor yang akan memperkuat cadangan devisa. Banyak wirausahawan Indonesia yang mampu menembus pasar mancanegara. Hal ini merupakan modal yang baik karena selain mengharumkan nama Indonesia, juga sebagai penghasil devisa yang akan memperkuat cadangan devisa. Pemerintah hendaknya membuka akses seluas-luasnya dan juga mempermudah perizinan agar produk kita bisa go Internasional. Banyak pangsa pasar yang bisa kita kembangkan seperti pasar ASEAN, Asia Pasifik dan dunia. Saat ini Indonesia saat ini di untungkan sebagai negara dengan pertumbuhan ekonomi yang cukup baik di tengah lesunya perekonomian negara lain terutama di Eropa dan Amerika.

Referensi :