Rabu, 17 Juli 2019

PENULISAN

BASYARNAS (Badan Syariah Nasional) Badan Arbitrase syariah Nasional adalah perubahan nama dari Badan Arbitrase Muamalat Indonesia(BAMUI) Indonesia yang berdiri pada tanggal 21 Oktober 1993 / 5 jumadil Awal 1414 H yang diprakasai oleh majlis Ulama Indonesia. Dengan adanya undang-undang perbankan.no 7 tahun 1992 membuat era baru dalam sejarah perkembangan hukum ekonomi Indonesia. Undang-undang tersebut memeperkenalkan sistem bagi hasil yang tidak dikenal dalam undang-undang tentang pokok perbankan no.14 tahun 1967. Dengan adanya system bagi hasil itu maka perbankan dapat melepaskan diri dari usaha-usaha yang mempergunakan sistem “ bunga”.Pada tanggal 22 April 1992 Dewan Pimpinan MUI mengundang rapat para pakar atau praktisi hukum atau cendekiawan muslim termasuk dari kalangan Perguruan Tinggi guna bertukar pikiran perlu tidaknya dibentuk Arbitrase Islam. Setelah beberapa kali melekukan rapat, didirikanlah Badan Arbitrase Muamalat ndonesia (BAMUI) yang didirikan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) tanggal 05 Jumadil Awal 1414 H bertepatan dengan tanggal 21 Oktober tahun 1993 M. Didirikan dalam bentuk badan hukum yayasan, sebagaimana dikukuhkan dalam akte notaris Yudo Paripurno,SH. Nomor 175 tanggal 21 Oktober 1993. Dalam rekomendasi RAKERNAS MUI, tanggal 23-26 Desember 2002, menegaskan bahwa BAMUI adalah lembaga hukum arbitase syari’ah satu-satunya di Indonesia dan merupakan perangkat organisasi MUI. Kemudian sesuai dengan hasil pertemuan antara Dewan Pimpinan MUI dengan Pengurus BAMUI tanggal 26 Agustus 2003 serta memperhatikan isi surat Pengurus BAMUI No.82/BAMUI/07/X/2003, tanggal 07 Oktobe 2003, maka MUI dengan Sk-nya no.Kep-09/MUI/XII/2003, pada tanggal 24 Desember 1993 menetapkan
1. Mengubah nama Badan Arbitras Mu’amalat Indonesia (BAMUI) menjadi Badan Arbitrase Syariah Nasional (BASYARNAS).
2. Mengubah bentuk badan BAMUI dari yayasan menjadi badan yang berada dibawah MUI dan merupakan perangkat organisasi.
3. Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya sebagai lembaga hakam, BASYARNAS bersifat otonom dan independen.
4. Mengangkat pengurus Basyarnas Dengan lahirnya sistem bagi hasil ini terbuka peluang lahirnya bank muamalat Indonesia yang dalam operasionalnya menggunakan hukum islam. Dari peristiwa di atas merupakan tonggak sejarah yang sangat penting dalam kerhidupan umat islam khususnya perkembangan hukum nasional umumnya. Selama ini peranan hukum islam terbatas hanya pada bidang keluarga saja tetapi pada tahun 1992 peranan hukum islam telah memasuki dunia hukum ekonomi, diterapkannya hukum islam membawa sejarah penting lahirnya Badan Arbitrase Muamalat Indonesia (BAMUI). Lahirnya Badan Arbitrase ini sangat tepat karena melalui badan arbitrase tersebut sangketa-sangketa bisnis yang operasionalnya hukum islam dapat diselesaikan menggunakan hukum islam juga. Tujuan Berdirinya dan Ruamh Lingkup BASYARNAS Adapun tujuan didirinya dan ruang lingkup Basyarnas (BAMUI) berdasarkan isi dari pasal 4 Anggaran Dasar yayasan arbitrase Muamalah Indonesia adalah sebagai berikut:
1. Memberikan penyelesaian yang adil dan cepat dalam sangketa-sangketa muamalah / perdata yang timbul dalam perdagangan , industry, keuangan, jasa dan lain-lain.
 2. Menerima permintaan yang diajukan oleh pihak yang bersengketa dalam suatu perjanjian,ataun tampa adanya suatu sangketa untuk memberikan sutu pendapat yang mengikat mengenai suatu persoalan berkenaan dengan perjanjian tersebut.
3. Adanya BASYARNAS sebagai suatu lembaga permanen, berfungsi untuk menyelesaikan kemungkianan terjadinya sengketa perdata di antara bank-bank syari’ah dengan para nasabahnya atau para pengguna jasa mereka pada khususunya dan antara sesama umat islam yang melakukan hubungan-hubungan keperdataan yang menjadikan syari’ah islam sebagai dasarnya, pada umumnya adalah merupakan suatu kebutuhan yang sungguh-sungguh nyata.
4. Ruang lingkup Basyarnas adalah semua lembaga keuangan, industry, jasa dan lain-lain yang dalam operasinya menggunakan system syariah.


Pria bernama ‎Sugiharto Widjadja (50), warga Kota Bandung, dia bersengketa dengan sebuah bank swasta syariah ternama di Kota Bandung terkait kredit macet. Pada 2014, ia membeli sebuah lahan dan bangunan di Jalan Talagabodas seharga Rp 20 miliar dengan 70 persen pembiayaan atau sekitar Rp 13 miliar dibiayai bank syariah. Sisanya, sekitar Rp 7 miliar dibayar sendiri dengan cicilan Rp 136 juta per bulan yang sudah dibayarkan senilai Rp 1,3 miliar lebih. Di tengah perjalanan, cicilannya bermasalah sehingga bank syariah tersebut menyita lahan dan bangunan tersebut dengan mendaftarkan gugatannya ke Pengadilan Negeri Bandung dan dimenangkan oleh pihak bank dalam perkara nomor 12/Pdt/Eks/2018/PN Bdg secara verstek atau putusan tidak dihadiri tergugat dalam hal ini Sugiharto. Pihak bank kemudian melelang lahan tersebut ke KPKNL Kota Bandung, sekaligus memenangkan lelang tersebut dengan harga Rp 10 miliar. Sugiharto meradang, ia melawan putusan tersebut dengan kembali melayangkan gugatan perdata ke PN Bandung denhan nomor 329/Pdt.Plw/2018/Pn Bdg. ‎"Kami meminta PN Bandung untuk membatalkan putusan yang memenangkan bank syariah tersebut. Alasannya, PN Bandung tidak memiliki kewenangan untuk mengadili sengketa tersebut. Dasar hukumnya jelas, Undang-undang Perbankan Syariah dan Perma tentang Penyelesaian Sengketa Ekonomi Syariah. Apalagi selama ini bank syariah tersebut justru memberlakukan denda dan bunga," kata Abdi Situmeang, kuasa hukum Sugiharto saat ditemui di PN Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Bandung Kamis (8/11). Saat ini, kasus tersebut masih dalam tahap mediasi antara kedua pihak sebelum sidang gugatan tersebut dimulai. Dalam mediasi itu, hingga saat ini masih mentok belum menghasilkan solusi bagi kedua pihak. Pihak bank syariah meminta agar Sugiharto membeli lahan tersebut namun itu menurut Abdi, tidak rasional.

REFERENSI:



KPPU

1. Tugas Komisi Pengawas Persaingan Usaha

 Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) adalah lembaga penegak hukum dalam bidang persaingan usaha dan status yang diberikan kepada KPPU adalah sebagai pengawas pelakasanaan Undang – Undang Persaingan Usaha. KPPU adalah manifestasi implementasi daripada Undang – Undang Persaingan Usaha yang mengamanatkan untuk dibentuknya suatu lembaga untuk menegakkan Undang – Undang Persaingan Usaha sebagaimana yang tercantum dalam Pasal 30 ayat (1) yang berbunyi: “Untuk mengawasi pelaksanaan Undang – Undang ini dibentuk Komisi Pengawas Persaingan Usaha yang selanjutnya disebut Komisi.” Melihat kembali pada Pasal 30 ayat (1) telah jelas bahwa Undang – Undang Persaingan Usaha memberikan amanat untuk membentuk suatu lembaga pengawas dibidang persaingan usaha, dimana lembaga ini berstatus sebagai pengawas pelaksanaan Undang – Undang Persaingan Usaha dan merupakan lembaga quasi independen yang terlepas dari pengaruh dan kekuasaan pemerintah serta pihak lainnya serta bertanggung jawab kepada Presiden. KPPU merupakan lembaga khusus yang mempunyai tugas ganda, selain menciptakan ketertiban dalam persaingan usaha, KPPU juga berperan untuk menciptakan dan memelihara iklim persaingan usaha yang kondusif. Undang – Undang Persaingan Usaha telah menjelaskan tugas KPPU sebagaimana yang tertuang dalam Pasal 35 yang berbunyi:

 a. Melakukan penilaian terhadap perjanjian yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli atau persaingan usaha yang tidak sehat sebagaimana diatur dalam Pasal 4 sampai dengan pasal 16

 b. Melakukan penilaian terhadap kegiatan usaha dan atau tindakan pelaku usaha yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat sebagaimana diatur dalam Pasal 17 sampai dengan Pasal 24

 c. Melakukan penilaian terhadap ada atau tidak adanya penyalah gunaan posisi dominan yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha yang tidak sehat sebagaimana diatur dalam Pasal 25 sampai dengan Pasal 28

 d. Mengambil tindakan sesuai dengan wewenang Komisi sebagaimana diatur dalam Pasal 36

 e. Memberikan saran dan pertimbangan terhadap kebijakan Pemerintah yang berkaitan praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat 7 f. Menyusun pedoman dan atau publikasi yang berkaitan dengan Undang – Undang ini g. Memberikan laporan secara berkala atas hasil kerja Komisi kepada Presiden dan Dewan Perwakilan Rakyat 

2. Kewenangan Komisi Pengawas Persaingan Usaha KPPU

yang berkedudukan sebagai pengawas diberi kewenangan sebagaimana yang telah diatur dalam Pasal 36 dan Pasal 47 telah memberikan kewenangan khusus kepada KPPU. Adapun kewenangan yang dimaksud adalah wewenang aktif dan wewenang pasif.12 12 Mustafa Kamal Rokan, 2012, “Hukum Persaingan Usaha: Teori dan Praktinya di Indonesia”, Rajawali Pers, Jakarta, hlm. 278. 13 Ibid, hlm. 279. 14 Ibid. Wewenang aktif adalah wewenang yang diberikan kepada KPPU melalui penelitian. KPPU berwenang untuk melakukan penelitian terhadap pasar, kegiatan dan posisi dominan, selain itu KPPU juga berwenang untuk melakukan penyelidikan, menyimpulkan hasil penyelidikan dan/atau pemeriksaan, memanggil pelaku usaha, memanggil dan menghadirkan saksi – saksi, meminta bantuan penyelidik, meminta keterangan dari instansi pemerintah, mendapatkan dan meneliti dokumen dan alat bukti lain, memutuskan dan menetapkan serta menjatuhkan saksi administratif.13 Wewenang pasif adalah menerima laporan dari masyarakat atau dari pelaku usaha tentang dugaan terjadinya praktek monopoli dan/atau persaingan usaha tidak sehat.14 Adapun wewenang yang diberikan Undang – Undang Persaingan Usaha kepada KPPU sebagaimana tertuang dalam Pasal 36 adalah:

 a. Menerima laporan dari masyarakat dan atau dari pelaku usaha tentang dugaan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat;

 b. Melakukan penelitian tentang dugaan adanya kegiatan usaha dan atau tindakan pelaku usaha yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat;

 c. Melakukan penyelidikan dan atau pemeriksaan terhadap kasus dugaan praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat yang dilaporkan oleh masyarakat atau oleh pelaku usaha atau yang ditemukan oleh Komisi sebagai hasil dari penelitiannya;

 d. Menyimpulkan hasil penyelidikan dan atau pemeriksaan tentang ada atau tidak adanya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat;

 e. Memanggil pelaku usaha yang diduga telah melakukan pelanggaran terhadap ketentuan Undang – Undang ini;

 f. Memanggil dan menghadirkan saksi, saksi ahli, dan setiap orang yang dianggap mengetahui pelanggaran terhadap ketentuan Undang – Undang ini;

 g. Meminta bantuan penyidik untuk menghadirkan pelaku usaha, saksi, saksi ahli, atau setiap orang sebagaimana dimaksud huruf e, dan huruf f, yang tidak bersedia memenuhi panggilan Komisi

 h. Meminta keterangan dari instansi Pemerintah dalam kaitannya dengan penyelidikan dan atau pemeriksaan terhadap pelaku usaha yang melanggar ketentuan Undang – Undang ini;

 i. Mendapatkan, meneliti, dan atau menilai surat, dokumen atau alat bukti lain guna penyelidikan dan atau pemeriksaan;

 j. Memutuskan dan menetapkan ada atau tidak adanya kerugian di pihak pelaku usaha lain atau masyarakat;

 k. Memberitahukan putusan Komisi kepada pelaku usaha yang diduga melakukan praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat;

 l. Menjatuhkan sanksi berupa tindakan administratif kepada pelaku usaha yang melanggar ketentuan Undang – Undang

 3. Sanksi Yang Dapat Dijatuhkan Komisi Pengawas Persaingan Usaha KPPU sebagai pengawas mempunyai wewenang untuk menjatuhkan sanksi berupa tindakan administratif kepada pelaku usaha yang melanggar ketentuan Undang – Undang Persaingan Usaha. Sanksi tindakan administratif yang dijatuhkan oleh KPPU sebagaimana yang diatur dalam Pasal 36 huruf (l) Juncto Pasal 47 huruf (a) Undang – Undang Persaingan Usaha yang adapun isi daripada Pasal 47 adalah: “Komisi berwenang menjatuhkan sanksi berupa tindakan administratif terhadap pelaku usaha yang melanggar ketentuan Undang – Undang ini.” Adapun sanksi administratif yang dapat dijatuhkan KPPU kepada pelaku usaha adalah sebagai berikut:

 a. Penetapan pembatalan perjanjian

 b. Perintah kepada pelaku usaha untuk menghentikan integrasi vertikal

 c. Perintah kepada pelaku usaha untuk menghentikan kegiatan yang terbukti menimbulkan praktek monopoli dan/atau menyebabkan persaingan usaha tidak sehat dan/atau merugikan masyarakat

 d. Perintah kepada pelaku usaha untuk menghentikan penyalahgunaan posisi dominan
 e. Penetapan pembatalan atas penggabungan atau peleburan badan usaha dan pengambilalihan saham 

 f. Penetapan pembayaran ganti rugi

 g. Pengenaan denda serandah – rendahnya Rp. 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah) dan setinggi – tingginya Rp. 25.000.000.000,- (dua puluh lima miliar rupiah)

 4. Komisi Pengawas Persaingan Usaha sebagai Policy Advisor Komisi Pengawas Persaingan Usaha sebagai lembaga pengawas persaingan usaha memiliki banyak tugas, selain tugas mencegah dan menindak pelanggar praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat, dalam upaya menegakkan Undang – Undang Persaingan Usaha, KPPU juga menjalankan tugas sebagaimana yang diatur dalam Pasal 35 huruf e Undang – Undang Persaingan Usaha yang berbunyi: “memberikan saran dan pertimbangan terhadap kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan praktek monopoli dan/atau persaingan usaha tidak sehat.” Peran KPPU sebagai penasihat kebijakan terhadap kebijakan pemerintah yang mempengaruhi persaingan usaha. Upaya ini sangat diperlukan dan penting mengingat penciptaan iklim persaingan sehat merupakan amanat Undang – Undang Persaingan 9 Usaha, dan sebagai lembaga pengawasan persaingan usaha maka KPPU harus memainkan perannya disini. Timbulnya persaingan usaha tidak sehat kerap kali dikarenakan oleh Peraturan Perundang – Undangan yang memberikan celah kepada pelaku usaha untuk berperilaku anti – persaingan. Sebagai contoh, kasus kartel di sektor perunggasan, setelah ditelusuri ternyata ada kebijakan yang pemerintah yang menjadi celah masuknya bagi pelaku usaha untuk melakukan kegiatan usaha yang bersifat anti – persaingan. Pada tahapan inilah peran KPPU sebagai penasihat kebijakan dapat di implementasikan dalam bentuk pemberian masukan bagi pemerintah, dalam menciptakan kebijakan yang pro – persaingan usaha sehat.15 Berikut adalah rekomendasi KPPU terhadap praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat di sektor perunggasan kepada pemerintah:

 1) Jangka Pendek

 a) Melakukan audit terhadap data ketersediaan Grand Grand Parent Stock (GGPS), Grand Parent Stock (GPS), Parent Stock (PS) dan Day Old Chicken (DOC)

 b) Mengatur harga eceran tertinggi (HET) untuk DOC dan pakan

 c) Mengalihkan pengaturan harga acuan ayam yang selama ini ditetapkan oleh posko ditiap daerah menjadi diatur oleh pemerintah baik pusat maupun daerah

 d) Pemanfaatan information and communication technology dan program online untuk memotong rantai distribusi ayam potong (live bird)

 2) Jangka Menengah

 a) Menghentikan integrasi vertikal dalam industri unggas antara beberapa perusahaan besar yang     menguasai produksi GGPS, GPS dan PS dengan menghidupkan budidaya sebagai anak usaha

 b) Menghidupkan peternak kemitraan dan mandiri

 3) Jangka Panjang

 a) Mendorong tumbuhnya industri pengolahan berbasis input ayam broiler (live bird) b)     Mengamandemen Undang – Undang Nomor 18 Tahun 2009 Juncto Undang – Undang Nomor 41
Tahun 2014 yang mengatur peternakan dengan memisahkan antara bisnis GGPS, GPS, PS, pakan dan vaksin di hulu dengan usaha budidaya hingga rantai pemasaran di hilir.


KASUS YANG PERNAH DITANGI KPPU
Sistem Impor Gula Komisi KASUS YANG PERNAH DITANGI KPPU Sistem Impor Gula Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mendesak pemerintah mengubah regulasi impor gula. Saat ini, regulasi impor gula diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 117 Tahun 2015 tentang Ketentuan Impor Gula. Menurut KPPU, pemerintah menerapkan sistem penjatahan kuota kepada importir gula. Artinya, pemerintah telah menetapkan kuota besaran gula yang akan diimpor oleh importir. Selain itu, pemerintah juga menetapkan siapa saja perusahaan impotir yang akan mengimpor gula. Sehingga, perusahaan impotir bisa saja melakukan persengkongkolan dalam mengimpor gula. Oleh karena itu, KPPU menyarankan pemerintah agar mengubah sistem kuota impor gula dengan tender terbuka kepada semua perusahaan. Sehingga, dapat menghindari adanya persengkokolan atau praktik kartel impor gula. Harga Bawang Putih 

REFERENSI:


KASUS HAK CIPTA

Kasus hak cipta dan royalty yang pernah terjadi di indonesia

Pembajakan Film Akibat pembajakan film yang dilakukan melalui unduh ilegal dan DVD bajakan, industri perfilman Indonesia mengalami kerugian hingga Rp 1,495 triliun per tahun. Total kerugian tersebut minimal terjadi di empat kota, yakni Jakarta, Medan, Bogor, dan Deli Serdang berdasarkan hasil riset Lembaga Penyelidikan Ekonomi dan Masyarakat Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia (LPEM FEB UI). Pembajakan film sendiri merupakan sebuah tindakan memperbanyak dan menyebarluaskan sebuah film tanpa izin dari pembuat film. Terlebih lagi rata rata video bajakan dijual dengan harga yang relatif murah. Sehingga tentunya banyak masyarakat yang kemudian lebih memilih video bajakan daripad harus membeli video original dari film tersebut sebagaimana contoh pelanggaran ham.

Kasus perlindungan konsumen

Maraknya Penjualan Bakso Celeng Sebuah ruko yang dijadikan tempat produksi bakso oplosan daging sapi dengan babi hutan di Pasar Citeureup, Kabupaten Bogor, digerebek polisi, Minggu, 28 Mei 2017. Dari penggerebekan itu, polisi menyita barang bukti berupa 46 kilogram (kg) daging babi hutan, daging ayam seberat 60 kg, daging ayam yang sudah dicampur daging celeng seberat 4 kg, 1 unit penggilingan daging kasar, 1 unit penggilingan daging halus, dan 1 buah freezer. Petugas juga menciduk 6 orang antara lain Pranoto alias Noto pemilik usaha bakso oplosan, dan keempat karyawannya yaitu Agus Isworo, Ujang, Imat, Marjianto. Kemudian Heri Setiawan, sebagai pembeli. Penangkapan berawal dari informasi masyarakat Bogor tentang adanya tempat usaha bakso yang menggunakan bahan campuran daging babi hutan. Hasil pemeriksaan sementara, Noti menjual bakso yang diproduksinya ke konsumen seharga Rp 40 ribu sampai dengan Rp 50 ribu per kilogram. Harganya lebih murah karena dicampur daging celeng. Meski terindikasi kuat melanggar hukum, polisi belum menetapkan pemilik usaha bakso celeng ini sebagai tersangka.

referensi: