Anggota Kelompok (2EB08):
Hajar Sareh Saraswati (2217631)
Ratih Puspita Sari (24217982)
Rina Maulidina (25217221)
Risthy Wulandary (26217572)
Baitul Mall wat Tamwil
BMT adalah singkatan dari nama sebutan lembaga keuangan mikro Baitul Maal wat Tamwil atau padanan kata Balai-usaha Mandiri Terpadu.Kegiatan Baituttamwil adalah mengembangkan usaha-usaha produktif dan investasi dalam meningkatkan kualitas kegiatan ekonomi pengusaha kecil dengan antara lain mendorong kegiatan menabung dan menunjang kegiatan ekonominya. Kegiatan Baitul Maal adalah menerima titipan BAZIS dari dana zakat, infaq dan sadaqah dan menjalankannya sesuai dengan peraturan dan amanahnya.
Ciri-ciri utama dari BMT adalah sbb ini:
1. Berorientasi bisnis dan sosial mencari laba bersama, meningkatkan pemanfaatan ekonomi paling banyak untuk anggota dan lingkungannya.
2. Bukan lembaga sosial, tetapi dapat dimanfaatkan untuk mengefektifkan penggunaan zakat, infaq dan sadaqah bagi kesejahteraan dan pemberdayaan orang banyak.
3. Ditumbuhkan dari bawah berdasar peran dari masyarakat sekitarnya.
4. Milik bersama masyarakat kecil bawah dan kecil dari lingkungan BMT itu sendiri, bukan milik orang seorang atau orang lain diluar masyarakat itu.
5. Sesungguhnya dalam operasionalnya, antara BMT dan KSPPS ( Koperasi SimpanPinjam dan Pembiayaan Syariah ) tidak terlalu banyak perbedaannya. Sebagai lembaga keuangan, keduanya mempunyai fungsi yang sama dalam penghimpunan dan penyaluran dana. Istilah-istilah yang digunakan juga tidak ada bedanya. Dalam proses penghimpunan dana, keduanya menggunakan istilah simpanan atau tabungan. Begitu pula dalam penyaluran danya, keduanya menggunakan istilah pembiayaan. Sedang syarat pendirian koperasi kedua lembaga tersebut mengharuskan minimal 20 orang.
Selain itu, dalam Peraturan menteri koperasi dan usaha kecil dan menengah Republik indonesia Nomor 16 /per/m.kukm/ix/2015 Tentang Pelaksanaan kegiatan usaha simpan pinjam dan pembiayaan Syariah oleh koperasi Menteri koperasi dan usaha kecil dan menengah Republik indonesia, Bab I Ketentuan umum Pasal 1 ditegaskan bahwa operasional KSPPS juga memungkinkan untuk melaksankan fungsi ‘Maal’ dan fungsi ‘Tamwil’, sebagaimana yang selama ini dijalankan oleh BMT. Dalam hal ini, KSPPS harus dapat membedakan secara tegas antara fungsi ‘Maal’ dan fungsi ‘Tamwil’.
Adapun yang sedikit membedakan dalam pelaksanaannya, pada BMT memungkin-kan penyaluran dananya pada pihak luar, yaitu pihak yang belum menjadi anggota BMT. Sedangkan, dalam operasional KSPPS, penyaluran dananya hanya diperuntuk-kan pada pihak yang telah terdaftar menjadi anggota KSPPS. Dalam hal ini, KSPPS hanya diperkenankan memberikan pembiayaan kepada anggota. Hal ini sesuai dengan prinsip dasar koperasi, dari anggota, oleh anggota dan untuk anggota.
Adanya koperasi syariah (KSPPS) yang telah menjadi salah satu program Kementerian Negara Koperasi dan UKM merupakan solusi bagi pemecahan kebuntuhan legalitas BMT. Sehingga, diharapkan BMT-BMT yang saat ini belum berbadan hukum dapat mengkonversi menjadi koperasi syariah.
Koperasi syariah mempunyai kesamaan pengertian dalam kegiatan usahanya bergerak di bidang pembiayaan, investasi, dan simpanan sesuai pola bagi hasil (syariah), atau lebih dikenal dengan koperasi jasa keuangan syariah. Sebagai contoh produk jual beli dalam koperasi umum diganti namanya dengan istilah murabahah, produk simpan pinjam dalam koperasi umum diganti namanya dengan mudharabah. Tidak hanya perubahan nama, sistem operasional yang digunakan juga berubah, dari sistem konvesional (biasa) ke sistem syari’ah yang sesuai dengan aturan Islam.
Nilai - Nilai Koperasi
Pemerintah dan swasta, meliputi individu maupun masyarakat, wajib mentransformasikan nilai-nilai syari’ah dalam nilai-nilai koperasi, dengan mengadopsi 7 nilai syariah dalam bisnis yaitu :
1. Shiddiq yang mencerminkan kejujuran, akurasi dan akuntabilitas.
2. Istiqamah yang mencerminkan konsistensi, komitmen dan loyalitas.
3. Tabligh yang mencerminkan transparansi, kontrol, edukatif, dan komunikatif
4. Amanah yang mencerminkan kepercayaan, integritas, reputasi, dan kredibelitas.
5. Fathanah yang mencerminkan etos profesional, kompeten, kreatif, inovatif.
6. Ri’ayah yang mencerminkan semangat solidaritas, empati, kepedulian, awareness.
7. Mas’uliyah yang mencerminkan responsibilitas.
Tujuan Koperasi Syariah
Meningkatkan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta turut membangun tatanan perekonomian yang berkeadilan sesuai dengan prinsip-prinsip Islam.
Fungsi dan Peran Koperasi Syariah yaitu:
1. Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan anggota pada khususnya, dan masyarakat pada umumnya, guna meningkatkan kesejahteraan sosial ekonominya.
2. Memperkuat kualitas sumber daya insani anggota, agar menjadi lebih amanah, professional (fathonah), konsisten, dan konsekuen (istiqomah) di dalam menerapkan prinsip-prinsip ekonomi islam dan prinsip-prinsip syariah islam.
3. Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasarkan azas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
4. Sebagai mediator antara menyandang dana dengan penggunan dana, sehingga tercapai optimalisasi pemanfaatan harta.
5. Menguatkan kelompok-kelompok anggota, sehingga mampu bekerjasama melakukan kontrol terhadap koperasi secara efektif
6. Mengembangkan dan memperluas kesempatan kerja
7. Menumbuhkan-kembangkan usaha-usaha produktif anggota
Kepengurusan Koperasi Syariah BMT Berkah Madani
Jenis Rapat Anggota dan Tugas dan Tanggung Jawab Struktur Kepengurusan Koperasi Syariah BMT Berkah Madani :
Macam Rapat Anggota
Rapat Anggota Tahunan (RAT), yaitu rapat anggota yang diselenggarakan tiap akhir tahun buku. Diadakan oleh Pengurus dan Badan Pengawas yang dihadiri oleh anggota. Rapat Anggota Tahunan ini mengesahkan laporan pertanggungjawaban Pengurus dan badan Pengawas, pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU), pemilihan anggota Badan Pengurus dan Badan Pengawas.
Rapat Anggota Khusus (RAK), yaitu rapat anggota yang diadakan untuk tujuan khusus seperti menetapkan kebijaksanaan umum dibidang organisasi, manajemen dan usaha koperasi untuk satu tahun buku berikutnya. Serta untuk menetapkan RAPB koperasi dan perubahan Anggaran dasar dan Anggaran Rumah Tangga koperasi.
Rapat Anggota Luar Biasa, yaitu rapat anggota yang diadakan untuk menetapkan penggabungan atau pembagian atau peleburan atau pembubaran koperasi atau apabila keadaan mengharuskan adanya keputusan segera yang wewenangnya ada pada rapat angota. Maka dapat diadakan Rapat Anggota Luar Biasa dapat dilaksanakan dengan permintaan tertulis 1/10 dari jumlah anggota, Pengurus dan Badan Pemeriksa.
Pengurus-pengurus koperasi
1. Dewan Pengawas Syariah
Dalam hal ini perlu adanya peran DPS, karena peranan DPS posisinya sangat strategis didalam menerapkan prinsip-prinsip syariah di lembaga keuangan syariah. Apabila ditinjau dari Surat Keputusan DSN MUI No.Kep-98/MUI/III/2001 mengenai Susunan Pengurus DSN MUI Masa Bhakti Th. 2000-2005 bahwa tugas DPS yang diberikan dari DSN adalah :
a. Melakukan pengawasan secara periodik pada lembaga keuangan syariah,
b. Mengajukan usul-usul pengembangan lembaga keuangan syariah kepada pimpinan lembaga yang bersangkutan dan kepada DSN.
c. Melaporkan perkembangan produk dan operasional lembaga keuangan syariah yang diawasinya kepada DSN sekurang-kurangnya dua kali dalam satu tahun anggaran.
d. Merumuskan permasalahan yang memerlukan pembahasan dengan DSN.
Sedangkan, berdasarkan Peraturan Bank Indonesia No. 6 tahun 2004 pasal 27, tugas, wewenang, dan tanggung jawab dewan pengawas syariah adalah :
a. Memastikan dan mengawasi kesesuian kegiatan operasional bank terhadap fatwa yang dikeluarkan oleh DSN.
b. Menilai aspek syariah terhadap pedoman operasional dan produk yang dikeluarkan bank.
c. Memberikan opini dari aspek syariah terhadap pelaksanaan operasional bank secara keseluruhan dalam laporan publikasi bank.
d. Mengkaji jasa dan produk baru yang belum ada fatwa untuk dimintakan fatwa kepada DSN.
e. Menyampaikan laporan hasil pengawasan syariah sekurang-kurangnya setiap enam bulan kepada direksi, komisaris, DSN, dan Bank Indonesia.
Secara yuridis, Dewan Pengawas Syariah (DPS) di lembaga perbankan menduduki posisi yang kuat, karena keberadaannya sangat penting dan strategis. Berdasarkan Undang-Undang tersebut, setiap perusahaan yang berbadan hukum Perseroan Terbatas wajib mempunyai Dewan Pengawas Syariah.
Sejalan dengan itu, Undang-Undang No 21 Tahun 2008 Pasal 32 menyebutkan :
a. Dewan Pengawas Syariah wajib dibentuk di Bank Syariah dan Bank Umum Konvensional yang memiliki UUS.
b. Dewan Pengawas Syariah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diangkat oleh Rapat Umum Pemegang Saham atas rekomendasi Majelis Ulama Indonesia.
c. Dewan Pengawas Syariah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas memberikan nasihat dan saran kepada direksi serta mengawasi kegiatan Bank agar sesuai dengan Prinsip Syariah.
d. Ketentuan lebih lanjut mengenai pembentukan Dewan Pengawas Syariah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Bank Indonesia.
Dari pemaparan tugas DPS, bahwa di dalam mengawasi sebuah lembaga keuangan syari’ah tersebut perlu juga adanya pelaksanaan yang sesuai prinsip Good Corporate Governance yang selanjutnya disebut GCG bagi sebuah LKS yaitu sesuai dengan pasal 46 PBI No. 11/33/PBI/2009. Konsep tersebut dimaksudkan bahwa DPS secara langsung bertanggungjawab dan berkewajiban untuk melaksanakan tugasnya ke lembaga keuangan syari’ah harus sesuai dengan ketentuan yang telah difatwakan oleh Dewan Syariah Nasional (DSN) Majelis Ulama Indonesia (MUI).
2. Dewan Pengawas
Disamping rapat anggota dan pengurus, salah satu alat perlengkapan organisasi koperasi adalah pengawas yang antara lain mempunyai tugas untuk melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan dan pengelolaan koperasi.
Adanya fungsi pengawasan dalam suatu organisasi koperasi, dimaksudkan sebagai salah satu upaya untuk memperkecil resiko yang mungkin timbul sebagai akibat dari terjadinya penyimpangan-penyimpangan kebijakan dari rencana yang telah ditetapkan.
Pengawas dipilih melalui rapat anggota bersama dengan pemilihan pengurus dengan masa jabatan tiga tahun.Jabatan pengawas tidak boleh dirangkap dengan jabatan pengurus, sedangkan persyaratan badan pengawas sama dengan persyaratan pengurus.
Dengan uraian tugas masing-masing adalah sebagai berikut:
a. Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijaksanaan pengurus menyangkut pengelolaan koperasi, baik yang menyangkut aspek organisasi idiil maupun aspek usaha.
b. Meneliti catatan yang ada pada koperasi.
c. Membuat laporan tertulis tentang hasil pengawasan.
3 . Pengurus
Kekuasaan yang dimiliki oleh pengurus koperasi berada dibawah kekuasaan rapat anggota. Pengurus hanya merupakan pemegang mandat yang dipilih, diangkat serta diberhentikan oleh anggota. Pengurus harus membuat kebijakan yang tidak menyimpang dari Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga dan hasil keputusan rapat anggota lainnya dan pada akhir masa jabatannya harus mempertanggung jawabkan hasil kerjanya kepada anggota.
Secara umum, tugas utama pengurus Koperasi Syariah BMT Berkah Madani adalah memimpin organisasi dan Badan Usaha koperasi, melakukan segala perbuatan hukum dan atas nama koperasi, serta mewakili koperasi baik didalam maupun diluar pengadilan. Pengurus dipilih dari anggota dan masa jabatan pengurus dan pengawas satu periode adalah tiga tahun, dan setelah masa jabatannya berakhir dapat dipilih kembali.
Unsur-unsur Pengurus Koperasi terdiri atas :
a. Ketua
b. Sekretaris
c. Bendahara
Anggota koperasi yang dapat dipilih menjadi pengurus adalah yang memenuhi persyaratan sebagai berikut :
a. Mempunyai sifat jujur dan ketrampilan kerja.
b. Mempunyai pengetahuan tentang perkoperasian dan analisa keuangan ( spesifikasi bendahara diutamakan )
c. Mempunyai rasa disiplin dan tanggung jawab atas jalannya kegiatan usaha koperasi.
Pengurus bertugas :
a. Menyelenggarakan rapat anggota.
b. Menyelenggarakan pembinaan organisasi dan idiil.
c. Mewakili koperasi didalam dan diluar pengadilan.
d. Mengelola koperasi dan usahanya.
e. Mengajukan rancangan rencana kerja dan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Koperasi.
f. Mengajukan laporan keuangan dan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas.
g. Menyelenggarakan pembukuan secara tertib.
h. Memelihara Daftar Buku Anggota, Daftar Buku Pengurus, dan Daftar Buku Pengawas.
Pengurus berwenang :
Menentukan kebijaksanaan koperasi sesuai dengan Keputusan Rapat anggota.
Memutuskan penerimaan dan penolakan anggota baru serta pemberhentian anggota sesuai dengan ketentuan dalam Anggaran Dasar.
Tugas dan wewenang masing-masing komponen pengurus itu dapat dirinci sebagai berikut :
1. Ketua
Ketua memiliki tanggung jawab baik kedalam maupun keluar organisasi, dengan uraian tugas selengkapnya sebagai berikut:
a. Memimpin Koperasi dan mengkoordinasikan kegiatan seluruh anggota Pengurus.
b. Mewakili Koperasi di dalam dan di luar pengadilan.
c. Melaksanakan segala perbuatan sesuai dengan Keputusan Rapat anggota dan Rapat Pengurus.
d. Memimpin Rapat Anggota Tahunan (RAT)
e. Memimpin Rapat Pengurus, Pengawas dan Karyawan
f. Menandatangani Surat Keputusan dan Perjanjian kerja sama dengan Pihak Ketiga
g. Mengangkat dan Memberhentikan karyawan
h. Menandatangani surat –surat berharga yang berhubungan dengan koperasi.
i. Membuat laporan pertanggung jawaban pengurus untuk acara RAT
Adapun wewenang dari ketua adalah sebagai berikut :
a. Menentukan Kebijaksanaan dan mengambil keputusan.
b. Menandatangani surat-surat dan perjanjian bersama Sekretaris dan Bendahara.
c. Ketua bertanggung jawab kepada Rapat Anggota
d. Menetapkan Kebijakan dan Rencana Kerja, Anggaran Pendapatan dan Biaya (RAKPB)
2. Sekretaris
Tugas utama sekretaris adalah sebagai penanggungjawab administrasi koperasi, adapun uraian tugasnya sebagai berikut :
a. Bertanggung jawab kegiatan administrasi dan perkantoran.
b. Mengusahakan kelengkapan organisasi.
c. Mengatur jalannya perkantoran.
d. Memimpin dan mengarahkan tugas karyawan.
e. Menghimpun dan menyusun laporan kegiatan bersama bendahara dan pengawas.
f. Menyusun rancangan rencana program kerja organisasi dan idiil.
Sekretaris berwenang :
a. Mengambil keputusandibidang kesekretariatan.
b. Menandatangani surat-surat bersama ketua.
c. Menetapkan pelaksanaan bimbingan organisasi dan penyuluhan.
d. Sekretaris bertanggung jawab kepada rapat Pengurus melalui Wakil Ketua.
3. Bendahara
Pada dasarnya tugas pokok bendahara adalah mengurus kekayaan dan keuangan koperasi, antara lain:
a. Bertanggung jawab masalah keuangan koperasi.
b. Mengatur jalannya pembukuan keuangan.
c. Menyusun anggaran setiap bulan.
d. Mengawasi penerimaan dan pengeluaran uang.
e. Menyusun rencana anggaran dan pendapatan koperasi.
f. Menyusun laporan keuangan.
g. Menindak lanjuti kebijakan Ketua dibidang keuangan
h. Membuat perencanaan kebutuhan keuangan perperiodik, yaitu bulanan, triwulan, semester
i.
Bertanggung jawab atas terlaksananya tata kelola administrasi keuangan yang baik
Bendahara berwenang :
a. Mengambil keputusan dibidang pengelolaan keuangan Koperasi Syariah BMT Berkah Madani
b. Bersama dengan ketua menandatangani surat yang berhubungan dengan bidang keuangan
Koperasi Syariah BMT Berkah Madani
Pengelola
Selain adanya keempat komponen perangkat organisasi, maka sebagai pelaksana roda operasional kantor KSPPS BMT Berkah Madani yang berkaitan dengan pelayanan yang sifatnya membantu pengurus dalam menjalankan kegiatan KSPPS BMT BERKAH MADANI juga melaksanakan kesepatan kerja dengan Pengelola unit sebagai operasional kerja. Kesepatan kerja Pengelola unit ini harus dengan Pengurus Koperasi dan telah mendapatkan persetujuan dari Rapat Anggota Tahunan.
Struktur Pengelola :
A. Tugas General Manager
1. Fungsi Utama Jabatan
Merencanakan, mengkoordinasikan dan mengendalikan seluruh aktivitas lembaga yang meliputi penghimpunan dana dari Pihak ketiga serta penyaluran dana yang merupakan kegiatan utama lembaga serta kegiatan-kegiatan langsung berhubungan dengan aktivitas utama tersebut dalam upaya mencapai target.
2. Tanggung Jawab
a. Tersusunnya sasaran, rencana jangka pendek, rencana jangka panjang, serta proyeksi keuangan maupun non keuangan.
b. Tercapainya target yang telah ditetapkan secara keseluruhan.
c. Terselenggaranya penilaian prestasi kerja karyawan.
d. Tercapainya lingkup kerja yang nyaman untuk semua pekerja yang berorientasi pada pencapaian target.
e. Terjalinnya kerjasama dengan pihak lain dalam rangka memenuhi kebutuhan lembaga.
f. Terjaganya keamanan dana-dana masyarakat yang dihimpun dan pembiayaan yang diberikan serta seluruh asset KSPPS BMT Berkah Madani.
g. Menjaga KSPPS BMT Berkah Madani agar dalam aktivitasnya senantiasa tidak lari dari Visi & Misinya.
3. Tugas Pokok
a. Tersusunnya sasaran, rencana jangka pendek, rencana jangka panjang, serta proyeksi keuangan dan non keuangan.
b. Menentukan sasaran/ target jangka pendek dan jangka panjang.
c. Merencanakan dan menyusun rencana kerja jangka pendek 1 Tahun dan jangka panjang 3 Tahun.
d. Menyusun rencana anggaran jangka pendek dan jangka panjang.
e. Mempresentasikan rencana jangka pendek dan jangka panjang kepada Pengurus, dan anggota KSPPS BMT Berkah Madani
f. Tercapainya target yang telah ditetapkan secara keseluruhan.
g. Memonitor dan memberikan arahan /masukan terhadap upaya pencapaian target.
h. Mengevaluasi seluruh aktivitas dalam rangkaian pencapaian target.
i. Menindaklanjuti hasil evaluasi.
j. Menemukan dan menentukan strategi-strategi baru dalam upaya mencapai target.
k. Membuka peluang/ akses kerjasama dengan dengan jaringan/ lembaga lain dalam upaya mencapai target.
l. Terselenggaranya penilaian prestasi kerja karyawan
m. Menetapkan tujuan penilaian prestasi kerja.
n. Melakukan penilaian prestasi kerja karyawan.
o. Tercapainya lingkup kerja yang nyaman untuk semua pekerja yang berorientasi pada pencapaian target.
p. Merencanakan dan merancang sistem hubungan kerja yang memotivasi karyawan untuk bekerjasama dalam mencapai sasaran lembaga.
q. Memperhatikan keluhan kantor layanan dalam hal kerjasama untuk mencapai sasaran.
r. Mengevaluasi pola hubungan kerjasama antar karyawan/ antar kantor.
s. Terjalinnya kerjasama dengan pihak lain dalam rangka memenuhi kebutuhan lembaga.
t. Mencari peluang dan membuka kerjasama dengan pihak lain (lembaga/ perorangan) yang dapat secara langsung ataupun tidak langsung memenuhi kebutuhan lembaga (seperti funding untuk likuiditas ataupun kerjasama pembiayaan).
u. Mempertahankan kerjasama yang telah dijalin dengan lembaga-lembaga sejenis.
v. Terjaganya keamanan dana-dana masyarakat yang dihimpun dan pembiayaan yang diberikan serta seluruh asset KSPPS BMT Berkah Madani
w. Mengupayakan terjaganya likuiditas dengan mengatur manajemen dana seoptimal mungkin hingga tidak terjadi dana rush maupun idle.
x. Mengupayakan strategi-strategi khusus dalam penghimpunan dana dan penyaluran dana.
y. Mengupayakan strategi-strategi baru dan handal dalam menyelesaikan pembiayaan bermasalah
z. Melakukan kontrol terhadap seluruh harta KSPPS BMT Berkah Madani
4. Wewenang
a. Memimpin rapat komite untuk memberikan keputusan terhadap pengajuan pembiayaan.
b. Menyetujui/ menolak secara tertulis pengajuan rapat komite secara musyawarah dengan alas an-alasan yang jelas.
c. Menyetujui/ menolak pencairan/ dropping pembiayaan sesuai dengan batasan wewenang.
d. Menyetujui pengeluaran uang untuk pembelian aktiva tetap sesuai dengan batas wewenang.
e. Menyetujui pengeluaran uang kas kecil dan biaya operasional lain sesuai batas wewenang.
f. Menyetujui / menolak penggunaan keuangan yang diajukan yang tidak melalui prosedur
g. Memberikan teguran dan sanksi atas pelanggaran yang dilakukan bawahan.
h. Melakukan penilaian prestasi karyawan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
i. Melakukan Rekruitmen, promosi, rotasi dan PHK sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
j. Mengadakan kerjasama dengan pihak lain untuk kepentingan lembaga dalam upaya mencapai target proyeksi dan tidak merugikan lembaga.
k. Memutuskan menolak atau menerima kerjasama dengan Pihak lain sesuai dengan kegiatan utama BMT KSPPS Berkah Madani dengan alasan-alasan yang jelas.
B. Administrasi & Legal Akad
1. Fungsi Utama Jabatan
Mengelola administrasi pembiayaan mulai dari pencairan hingga pelunasan dan membuat surat-surat perjanjian lain.
2. Tanggung Jawab
a. Penyiapan administrasi pencairan pembiayaan(dropping).
b. Pengarsipan seluruh berkas pembiayaan.
c. Pengarsipan jaminan pembiayaan
d. Peneriamaan angsuran dan pelunasan pembiayaan.
e. Penyiapan kupon dan kontrol terhadap kupon
f. Pembuatan laporan pembiayaan sesuai dengan periode laporan.
g. Membuat surat teguran dan peringatan kepada mitra yang akan dan telah jatuh tempo.
h. Membuat surat-surat perjanjian dengan pihak lain.
3. Tugas - Tugas Pokok
Penyiapan administrasi pencairan pembiayaan (dropping) dan melakukan proses dropping.
a. Memeriksa kelengkapan administrasi mitra yang akan di dropping.
b. Membuat akad pembiayaan, tanda terima jaminan, kartu angsuran dan pengawasan, kupon pembiayaan ( untuk yang harian).
c. Membaca aqad kepada mitra pembiayaan
d. Mengisikan buku registrasi mitra pembiayaan secara lengkap dengan data dari app dan spp.
C. Account Officer
1. Fungsi Utama Jabatan
Melayani pengajuan pembiayaan, melakukan analisi kelayakan serta memberikan rekomendasi atas pengajuan pembiayaan sesuai dengan hasil analisa yang telah dilakukan.
2. Tanggung Jawab
a. Memastikan seluruh pengajuan pembiayaan telah diproses sesuai dengan proses sebenarnya
b. Memastikan analisi pembiayaan telah dilakukan dengan tepat dan lengkap sesuai dengan kebutuhan dan mempresentasikan dalam rapat komite
c. Terselesaikannya pembiayaan bermasalah
d. Melihat peluang dan potensi pasar yang ada dalam upaya pengembangan pasar
e. Melakukan penanganan atau angsuran pembiayaan yang dijemput ke lokasi pasar
3. Tugas – Tugas Pokok
a. Memastikan seluruh pengajuan pembiayaan telah diproses sesuai dengan proses sebenarnya
b. Melayani pengajuan pembiayaan dan memberikan penjelasan mengenai produk pembiayaan
c. Melakukan pengumpulan informasi mengenai calon mitra melalui kegiatan wawancara dan on the spot (kunjungan lapangan)
d. Mengupayakn kelengkapan syarat
e. Memastikan analisa komite pembiayaan yang telah dilakukan dengan tepat dan lengkap sesuai dengan kebutuhan dan mempresentasikan dalam rapat komite
f. Membuat analisis komite pembiayaan secar tertulis dari hasil wawancara dan kunjungan lapangan
g. Memberikan penjelasan secar jelas dan lengkap atas pertanyaan dan saran peserta komite
4. Wewenang
a. Memberi usulan untuk pengembangan pasar kepada manajer
b. Menentukan target funding dan lending bersama manajer
c. Meminpin dan menentukan agenda rapat merketing
d. Melakukan penilaian terhadap staff marketing
D. Teller
1. Fungsi Utama Jabatan
Merencanakan dan melaksanakan segala transaksi yang sifatnya tunai.
2. Tanggung Jawab
a. Terselesaikannya laporan kas harian
b. Terjaganya keamanan kas
c. Tersedianya laporan cashflow pada akhir bulan untuk keperluan evaluasi.
3. Tugas-tugas pokok
a. Terselesaikannya laporan kas harian.
b. Menerima dan mengeluarkan transaksi tunai sesuai dengan batas wewenang
c. Melakukan pengesahan pada bukti transaksi baik paraf maupun validasi.
d. Menyusun bukti-bukti transaksi keluar dan masuk dan memberikan nomor bukti.
e. Membuat rekapitulasi transaksi masuk dan keluar dan meminta validasi dari pihak yang berwenang.
f. Melakukan cross check antara rekapitulasi kas dengan mutasi vault dan neraca.
4. Wewenang
a. Menerima transaksi tunai dari transaksi-transaksi yang terjadi di bmt mirla
b. Memegang kas tunai sesuai dengan kebijakan yang ada.
c. Mengeluarkan transaksi tunai pada batas nominal yang diberikan atau atas persetujuan yang berwenang.
d. Menolak pengeluaran kas apabila tidak ada bukti-bukti pendukung yang kuat.
e. Mengetahui kode brankas tetapi tidak memegang kuncinya ataupun sebaliknya.
f. Meminta pertanggungjawaban keuangan kas kecil jika batas waktu pertanggungjawaban telah tiba.
E. Customer Service
1. Fungsi Umum Jabatan
Memberikan pelayanan prima kepada mitra sehubungan dengan produk funding (penghimpuan dana) yang dimiliki oleh bmt mirla dalam hal ini tabungan (simpana lancar) dan deposito (simpanan berjangka).
2. Tanggung Jawab
a. Pelayanan terhadap pembukaan dan penutupan rekening tabungan dan deposito serta mutasinya.
b. Pengarsipan tabungan dan deposito.
c. Penghitungan bagi hasil dan pembukuannya.
d. Pelaporan tentang perkembangan dana masyarakat.
3. Tugas - Tugas Pokok
a. Pelayanan terhadap pembukaan dan penutupan rekening tabungan dan deposito serta mutasinya
b. Menerima mitra dan memberikan penjelasan mengenai produk dan deposito yang ada di bmt mirla.
c. Membuatkan buku dan memberikan nomor rekening kepada mitra yang baru.
d. Membuatkan warkat deposito dan memberikan nomor deposito.
e. Melakukan/membuat registrasi tabungan dan deposito baik dikomputer maupun di buku registrasi.
f. Melakukan pemindahbukuan tabungan/deposito apabila diperlukan atas persetujuan yang berwenang.
4. Wewenang
a. Memotong biaya administrasi bagi tabungan yang tidak bermutasi 6 bulan ( atau sesuai dengan kebijakan )
b. Menutup rekening secara otomatis untuk rekening-rekening yang saldo nominalnya dibawah saldo minimum.
c. Melakukan pemindahbukuan untuk kasus-kasus tertentu yang telah ada kebijakannya.
F. Accounting Staff
Tugas
yang dilakukan staf akuntan perusahaan ini cukup banyak, diantaranya adalah :
a. Membuat laporan keuangan KSPPS BMT Berkah Madani
b. Membuat laporan perpajakan KSPPS BMT Berkah Madani
c. Mengatur administrasi keuangan KSPPS BMT Berkah Madani
d. Menyusun anggaran pengeluaran koperasi baik setiap bulan maupun tahun
e. Menyusun anggaran pemasukan koperasi baik setiap bulan maupun tahun
f. Memproses pembayaran gaji bagi karyawan
g. Melakukan surat menyurat yang ada hubungannya dengan bidang perbankan maupun keuangan
Pembagian Sisa Hasil Usaha
Berdasarkan keputusan RAT, maka pembagian distribusi SHU sebesar Rp 2.094.688.165 adalah sebagai berikut:
Pos Sisa Hasil Usaha Porsi Jumlah Realisasi
SHU Anggota 60% 1.256.812.899 1.649.805.282
SHU Pengurus 6% 125.681.290 124.000.000
SHU Pengelola 1.5% 31.420.322 31.000.000
SHU Pengawas 5% 1044.734.408 104.097.680
Cadangan Umum 20% 418.937.633 418.937.633
Pendidikan 5% 104.734.408 104.734.408
Zakat 2.5% 52.367.204 52.367.2014
Jumlah 100% 2.094.688.165 2.484.942.207
Selisih 390.254.042